Header Ads

Saat Anis Matta buka borok PKS di pengadilan

Persidangan terdakwa kasus suap izin impor daging sapi, Ahmad Fathanah, kemarin banyak memunculkan fakta baru dan mengejutkan mengenai Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Fakta tersebut justru keluar dari Presiden PKS Anis Matta sendiri yang dihadirkan menjadi saksi untuk Fathanah.

Berikut fakta-fakta tersebut:


1. Fathanah calo politik PKS

Di depan sidang, Anis mengakui Fathanah memang merupakan perantara alias calo Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dalam Pilgub Sulsel ke PKS. Menurut Anis, Ilham meminta dukungan buat maju dalam Pilkada.

"Memang kita tahu beliau perantaranya Pak Ilham ke PKS," kata Anis di Pengadilan Tipikor kemarin, Kamis (26/9).

Anis pun membenarkan, jika Ilham sempat meminta dukungan ke partainya. Menurutnya, Ilham berkomunikasi dengan DPW PKS Sulsel, karena urusan pemilukada dikelola DPW.

"Semua proses penentuan calon pemimpin daerah kita serahkan secara otonomi ke DPW untuk mengurusnya. Selanjutnya DPW mengajukan surat ke DPP untuk diserahkan," ujarnya.

Kesaksian Anis berkebalikan dengan kesaksian Ilham Arief Sirajuddin dalam sidang sebelumnya pada Kamis (19/9) lalu. Ilham menyebut Fathanah adalah perwakilan resmi PKS di Sulawesi Selatan.

Saat itu, Ilham menuturkan keterangan soal Fathanah sebagai perwakilan resmi disampaikan saat dirinya bertemu dengan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq dan mantan Sekretaris Jenderal PKS, Anis Matta untuk meminta dukungan dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan.

Dalam pertemuan itu, Luthfi dan Anis menyampaikan Sulawesi Selatan sudah resmi ditangani Ahmad Fathanah. "Pada pertemuan itu, presiden dan sekjen menyampaikan Sulawesi Selatan urusannya ke Ahmad Fathanah. Terkait rekomendasi dan semuanya melalui Ahmad Fathanah," kata Ilham, Kamis lalu.

2. Ada mahar untuk PKS

Di hadapan sidang kemarin, Presiden PKS Anis Matta mengakui aktivitas Fathanah sebagai perantara Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan PKS, juga termasuk soal pembiayaan.

"Tadi penuntut umum menyampaikan saksi Wali Kota Makassar memberi tahu pertemuan di Makassar dan segala sesuatunya diurus Fathanah. Anda beri jawaban yang yang jujur, apa perantara ini termasuk dari segi pembiayaan untuk mendapat dukungan dari PKS? Istilah perantara yang digunakan meliputi pembiayaan?" ujar Hakim Nawawi.

"Iya termasuk," singkat Anis.

Meski mengaku soal pembiayaan, Anis tidak menjelaskan urusan mahar Ilham yang dipatok hingga 10 miliar. Berdasarkan pengakuan Ilham dalam sidang sebelumnya, dia hanya sanggup membayar Rp 8 miliar dari Rp 10 miliar yang dipatok PKS.

Saat itu, Ilham yang merupakan Ketua DPW Partai Demokrat Makassar memberikan uang muka buat mengikat dukungan dari PKS sebesar Rp 5 miliar. Setelah memberikan fulus itu, ia pun menerima rekomendasi dari Luthfi Hasan Ishaaq, yang saat itu masih menjabat Presiden PKS, dan mantan Sekretaris Jenderal PKS, Anis Matta .

"Uangnya diberikan kepada Ahmad Fathanah melalui teman kami bernama Eko. Setelah itu, sisanya juga disetorkan kepada Fathanah. Setelah pertemuan pertama dengan Pak Luthfi, selanjutnya saya diminta supaya menghubungi Fathanah untuk urusan selanjutnya," lanjut Ilham.


3. Anis Matta tidak jujur

Dalam proses persidangan dengan terdakwa Fathanah, majelis hakim tiba-tiba menegur Presiden PKS Anis Matta agar berbicara jujur. Hal itu dilakukan oleh Hakim Ketua Nawawi saat Jaksa KPK tengah mencecar pertanyaan kepada Anis.

"Di ruangan ini kita bicara jujur. Jujur keharusan orang bermartabat, itu syariat juga," ujar Hakim Nawawi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/9).

Hakim Nawawi menilai keterangan Anis yang berbelit soal urusan pembiayaan yang dibayarkan oleh Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Pembayaran itu terkait pencalonan Ilham dalam Pilgub Sulsel yang diurus oleh Fathanah.

"Tadi penuntut umum menyampaikan saksi Wali Kota Makassar memberi tahu pertemuan di Makassar dan segala sesuatunya diurus Fathanah. Anda beri jawaban yang yang jujur, apa perantara ini termasuk dari segi pembiayaan untuk mendapat dukungan dari PKS? Istilah perantara yang digunakan meliputi pembiayaan?" ujar Hakim Nawawi.

"Iya termasuk," singkat Anis. [merdeka/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.