Header Ads

Catatan Atas Buku Membongkar Proyek Khilafah ala Hizbut Tahrir di Indonesia

Oleh: M. Taufik N. T     

Disampaikan dalam bedah buku Membongkar Proyek Khilafah ala Hizbut Tahrir Indonesia, Sabtu, 19 Mei 2012 di ruang PSB IAIN Antasari Banjarmasin. 


Pendahuluan
 
Allah SWT berfirman:

الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُولَئِكَ هُمْ أُولُو الْأَلْبَابِ

Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal. (QS. Az Zumar: 18). 

Ayat ini menjadi panduan bagi kita agar disatu sisi kita tidak menutup telinga kita dari perkataan-perkataan, namun disisi lain memerintahkan kita untuk mengikuti apa yang terbaik diantara perkataan-perkataan tadi. Yang menjadi masalah berikutnya adalah apa standar untuk menyatakan bahwa suatu hal lebih baik dari hal lain? Apakah akal manusia ataukah syara’? kalau syara’ yang menentukan lalu apa peran akal?. 

Penetapan baik-buruknya sesuatu bisa ditinjau dari tiga aspek, yaitu: 1) dari aspek fakta, 2) dari aspek kesesuaian atau tidaknya dengan tabi’at manusia dan 3) dari aspek pahala dan siksa, atau dari aspek pujian dan celaan. Untuk aspek pertama dan kedua, maka penetapan dan pengeluaran suatu hukum diserahkan kepada manusia itu sendiri, yakni kepada akalnya. Contohnya, akal manusia menetapkan bahwa ilmu itu baik, dan bodoh itu buruk; karena berdasarkan kenyataan ilmu dan bodoh itu memperlihatkan adanya kesempurnaan atau kekurangan. Akal juga mampu menetapkan bahwa menyelamatkan orang yang tenggelam itu baik, dan membiarkannya celaka adalah buruk; karena tabiat manusia cenderung untuk menyelamatkan orang yang akan binasa. Sedangkan aspek ketiga, yakni aspek pahala dan siksa, maka penetapannya hanya bisa dilakukan oleh Allah Swt, yakni Syâri’. Seperti, iman itu baik dan kufur itu buruk, ta’at itu baik dan maksiat itu buruk. Terhadap perkara-perkara ini akal tidak mampu mengeluarkan hukum.[1]
 
Imamul Haramain menegaskan “kemudian, menyatakan sesuatu itu tercela atau terpuji adalah termasuk hukum syara, dan keduanya mengacu kepada perintah dan larangan, maka tidaklah sesuatu itu dikatakan tercela dalam hukum Allah karena sesuatu itu sendiri, sebagaimana tidak dikatakan terpuji karena sesuatu itu sendiri”.[2]
 
Adapun akal, Islam justru memerintahkan menggunakannya, bahkan menjadi syarat pembebanan hukum syara’, namun fungsi akal hanyalah sebagai alat untuk memahami fakta yang dihukumi, memahami nash-nash syara’, dan menghukumi fakta tersebut berdasarkan nash. 

Dalam melakukan proses ini, maka tolok ukur dan sumber hukumnya telah jelas, yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma shahabat dan Qiyas (analogi) yang syar’i. Tidak pada yang lain seperti maslahat dalam pandangan manusia, ataupun pendapat manusia. Oleh sebab itu, sampai kapanpun seorang Muslim akan memandang seks pra-nikah dan homo seksual adalah perbuatan haram dan termasuk hal yang buruk, walaupun sebagian kalangan saat ini menganggapnya hal yang lumrah. 

Sekilas Buku
 
Dari penelusuran saya, buku Membongkar Proyek Khilafah ala Hizbut Tahrir di Indonesia adalah ringkasan disertasi yang berjudul “KHILAFAH PERSPEKTIF HIZB AL-TAHRIR”[3], sebuah judul yang ‘terasa’ jauh berbeda dengan judul buku yang dibedah saat ini. 

Buku ini menggunakan prinsip non-kontradiksi sebagai sarana operasional dalam pengujian kritis (hal. 11). Prinsip pembuktian ini sangat populer dalam matematika, dan dipakai dalam konsep pembuktian dengan kontradiksi (reductio ad absurdum/ proof by contradiction). Sebuah prinsip dasar logika klasik yang diungkapkan oleh Aristoteles (384 SM – 322 SM)[4]. Secara sederhana prinsip non kontradiksi (qanun tanaqudh) yakni tentang kemustahilan berkomprominya penetapan dan penafian.

Orang yang meyakini prinsip non-kontradiksi percaya bahwa jika suatu proposisi tertentu benar, tidak mungkin pada saat yang sama ia salah. Dan kalau proposisi tertentu benar, maka proposisi lain yang berkontradiksi dengan proposisi itu pasti salah. Sebaliknya jika suatu proposisi tertentu salah, tidak mungkin pada saat yang sama ia benar. Contohnya, jika kita meyakini proposisi bahwa ” Tuhan itu Satu” benar, maka proposisi bahwa “Tuhan itu tiga” pasti salah. Kenapa? Karena pernyataan bahwa sesuatu itu satu jelas berkontradiksi dengan sesuatu itu bukan satu (dalam hal ini tiga). Selanjutnya karena jelas bahwa proposisi “Tuhan itu tiga” salah, tidak mungkin mereka benar[5]

Walaupun prinsip ini secara logika mudah diterima, namun dalam pemakaiannya haruslah memperhatikan syarat-syaratnya (hal. 12), yakni haruslah ada kesamaan: 1) subjeknya, 2) predikat subjeknya, 3) tempat, 4) waktu, 5) kondisi, 6) potensial atau aktualnya[6]

