Header Ads

Misbakhun Akan Ajukan SBY ke Mahkamah International

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M Misbakhun menyatakan akan menyeret Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Mahkamah International.


Pria yang baru saja dikabulkan perkaranya oleh Mahkamah Agung (MA) atas tuduhan terlibat kasus korupsi Bank Century berpendapat bahwa tuduhan korupsi yang merusak reputasi dan nama baiknya adalah sesuatu yang harus pertanggung jawabkan oleh SBY. Tindakan ini dilakukan karena merasa haknya sebagai warga negara telah dilanggar oleh negara.

“Pisau politik SBY itu hanya tajam kepada lawan politiknya, tapi tumpul kepada dirinya sendiri,” jelas Misbakhun di sela diskusi bertema “Solusi Atas Kriminalisasi Rezim SBY Terhadap Misbhakun, Antasari Azhar dan Aktivis Mahasiswa”, Rabu (01/08/2012) di Cafe Galleri Taman Ismail Marzuki Jakarta Pusat.

Menurutnya, kasus korupsi terbesar di Indonesia ini adalah kasus Century dan kasus itu ada keterlibatan SBY. Menurutnya beberapa berkas mengenai keterlibatan Sri Mulyani hingga Wakil Presiden Budiono yang sudah ada dan diacuhkan merupakan bukti tumpulnya mesin hukum Indonesia karena intervensi kepentingan politik penguasa.


Impechmen terhadap SBY itu seharusnya sudah final,” jelas Misbakhun.


Dukungan terhadap Misbakhun juga datang dari Adhie Massardi (Gerakan Indonesia Bersih), Permadi (Gerindra), Dr Makdir Ismail (Pengacara Antasari Azhar) dan para mahasiswa yang hadir dalam diskusi tersebut.


Sebagaimana diketahui, Misbakun ditahan sejak April 2010 oleh Polri, tak lama setelah pergerakannya dalam Tim Sembilan menginginkan penuntasan skandal pemberian dana talangan (bailout) Bank Century Rp 6,7 triliun.


Sebagai pemilik dan pemegang saham mayoritas PT Selalang Prima Internasional bersama Dirutnya Frenky Ongko, Misbakhun disangkakan memalsukan kontrak bisnis saat mengajukan Letter of Credit (L/C) ke Bank Century.


Di Pengadilan Jakarta Pusat, Misbakhun dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun penjara dan hukumannya diperberat menjadi dua tahun saat tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.


Namun, di tingkat MA pada 5 Juli 2012, majelis hakim memutuskan dan mengabulkan PK Misbakhun. Putusan tersebut membuat Misbakhun diputuskan bebas. Dan secara otomatis harus merehabilitasi dan membersihkan nama baik politisi PKS tersebut. [hidayatullah/al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.