Header Ads

64 Anak Jadi Korban Pencabulan, Ariel Cuma Dionis 5 Tahun Penjara

Bandung - Pengadilan Negeri (PN) Bandung Senin (31/01/2011) akhirnya hanya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun kepada Nazriel Ilaham alias Ariel Peterpan atas kasus video porno, vonis yang lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Nazriel Irham terbukti sah dan meyakinkan memberi kesempatan orang lain menyebarkan video dan membuat pornografi," kata hakim ketua, Singgih Budi Prakoso.

"Menjatuhkan hukuman penjara kepada Nazriel Irham selama 3,5 tahun dikurangi masa tahanan serta denda 250 juta subsider tiga bulan." lanjut Singgih dalam pembacaan putusannya.

Hakim menilai hal-hal yang memberatkan adalah Ariel tak menyesali perbuatannya. "Terdakwa masih belum memahami telah menghebohkan masyarakat," kata Singgih.

Vonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Bandung ini lebih ringan 1,5 tahun dari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, pada sidang lanjutan kasus video Porno Kamis (06/01/2011) di PN Bandung, Ariel dituntut 5 tahun oleh Jaksa Penuntu Umum. JPU menjerat dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 29 UU No 44/2008 tentang Pornografi, Pasal 27 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 282 KUHP karena telah menyiarkan sesuatu yang bentuk pornografi dan asusila.

Puluhan anak telah jadi korban video porno Ariel

Seperti diberikatan voa-islam.com sebelumnya, dalam sidang ke-7 kasus video porno Ariel Peterpan, saksi ahli dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Hadi Supeno, menyatakan bahwa 59 anak telah menjadi korban pencabulan sebagai dampak dari beredarnya video porno Nazriel Ilham alias Ariel Peterpan.

Dalam kesaksiannya Hadi Supeno menyatakan bahwa KPAI memiliki butki bahwa dari tanggal 14 Juni akhir Juli 2010 ada sekitar 59 anak yang melapor ke kita karena jadi korban video porno.

Menurut Hadi, dampak pornografi terhadap anak jauh lebih bahaya jika dibandingkan terhadap orang dewasa dan jauh lebih berbahaya dari narkoba.

"Anak yang kecanduan atau adiktif terhadap pornografi jauh lebih bahaya daripada kecanduan terhadap narkoba," katanya.

Selain itu, anak yang kecanduan pornografi juga terancam menjadi proses akil balik (tanda-tanda kedewasaan) sebelum waktunya dan menirukannya.

"Ini akan merusak hormonal anak, anak dipaksa untuk menjalani proses akil balik sebelum waktunya. Selain itu, mereka juga kecenderung akan menirukan atau action off atas apa yang dia lihat," katanya.

Hadi mengatakan, kurun waktu dari tanggal 14 Juli sampai akhir bulan Juli 2010 merupakan puncak peredaran dari video porno dari Ariel Peterpan, Cuti Tari dan Luna Maya.

Ia menambahkan, sebelum beredarnya video porno Ariel Peterpan, KPAI paling banyak menerima laporan korban anak karena video porno dalam satu bulan hanya dua atau tiga kasus.

Masih mengenai dampak video porno Ariel, seorang guru di Jakarta Selatan ditahan polisi karena melakukan pencabulan terhadap 5 siswanya.

Yayat Priyatna, oknum guru SD berusia 40 tahun tersebut berterus terang melakukan kekerasan seksual terhadap lima siswa akibat seringnya menonton video porno adegan seks antara artis Ariel “Peterpan” dan Luna Maya.

“Berdasar pengakuan pelaku kepada penyidik, ia bertindak seperti itu setelah menonton video Ariel dan Luna,” kata Inspektur Satu Rita Oktavia, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2011). (aa/dbs/voa-islam)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.