Prinsip Non Kontradiksi dan Wahyu
 
Walaupun prinsip non kontradiksi memang logis dan saya sering menggunakannya, namun tidak berarti bahwa prinsip ini selalu bisa menghukumi segala sesuatu, apalagi kalau sesuatu itu berada di luar jangkauan akal manusia[7], termasuk kebenaran wahyu Allah SWT. Disamping itu hendaknya kita sangat berhati-hati kalau mau menggunakan prinsip logika ini dalam menghukumi wahyu, karena bisa jadi prinsipnya memang bisa dipakai untuk kasus suatu nash, namun syarat pemakaiannya tidak cukup untuk menyatakan itu sebagai kontradiksi, sebagai contoh (sekedar untuk latihan bagi pembaca), apakah dua ayat ini kontradiksi? 

تَعْرُجُ الْمَلائِكَةُ وَالرُّوحُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ

Malaikat-malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Tuhan dalam satu hari yang kadarnya lima puluh ribu tahun. (QS. Al Ma’arij [70] : 4) 

يُدَبِّرُ الأمْرَ مِنَ السَّمَاءِ إِلَى الأرْضِ ثُمَّ يَعْرُجُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ أَلْفَ سَنَةٍ مِمَّا تَعُدُّونَ

Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepadanya dalam satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun menurut perhitunganmu. (QS. As Sajadah [32] : 5) 

Di ayat pertama dikatakan 1 hari setara 50.000 tahun, di ayat kedua dikatakan 1.000 tahun. 

Tidak hanya dalam masalah wahyu, dalam kasus liar paradox pun prinsip non kontradiksi tidak mendapatkan hasil yang pasti. Banyak teori – teori muncul untuk mendapatkan solusi dari liar paradox, namun setiap teori masih terlalu lemah dan banyak yang tidak setuju. 

Di sisi lain, ketika memang ada kontradiksi antara dua proposisi (yang memang benar-benar memenuhi syarat kontradiksi), maka tidak berarti kedua-duanya salah, apalagi kemudian merembet ke proposisi-proposisi lain yang ada dalam satu buku, namun hanya berarti bahwa salah satu dari dua proposisi tersebut ada yang salah, sedangkan satunya lagi bisa benar. 

Selanjutnya akan saya paparkan beberapa hal dari buku tersebut. 

Bab I. Wacana Negara dan Islam
 
Bab ini mengutip berbagai pendapat dan definisi, ini adalah hal biasa dalam karya tulis. Kata ‘belajar’ saja banyak definisi berbeda yang bisa ditemukan. Hanya saja yang menggelitik adalah ungkapan Ali Abd al Raziq (wafat 1966 M), bahwa Nabi Muhammad tidak bermaksud mendirikan negara dan sistem sosial-politik tertentu. Pertanyaan kritis yang seharusnya muncul adalah, dari mana tahu bahwa Nabi saw tidak bermaksud demikian?[8] padahal Beliau saw secara nyata memimpin negara yang luasnya lebih dari 4 kali gabungan Jerman dan Perancis? Lalu bagaimana pula riwayat ini, tatkala Rasulullah melakukan thalabun nushroh kepada Bani ‘Amr, Firas bin Abdullah dari Bani ‘Amr menjawab:

أَرَأَيْتَ إنْ نَحْنُ بَايَعْنَاك عَلَى أَمْرِك، ثُمّ أَظْهَرَك اللّهُ عَلَى مَنْ خَالَفَك، أَيَكُونُ لَنَا الأَمْرُ مِنْ بَعْدِك ؟ قَالَ الأَمْرُ إلَى اللّهِ يَضَعُهُ حَيْثُ يَشَاءُ قَالَ فَقَالَ لَهُ أَفَتُهْدَفُ نَحُورُنَا لِلْعَرَبِ دُونَك، فَإِذَا أَظْهَرَك اللّهُ كَانَ الْأَمْرُ لِغَيْرِنَا لاَ حَاجَةَ لَنَا بِأَمْرِك

“bagaimana pendapatmu jika kami membai’at engkau atas perkara (kekuasaan) engkau, kemudian Allah memenangkan engkau atas orang yang menyelisihi engkau, apakah perkara (kekuasaan) itu menjadi milik kami sepeninggal engkau nanti? Rasul menjawab: perkara (kekuasaan) itu (urusannya) kembali kepada Allah, Dia memberikannya kepada yang dikehendaki-Nya. Maka dia menjawab: apakah engkau mau menjadikan kami berhadapan dengan bangsa Arab karena (membela) engkau, lalu jika Allah memenangkan engkau (lantas) perkara (kekuasaan) untuk selain kami, tidak ada perlunya urusan engkau bagi kami. [9]
 
Kalau nabi tidak bermaksud mendirikan negara dan sistem sosial politik tertentu, kenapa Bani ‘Amr berbicara seperti itu, dan kenapa Rasulullah tidak menjawab semisal: ”ya terserah saja, aku tidak mengurus urusan kekuasaan, negara atau sistem politik”
 
Bab II. Hizb al Tahrîr dan Konstruksi Khilafah
 
Untuk bab ini, silakan dirujuk dan di cross – chek sendiri pada sumber-sumber yang valid tentang HT. Kadang sesuatu yang bagus ketika dilihat dengan sudut pandang negatif[10] bisa jadi jelek. Dalam bab ini justru yang diceritakan banyak hal positif dari HT (dengan sudut pandang saya), diceritakan bagaimana semangat dan keteguhan para syabab[11], bagaimana pengorbanan waktu, tenaga dan harta (pendapatan) mereka[12]. Dengan orang-orang yang teguh memperjuangkan pendapat yang mereka yakini benar dan bisa mengorbankan sebagian pendapatannya, insya Allah Khilafah akan segera tegak. Dan memang benar, tegaknya khilafah adalah khayalan kalau diperjuangkan orang-orang yang pendapatnya menyesuaikan dengan ‘pendapatan’nya. 

