Header Ads

Dinyatakan Sebagai Organisasi Terlarang, Al-Ikhwan akan Banding

Seorang tokoh Al-Ikhwan, Mohamed Ali Bishr, mengkritik putusan pengadilan hari Senin (23/9/2013) yang menyatakan bahwa Al-Ikhwan al-Muslimun sebagai organisasi terlarang.


Putusan pengadilan di Kairo itu juga memerintahkan pemerintah sementera Mesir agar menyita aset Al-Ikhwan, serta membuat sebuah panel admnstrasi guna mengurus pembekuan aset tersebut, sampai ada putusan banding di kemudian hari.

Pengadilan mengatakan, putusan tersebut berlaku untuk Al-Ikhwan al-Muslimun, beserta organisasi-organisasi yang berada di bawahnya.

“Keputusan pembubaran LSM itu [Al-Ikhwan-red] datang dari sebuah pengadilan yang tidak berkompeten,” kata Bishr, seraya menyatakan bahwa yang berwenang untuk mengeluarkan putusan semacam itu adalah pengadilan administrasi.

“Saya tidak mengerti bagaimana bisa sebuah kelompok dibubarkan, sementara para pemimpinnya masih dalam proses penyelidikan,” kata Bishr, mantan menteri adminsitrasi daerah di era presiden Muhammad Mursy.

Menurut Bishr, vonis pengadilan itu tidak akan mempengaruhi rekonsiliasi yang sedang diupayakan antara banyak partai dengan Al-Ikhwan serta pemerintah Mesir yang baru ini.

Bishr mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang menyatakan Al-Ikhwan al-Muslimun sebagai organisasi terlarang. [hidayatullah/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.