Header Ads

Mengemudi Kenakan Cadar, Muslimah Perancis Didenda

Polisi lalu lintas di Perancis telah mendenda seorang wanita Muslim yang mengenakan cadar saat mengemudi, menurut pengacaranya Jean-Michel Pollono.

Muslimah tersebut itu didenda $ 29 (22 euro) dan kejadiannya terjadi pada awal April lalu di kota barat Nantes, kata pengacaranya Jumat kemarin (23/4).

Alasan muslimah tersebut dikenakan denda karena menurut kepolisian berdasarkan aturan yang ada mengatakan bahwa serorang pengemudi mobil harus memiliki "kebebasan bergerak dan jangkauan pandangan yang cukup lega."

Pollono mengatakan pada radio France-Info bahwa dia telah melayangkan protes atas keputusan tersebut, ia mengatakan jilbab "sama dengan helm sepeda motor".

Pemerintah Perancis telah mempertimbangkan sebuah RUU yang melarang perempuan Muslim mengenakan cadar yang menutupi wajah secara penuh, yang dikenal sebagai burqa, di tempat-tempat umum.

Perancis sendiri adalah tempat tinggal bagi umat Islam terbesar di antara 27 negara anggota Uni Eropa. Hampir 10 persen dari populasi 62 juta penduduk Perancis adalah Muslim.

Menurut pemerintah Perancis, jika undang-undang pelarangan cadar disetujui maka hal tersebut akan mempengaruhi sekitar 2.000 muslimah Perancis.(fq/prtv/eramuslim.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.