Adapun tuduhan bahwa HT menyerobot masjid (hal.51) itu adalah isu lama yang tidak benar, pernah ditulis dalam buku Ilusi Negara Islam yang diterbitkan oleh LibForAll Foundation, buku ini bermasalah karena menuai protes (bahkan sampai diadukan ke polisi) bukan dari orang lain, namun dari salah satu penulisnya sendiri yang merasa dicatut namanya untuk menjustifikasi isi buku ini[13]. Kalau ada syabab yang mengisi pengajian disuatu masjid baik NU maupun Muhammadiyah, itu karena memang pengelolanya meminta dan mengizinkan, bukan serobot-serobotan. 

Adapun tentang pemilu, yang karena itu dikatakan sebagai nalar yang absurd untuk diterima akal sehat (hal. 62). Perlu saya jelaskan bahwa sejak awal HT tidak pernah mengharamkan pemilu, bahkan Syaikh Ahmad Ad Da’ur[14] dua kali menjadi anggota Parlemen Yordania pada pemilu tahun 1954[15]. Pemilu sebagai sarana untuk memilih wakil rakyat hukum asalnya mubah, masuk ke dalam bab wakalah, sedangkan hukum wakalah bergantung kepada perkara yang diwakilkan. Kalau menjadikan parlemen hanya sebagai mimbar dakwah untuk melakukan kontrol dan koreksi hukumnya mubah, yang dilarang adalah melakukan legislasi (pembuatan hukum) yang bertentangan dengan Islam, tambahan lagi legislasi sebenarnya adalah hak khalifah. Oleh karena hukumnya mubah, maka boleh dilakukan, boleh tidak dilakukan. 

Begitu juga dengan mendirikan organisasi sosial, sekolah dan pesantren (hal. 63), HT tidaklah mengharamkannya, hanya menyatakan bahwa hal itu bukan cara untuk menegakkan khilafah, dan tidak boleh menyibukkan diri hanya[16] dalam urusan itu saja seraya mengabaikan kewajiban menegakkan khilafah. 

Hal lain yang dikatakan sebagai kontradiksi (hal 65 – 66) adalah berkaitan dengan penggunaan kekuatan (fisik) untuk meraih kekuasaan. HT berpendapat bahwa untuk menegakkan khilafah tidaklah dengan menggunakan kekuatan fisik, hal ini dianggap kontradiksi dengan hukum sahnya kekhilafahan orang yang merebut kekuasaan lewat kekuatan fisik(pemberontakan). 

Kalau mau teliti, dua hal ini tidaklah kontradiksi, karena subjek pembicaraannya lain, yang pertama berkaitan dengan boleh-tidaknya penggunaan kekuatan fisik (pemberontakan), yang kedua berkaitan dengan sah tidaknya pemerintahan pemberontak[17]. Berkaitan dengan penggunaan kekerasan (pemberontakan fisik), HT memandang tidak boleh, sehingga HT memang tidak melakukannya. Adapun berkaitan dengan misalnya ada orang yang melakukan kudeta, lalu berhasil dan kemudian rakyat ridho’ maka hukumnya memang sah pemerintahan dia[18], walaupun pemberontakannya itu sendiri tetap haram[19]. Contoh lain berkaitan dengan jual beli, tidak boleh penjual mensyaratkan agar pembeli jangan menjual lagi barang yang dibelinya, jika terjadi akad jual beli, dan kedua belah pihak sepakat dengan syarat tersebut, maka akad jual belinya tetap sah, walaupun syarat tadi fasad dan tidak berlaku. Hal seperti ini banyak contohnya, dan masyhur dikalangan ‘ulama. 

Dalam sistem khilafahpun pemerintahan seperti itu tetap sah ketika rakyat kemudian ridho. Imam Al-Baihaqi meriwayatkan dari Harmalah, beliau berkata :

سمعت الشافعي يقول : كل من غلب على الخلافة بالسيف حتى يسمي خليفة، ويجمع الناس عليه، فهو خليفة

”Aku mendengar Asy-Syafi’i berkata : ’Siapapun yang menang dalam merebut kekhalifahan (kekuasaan) dengan pedang, lalu disebut khalifah, dan manusia bersepakat (atas kepemimpinan)-nya, maka orang itu adalah khalifah (yang wajib untuk ditaati)”[20]
Ibnu Hajar berkata :

أجمع الفقهاء على وجوب طاعته السلطان المتغلب والجهاد معه، وأن طاعته خير من الخروج عليه، لما في ذلك من حقن الدماء، وتسكين الدهماء

“Para ahli fiqh telah bersepakat atas wajibnya mentaati penguasa yang menang (ketika merebut kekuasaan), dan wajibnya jihad bersamanya”[21]
 
Hal lain yang juga tidak ada kontradiksi, adalah berkaitan dengan penggunaan khabar ahad. Sepertinya penulis buku tidak memahami (atau punya tendensi lain) perbedaan antara nu’minu dengan nushaddiqu dalam ungkapan:

