Header Ads

MUI Jatim Tegaskan Penjualan Uang Haram

Menyikapi maraknya praktik penjualan uang yang biasanya terjadi menjelang lebaran, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur membuat pernyataan guna mencegah kesimpang siuran di masyarakat. 

Dalam rilisnya yang disampaikan kepada hidayatullah.com, Senin (15/8/2011) MUI Jatim mengharamkan praktik jual beli uang tersebut. 

Alasan pengharaman tersebut diantaranya. Pertama, Islam mengajarkan bahwa tukar menukar barang harus sama nilainya. Kedua, adanya tambahan yang ditetapkan di awal transaksi tukar menukar, dapat dihukumi riba dan haram menurut Islam.

Ketiga, praktik penukaran uang di jalan yang dilakukan dengan cara mengurangi nilai uang yang ditukar yang dilakukan oleh penyedia jasa bisa mengarah pada praktik riba, karena sebaliknya dihindari oleh masyarakat.
Keempat, meminta pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia untuk memberikan layanan dengan menyediakan lebih banyak lagi kios penukaran uang yang tersebar di pelosok-pelosok daerah.

Baca Juga : Penukaran Uang Receh Tak Senilai Adalah Riba

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.