اننا في حزب التحرير نؤمن بوعد الله ونصدق بشري رسول الله

Adapun berkaitan dengan khabar ahad yang shahih (hasan), HT menerima dan membenarkannya baik khabar tersebut berbicara dalam perkara aqidah maupun hukum, dengan tingkat pembenaran yang tidak qoth’i, yakni tidak sampai mengkafirkan orang yang berbeda pandangan dalam masalah yang dibahas dalam khabar ahad tersebut.[22]
 
Bab III. Ideologisasi Politik Khilafah
 
Berkaitan dengan kewajiban menegakkan khilafah, penulis buku mengkritisi berbagai dalil yang menjadi landasan normatif wajibnya khilafah, diantaranya: 

1. Al Qur’an sebagai landasan normatif pertama
Sebenarnya sudah cukup jelas bahwa sebenarnya ‘isi’nya khilafah itu adalah pemberlakuan hukum syari’ah, dan ayat-ayat tentang itu sudah cukup banyak. Tentang kritik dari penulis tentang tidak adanya konsep negara di Al Qur’an karena tidak ada‘kata “khilafah” dalam Al Qur’an dalam pengertian politik (hal 123-124)[23], sebenarnya sudah dijawab oleh Fahmi Amhar di paragraf berikutnya. Sebagaimana kita katakan berwudlu itu wajib hukumnya untuk melakukan shalat, kita juga tidak akan ketemu kata “wudlu” dalam Al Qur’an. 

2. Hadits sebagai landasan normatif kedua
Saya rasa sudah cukup jelas pemaparan dibuku tersebut tentang hadits-haditsnya, pembaca bisa menilai sendiri bagaimana memahami hadits tersebut. Sepertinya penulis buku masih berkutat pada pemaknaan Imam, Amir, Khalifah dst. Saya sepakat bahwa imam dan amir itu maknanya lebih umum dari kata khalifah. Kalaupun kita memaknai imam dan amir sebagai pemimpin negara (kepala negara)[24] dan kepala negara tadi menjalankan semua syari’at Islam, termasuk hukum-hukum berkaitan dengan pemerintahan, ekonomi, politik dalam dan luar negeri, budaya, pendidikan, dan aspek lainnya, ya negara yang seperti itulah yang kami maksud dengan khilafah itu. Terserah mau disebut amirul mukminin, khalifah atau sebutan apa, asalkan sebutan tersebut tidak membawa makna yang bertentangan dengan Islam. 

Berikut saya kutipkan makna Imam dari berbagai literatur. Tentang Imamah Imam Al Mawardi Asy-Syafi’i menyatakan: 

الإمامة موضوعة لخلافة النبوة في حراسة الدين وسياسة الدنيا به

“Imamah itu menduduki posisi untuk khilafah nubuwwah dalam menjaga agama serta politik yang sifatnya duniawi”.[Imam Al Mawardi, Ali bin Muhammad, Al-Ahkaam Al Sulthaniyyah, hal 5] 

Imam Al-Haramain berkata:

الإمامة رياسة تامة ، وزعامة تتعلق بالخاصة والعامة في مهمات الدين والدنيا.

“Imamah itu adalah kepemimpinan yang sifatnya utuh, dan kepemimpinan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat umum dan khusus dalam urusan-urusan agama maupun dunia”. [Imam Al Haramain, Abu Al Ma’ali Al Juwaini, Ghiyatsul Umam fil Tiyatsi Adz-dzulam hal 15] 

Para Ulama’ mengklasifikasikan kata imam, khalifah, sebagai bentuk sinonim (taraaduf). Imam An Nawawi menyatakan:

يجوز أن يقال للإمام : الخليفة ، والإمام ، وأمير المؤمنين

“Imam boleh juga disebut dengan khalifah, imam atau amirul Mukminin”. [Syeikhul Islam Imam Al Hafidz Yahya bin Syaraf An Nawawi, Raudhah Ath Thalibin wa Umdah Al Muftiin, juz X hal 49; Syeikh Khatib Asy Syarbini, Mughnil Muhtaj, juz IV, hal 132]. 

Ketika menjelaskan hadits tentang khilafah, Imam An Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim (12/205) menulis :

وأجمعوا على أنه يجب على المسلمين نصب خليفة ووجوبه بالشرع لا بالعقل

Dan mereka (kaum muslimin) sepakat bahwa sesungguhnya wajib bagi kaum muslimin mengangkat Kholifah, dan kewajiban (mengangkat khalifah ini) ditetapkan dengan syara’ bukan dengan akal. (lihat juga ‘Aunul Ma’bud, 6/414, Tuhfatul Ahwadzi, 6/397). 

3. Ijma Shahabat sebagai landasan normatif ketiga
Tentang bahwa shahabat telah bersepakat (ijma’) tentang wajibnya mengangkat khilafah, sebenarnya sudah sangat jelas, namun penulis buku mencoba melakukan pengkaburan, seolah olah terjadi kontradiksi dengan berbagai cerita. Seandainya cerita-cerita itu benar sekalipun, sebenarnya kalau menggunakan prinsip non-kontradiksi, tidak akan dijumpai kontradiksi disini karena subjek pembahasannya lain. Yang pertama berkaitan dengan hukum wajibnya menegakkan khilafah, yang kedua berkaitan dengan penentuan siapa khalifah yang akan diangkat. Logikanya seperti orang mau menyatakan tidak ada ijma’ bahwa shalat itu wajib dengan alasan ada ikhtilaf seputar pelaksanaan shalat. Cukuplah saya kutipkan jawaban Ulama Ahlus Sunnah, Imam Asy-Syahrastani (wafat 548 H) dalam kitabnya Nihâyah Al-Iqdâm fî ‘Ilm Al-Kalâm mengenai hal ini:

والاختلاف الذي ذكرتموه في تعيين الإمام من أذل الدليل على أن أصل الإمامة واجب إذ لو لم يكن واجباً لما شرعوا في التعيين ولما اشتغلوا به كل الاشتغال

Dan ikhtilaf dalam penentuan Imam yang mereka sebutkan merupakan dalil yang sangat rendah untuk menyangkal bahwa Imamah itu wajib, karena kalau tidak wajib niscaya mereka tidak melakukan pemilihan tersebut dan niscaya mereka tidak menyibukkan diri dalam perkara ini dengan kesibukan yang sangat (bahkan jenazah Rasul saw belum dikuburkan) 

Dari sisi riwayat, cerita semisal ‘Umar mau membakar rumah Fathimah memang masyhur dikalangan syi’ah[25] bahkan sebagian menyatakan bahwa ‘Umar mendobrak pintu rumah Fathimah hingga menggencet perut Fathimah dan mematahkan rusuknya serta menggugurkan janinnya yang akan diberi nama Muhsin.
Adapun riwayat yang jelas sanadnya menyatakan:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ ، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ ، حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ أَسْلَمَ ، عْن أَبِيهِ أَسْلَمَ ؛ أَنَّهُ حِينَ بُويِعَ لأَبِي بَكْرٍ بَعْدَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، كَانَ عَلِيٌّ وَالزُّبَيْرُ يَدْخُلاَنِ عَلَى فَاطِمَةَ بِنْتِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، فَيُشَاوِرُونَهَا وَيَرْتَجِعُونَ فِي أَمْرِهِمْ ، فَلَمَّا بَلَغَ ذَلِكَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ خَرَجَ حَتَّى دَخَلَ عَلَى فَاطِمَةَ ، فَقَالَ : يَا بِنْتَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، وَاللهِ مَا مِنْ الْخَلْقِ أَحَدٌ أَحَبَّ إِلَيْنَا مِنْ أَبِيك ، وَمَا مِنْ أَحَدٍ أَحَبَّ إِلَيْنَا بَعْدَ أَبِيك مِنْك ، وَأَيْمُ اللهِ ، مَا ذَاكَ بِمَانِعِيَّ إِنَ اجْتَمَعَ هَؤُلاَءِ النَّفَرُ عِنْدَكِ ، أَنْ آمُرَ بِهِمْ أَنْ يُحَرَّقَ عَلَيْهِمَ الْبَيْتُ قَالَ : فَلَمَّا خَرَجَ عُمَرُ جَاؤُوهَا ، فَقَالَتْ : تَعْلَمُونَ أَنَّ عُمَرَ قَدْ جَاءَنِي ، وَقَدْ حَلَفَ بِاللهِ لَئِنْ عُدْتُمْ لَيُحَرِّقَنَّ عَلَيْكُمَ الْبَيْتَ ، وَأَيْمُ اللهِ ، لَيَمْضِيَنَّ لِمَا حَلَفَ عَلَيْهِ ، فَانْصَرِفُوا رَاشِدِينَ فَرُوْا رَأْيَكُمْ ، وَلاَ تَرْجِعُوا إِلَيَّ ، فَانْصَرَفُوا عنها ، فَلَمْ يَرْجِعُوا إِلَيْهَا ، حَتَّى بَايَعُوا لأَبِي بَكْرٍ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bisyr yang berkata telah menceritakan kepada kami Ubaidillah bin Umar telah menceritakan kepada kami Zaid bin Aslam dari Aslam Ayahnya yang berkata bahwasanya ketika bai’at telah diberikan kepada Abu Bakar sepeninggal Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam], Ali dan Zubair masuk menemui Fatimah binti Rasulullah, mereka bermusyawarah dengannya mengenai urusan mereka. Ketika berita itu sampai kepada Umar bin Khaththab, ia bergegas keluar menemui Fatimah dan berkata ”wahai Putri Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] demi Allah tidak ada seorangpun yang lebih kami cintai daripada Ayahmu dan setelah Ayahmu tidak ada yang lebih kami cintai dibanding dirimu tetapi demi Allah hal itu tidak akan mencegahku jika mereka berkumpul di sisimu untuk kuperintahkan agar membakar rumah ini tempat mereka berkumpul”. Ketika Umar pergi, mereka datang dan Fatimah berkata “tahukah kalian bahwa Umar telah datang kepadaku dan bersumpah jika kalian kembali ia akan membakar rumah ini tempat kalian berkumpul. Demi Allah ia akan melakukan apa yang ia telah bersumpah atasnya jadi pergilah dengan damai, simpan pandangan kalian dan janganlah kalian kembali menemuiku”. Maka mereka pergi darinya dan tidak kembali menemuinya sampai mereka membaiat Abu Bakar [Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 14/567 no 38200 dengan sanad shahih sesuai syarat Bukhari Muslim] 

Dari riwayat diatas, terlihat jelas bahwa Umar yang memiliki sifat yang tegas dan keras mengingatkan Ali dan Zubair melalui Fatimah, dan sama sekali tidak sedang mengancam pribadi Fatimah, hal ini bisa diketahui dari perkataan Umar kepada Fatimah “maka tidak ada yang dapat mencegahku untuk memerintahkan membakar rumah tersebut bersama mereka yang ada di dalamnya” kata yang dipakai ‘Alaihim’ dan bukan ‘Alaikum’ ” أن يحرق عليهم البيت ”. Dan kenyataannya Umar tidak pernah melakukan apa yang diucapkan-nya tersebut, serta Ali dan Zubair sedang tidak ada di rumah Fatimah saat itu. 

Fakta yang begitu jelas dari riwayat tersebut adalah Ali dan Zubair melakukan bai’at kepada Abu Bakar di hari pembai’atan kaum Muslimin, hal ini juga menggugurkan klaim syi’ah bahwa Ali hanya baru memba’iat Abu Bakar setelah 6 bulan setelah kewafatan Nabi saw. 

Mungkin akan ada yang mengatakan bahwa apa yang dilakukan Umar dengan memperingatkan Ali dan Zubair dengan keras saat itu adalah perbuatan yang buruk, tidaklah demikian, Umar berlaku tegas seperti itu bisa kita pahami karena memang terdapat ajaran dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam :

مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمْيْعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ، فَأَرَادَ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ ؛ فَاقْتُلُوْهُ. وَفِيْ رِوَايَةٍ : فَاضْرِبُوْهُ بِالسَّيْفِ كَائِنًا مَنْ كَانَ

“Barang siapa datang kepada kalian, sedang ketika itu urusan kalian ada pada satu orang, kemudian ia ingin membelah tongkat kalian atau memecah-belah jama’ah kalian, maka bunuhlah ia.” Dalam riwayat lain: “Pukullah ia dengan pedang, siapa pun orangnya”.. HR Muslim (no. 1852) dari Sahabat ‘Arfajah r.a. 

Dan dalam riwayat tersebut, Ali k.w dan Zubair r.a bukanlah termasuk orang yang menentang, mereka bersegera membaiat Abu Bakar r.a. tidak seperti klaim syi’ah bahwa Ali membaiat Abu bakar baru setelah 6 bulan, yakni setelah Fathimah wafat. 

Lebih tegas lagi, apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam kitabnya, As Sunnah, no 1292 berikut:

حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ الْقَوَارِيرِيُّ، نا عَبْدُ الْأَعْلَى بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى، نا دَاوُدُ بْنُ أَبِي هِنْدٍ، عَنْ أَبِي نَضْرَةَ، قَالَ: لَمَّا اجْتَمَعَ النَّاسُ عَلَى أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَ مَا لِي لَا أَرَى عَلِيًّا قَالَ: فَذَهَبَ رِجَالٌ مِنَ الْأَنْصَارِ فَجَاءُوا بِهِ فَقَالَ لَهُ: يَا عَلِيُّ قُلْتَ ابْنُ عَمِّ رَسُولِ اللَّهِ وَخَتَنُ رَسُولِ اللَّهِ؟ فَقَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: لَا تَثْرِيبَ يَا خَلِيفَةَ رَسُولِ اللَّهِ ابْسُطْ يَدَكَ فَبَسَطَ يَدَهُ فَبَايَعَهُ ثُمَّ قَالَ أَبُو بَكْرٍ: مَا لِي لَا أَرَى الزُّبَيْرَ؟ قَالَ: فَذَهَبَ رِجَالٌ مِنَ الْأَنْصَارِ فَجَاءُوا بِهِ فَقَالَ: يَا زُبَيْرُ قُلْتَ ابْنُ عَمَّةِ رَسُولِ اللَّهِ وَحَوَارِيُّ رَسُولِ اللَّهِ؟ قَالَ الزُّبَيْرُ: لَا تَثْرِيبَ يَا خَلِيفَةَ رَسُولِ اللَّهِ ابْسُطْ يَدَكَ فَبَسَطَ يَدَهُ فَبَايَعَهُ

Telah menceritakan kepadaku ‘Ubaidullah bin ‘Umar Al-Qawaariiriy : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdul-A’laa bin ‘Abdil-A’laa : Telah menceritakan kepada kami Daawud bin Abi Hind, dari Abu Nadlrah, ia berkata : Ketika orang-orang berkumpul (berbaiat) kepada Abu Bakr radliyallaahu ‘anhu, ia (Abu Bakr) berkata : “Ada apa denganku, (mengapa) aku tidak melihat ‘Aliy ?”. Maka pergilah beberapa orang dari kalangan Anshaar yang kemudian kembali bersamanya (‘Aliy). Lalu Abu Bakr berkata kepadanya : “Wahai ‘Aliy, engkau katakan engkau anak paman Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam dan sekaligus menantu beliau”. ‘Aliy radliyallaahu ‘anhu berkata : “Janganlah engkau mencela/marah wahai khalifah Rasulullah. Bentangkanlah tanganmu !”. Lalu ia membentangkan tangannya dan kemudian berbaiat kepadanya. Kemudian Abu Bakr pun berkata : “Ada apa denganku, (mengapa) aku tidak melihat Az-Zubair ?”. Maka pergilan beberapa orang dari kalangan Anshaar yang kemudian kembali bersamanya (Az-Zubair). Abu Bakr berkata : “Wahai Zubair, engkau katakan engkau anak bibi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan sekaligus hawariy beliau”. Az-Zubair berkata : “Janganlah engkau mencela/marah wahai khalifah Rasulullah. Bentangkanlah tanganmu !”. Lalu ia membentangkan tangannya dan kemudian berbaiat kepadanya”.
 
Penutup
 
Mohon ma’af baru sampai point tersebut saya sempat membuat tulisan, hal-hal lain yang belum saya komentari bukan berarti saya setuju. Namun akan lebih bagus kalau kita semua menyibukkan diri dalam upaya perbaikan umat, daripada kritik-mengkritik yang tidak akan ada habis-habisnya. Bagi yang mengkritik konsep khilafah “ala” HT, kami tunggu rincian konsep seperti apa yang akan diperjuangkan. Kitab-kitab kami bukanlah kitab suci yang pasti semuanya benar, bahkan untuk beberapa hal yang sifatnya mubah, masih memungkinkan untuk diubah, dan ini bahkan ditulis beberapa kali di kitab Ajhizatu Daulah Al Khilafah.
 
Komunisme sudah runtuh, kapitalisme terbukti menyengsarakan rakyat, bahkan dinegeri asalnya sendiri, yakni AS, belum tibakah saatnya kita sadar untuk kembali mentaati-Nya? Allahu A’lam. 

Daftar Pustaka
 
Al Juwaini, Imamul Haramain. 1997. Al Burhan Fi Ushulil Fiqh. Beirut: Darul Kutub Al Ilmiyyah
Hanbal, Ahmad bin. 1406 H. As Sunnah. Ad Dammam: Dar Ibn Qayyim
Khalil, Atho Bin. 2000. Taysir Al Wushul Ila al Ushul. Beirut : Darul Ummah
Rhodhi, Muhammad Muhsin. Hizbut Tahrir Manhajuhu wa Tsaqofatuhu (tesis Magister Ushuluddin). softcopy 21/12/2011
Syaibah, Ibnu Abi. 1409 H. Al Mushannaf fil Haditsi wal Atsar. Riyadh : Maktabah Ar Rasyid
Zallum, Abdul Qadim. 2002. Nidzomul Hukmi Fil Islam. (softcopy)
http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=118636
(Kitab-kitab lainnya ada dalam maktabah syamilah, atau dalam catatan kaki).

[1] Khalil, Taysir Al Wushul Ila al Ushul, hal. 10
[2] Al Juwaini (w. 478 H), Al Burhan Fi Ushulil Fiqh, juz 1 hal 8.
[3] http://pasca.sunan-ampel.ac.id/?p=1241
[4] http://id.wikipedia.org/wiki/Pembuktian_melalui_kontradiksi
[5] Adanya ungkapan sebagian kalangan yang menyatakan bahwa Nashrani, Yahudi dan Islam sama-sama benar juga menyalahi prinsip non-kontradiksi.
[6] Hal ini saya bahas karena akan saya gunakan untuk membedah sebagian isi buku ini, Ainur menyatakan menggunakan prinsip non-kontradiksi, namun dalam pemakaiannya ternyata beberapa kali menggunakannya dalam hal yang tidak memenuhi syarat .
[7] Seperti perdebatan mu’tazilah dengan ahlus sunnah tentang sifat Allah (http://mtaufiknt.wordpress.com/2010/05/01/sifat-allah/)
[8] Bantahan selengkapnya ditulis Dr. Dhiyauddin Rays dalam kitabnya, An Nadzriyyat as Siyasiyyah al Islamiyyah, bisa didownload di: http://mtaufiknt.wordpress.com/2012/05/12/kitab-an-nadzriyyat-as-siyasiyyah-al-islamiyyah/ , sedang bukunya Ali Abd al Raziq di: http://dc107.4shared.com/download/fA_z9p0-/______.pdf?tsid=20120512-001220-a307fa4c
[9] lbnu Hisyam, Sirah Nabawiyyah, juz 1 hal 424 , Maktabah Syâmilah
[10] Semisal mengaitkan metode HT dengan Marxisme – Leninisme. Padahal pengorganisasian dan penyusunan urusan administratif, dari sisi hukum syara’ hukum asalnya adalah mubah (boleh), mau membuat pengajian kitab per kelompok 5 orang, 6 orang atau 20 orang adalah boleh, sekolah-sekolah dan TPA juga membuat seperti itu. Begitu juga jalur komunikasi, semua organisasi juga mempunyai jalur koordinasi, jadi ini hal yang biasa, namun ketika dikaitkan dengan Marxisme, mungkin akan memberikan gambaran ‘yang lain’ tentang HT dibenak pembaca.
[11] sebutan untuk anggota dan orang yang mengkaji kitab-kitab HT secara intensif
[12] Yang benar berkaitan dengan infaq, besarannya tidak mengikat, tergantung kemampuan, bahkan seribu perak sekalipun. Ini karena memang HT tidak menerima, dan tidak mau menerima dana dari luar organisasi, apalagi dana dari The Asia Foundation dan lembaga asing lainnya.
[13] http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2009/05/28/brk,20090528-178570,id.html.
[14] lahir tahun 1909 M.. Beliau hidup semasa dengan peristiwa pemberontakan tahun 1936 M., bahkan beliau turut mengangkat senjata melawan Yahudi dan Inggris
[15] Rodhi, Hizbut Tahrir Manhajuhu wa Tsaqofatuhu, hal 56.
[16] ‘Hanya’ disini bukan untuk meremehkan.
[17] Yang kontradiksi itu misalnya “mengharamkan penggunaan kekuatan fisik” dengan “membolehkan penggunaan kekuatan fisik”.
[18] Zallum, Nidzomul Hukmi Fil Islam, hal 57
[19] hal.66 dinyatakan bahwa HT pernah melakukan kudeta. Informasinya tidak valid. Dari info sekunder dan hanya dari mulut ke mulut yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Pada catatan kaki 131 pun tidak menunjukkan bahwa HT yang melakukan kudeta, tetapi jenderal di Irak setuju mengambil alih kekuasaan dan diendus oleh Saddam. Adapun dari tesis Rodhi, Hizbut Tahrir Manhajuhu wa Tsaqofatuhu, hal 92, justru ditulis: Ketika terjadi kudeta 17 Juli 1968 M. di Irak, Hizbut Tahrir menggambarkan sebagai kudeta yang dengan jelas memperkokoh dominasi Inggris di bidang politik dan sekaligus militer. Hizbut Tahrir menjelaskan persoalan ini bahwa Sa’id ash-Shalibi dan kelompoknya adalah mereka yang ada di balik gerakan ini. Sedang Sa’id ash-Shalibi sendiri berada di London. Adapun kudeta sebelumnya (8 Pebruari 1963) Hizbut Tahrir mengeluarkan manifesto, yang isinya menyebutkan bahwa kudeta itu berhasil dengan bantuan Amerika Serikat, dan karena itulah para syabab disana mendapatkan perlakuan keji.
[20] Manaaqibusy-Syafi’iy, 1/448.
[21] Fathul-Baariy, 13/7
[22] فليس معنى تحريم الاعتقاد بالظني رفض ما في هذه الأحاديث وعدم التصديق بما جاء فيها، بل معناه فقط عدم الجزم بما في هذه الأحاديث ولكن يجوز التصديق بها وقبولها (ثابت خواجا، خبر الواحد والتصديق به. ص. 8). Pembahasan tentang hal ini bisa di lihat di: http://mtaufiknt.wordpress.com/2011/01/27/metode-penetapan-aqidah/
[23] Pemikiran bahwa tidak adanya konsep negara dalam Islam, memang sejak awal sudah muncul, pemikiran ini dibawa oleh Najdat dari kalangan khawarij, Al Ashom dan Al Futhi (dari Mu’tazilah). Imam Asy-Syahrastâni mencantumkan dalam kitabnya Nihâyah Al-Iqdâm fî ‘Ilmi Al-Kalâm ungkapan berikut.
قالت النجدات من الخوارج وجماعة من القدرية مثل أبي بكر الأصم وهشام الفوطي أن الإمامة غير واجبة . (نهاية الإقدام في علم الكلام – ج 1 / ص 169)
Al-Ashamm yaitu Abu Bakar Abdurrohman bin Kaisan Al-Ashamm:
الأصم شيخ المعتزلة ، أبو بكر الأصم . (سير أعلام النبلاء – ج 9 / ص 402)
dan Al-Futhi, yaitu Hisyam bin ‘Amr Abu Muhammad Al-Futhi:
هشام بن عمرو أبو محمد الفوطي ، المعتزلي ، الكوفي ، مولى بني شيبان . صاحب ذكاء وجدال وبدعة ووبال . (سير أعلام النبلاء – ج 10 / ص 547(
Jadi, penolakan atas wajibnya menegakkan Negara Khilafah sebenarnya sudah ada sejak dulu, yaitu oleh An-Najdat dari kalangan Khawarij, dan sekelompok orang dari kalangan Mu’tazilah yang dimotori Abu Bakar Al-Ashamm dan Hisyam bin Amr Al-Futhi.
Adapun catatan sejarah tentang An-Najdat dari gologan Khawarij, mereka mengatakan bahwa kewajiban Khilafah tidak memiliki dasar sama sekali, baik secara Aqaly maupun Naqly. Pendapat “nakal” tersebut kemudian dijawab oleh Ahlussunnah sebagaimana yang dikutip oleh Imam Asy-Syahrastani dalam kitabnya Nihâyah Al-Iqdâm fî ‘Ilm Al-Kalâm berikut ini.
أجاب أهل السنة عن مقالة النجدات في نفي وجوب الإمامة أصلاً عقلاً وشرعاً أن الواجبات عندنا بالشرع ومدرك هذا الواجب إجماع الأمة والاختلاف الذي ذكرتموه في تعيين الإمام من أذل الدليل على أن أصل الإمامة واجب إذ لو لم يكن واجباً لما شرعوا في التعيين ولما اشتغلوا به كل الاشتغال . (نهاية الإقدام في علم الكلام – ج 1 / ص 171)
Imam Abu Al-Hasan Al-Asy’ari (w. 324 H), dalam Maqâlat Al-Islâmiyyîn wa Ikhtilâf Al-Mushallîn:
واختلفوا في وجوب الإمامة: فقال الناس كلهم إلا الأصم: لا بد من إمام. وقال الأصم: لو تكاف الناس عن التظالم لاستغنوا عن الإمام ». (مقالات الإسلاميين – ج 1 / ص 113)
Dan mereka berselisih tentang wajibnya Imamah: semua manusia selain al Ashom mengatakan: haruslah ada Imam. Dan Al Ashom berkata: seandainya manusia bisa saling mencukupi dari saling mendzolimi, niscaya mereka tidak perlu Imam.
[24] Kalau dimaknai sebagai pemimpin (ketua) kelas sangat tidak pas, masa gara gara ada yang ingin merebut jabatan ketua kelas harus sampai dipenggal lehernya, sebagaimana dalam riwayat Imam Muslim.
[25] Bisa dibaca dikitabnya ulama syi’ah Irak, Sayyid Murtadha Al Askari, dalam Ma’alimul Madrosatain. (lihat halaman 135 catatan kaki no 86, namun penulis buku menyandarkan cerita itu pada ‘ulama sunni Ibnu Qutaibah (wafat 270 H), dalam kitabnya, Al Imamah was Siyaasah. Cerita ini memang ada dalam kitab Al Imamah was Siyasah, tanpa menuliskan sanad ceritanya, namun kitab ini diperselisihkan apakah memang benar karya Ibnu Qutaibah, lihat http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=118636
[al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.