Header Ads

Kelompok Liberal: Apa yang Kau Cari ?

Tidak henti-henti kelompok liberal menunjukkan ketidaksukaan terhadap Islam. Dengan alasan melanggar UUD 1945, HAM dan berbau agama tertentu, kelompok ini mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU Pornografi. Para pemohon melihat UU ini tidak melindungi kelompok marjinal. Mereka juga tidak setuju, kelompok orang yang memiliki orientasi seksual berbeda, seperti homoseksual dan lesbian, mendapatkan stigmatisasi menyimpang. Menurut mereka ini adalah bentuk diskriminasi.


Tentu bukan kebetulan kalau kelompok penggugat ini sebagian besar dikenal sebagai kelompok liberal-sekuler, pengusung ide gender/feminisme, gereja dan para pendeta. Kelompok liberal yang sering menyelewengkan agama atau mengatasnamakan Islam pun ikut bergabung.

Padahal UU Pornografi ini pun sebenarnya sudah sangat longgar. Seperti penghapusan kata-kata anti dari draft awal yang berjudul RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi. Penghapusan kata 'anti' jelas bukan tanpa makna. Lewat penghilangan kata-kata 'anti', paradigma UU terdistorsi menjadi sekadar pengaturan pornografi, bukan penghapusan. Dihilangkannya kata 'pornoaksi' juga membuat UU ini hanya bisa menjerat bahan-bahan material yang bersifat grafis (tulisan, gambar, photo, dll). Bukan pelaku langsung yang melakukan gerakan-gerakan porno.

Beberapa pasal pun dalam UU tersebut banyak mengandung kelemahan, misalnya menyangkut batasan pornografi pada Pasal 1 ayat 1, rancu antara pornografi yang dilarang dan yang dibolehkan pada Pasal 13 ayat 1. Bahkan beberapa bagiannya (Pasal 13 ayat 2) bisa dianggap memberi jalan bagi berkembangnya pornografi itu sendiri. Malah mungkin pornografi dan pornoaksi akan berkembang dengan berlindung pada diktum ”kebolehan pornografi di tempat dan cara khusus” atau atas nama seni dan budaya (Pasal 14).

Meskipun sudah sangat longgar, kelompok liberal yang didukung para salibis (gereja/kristen), terus ngotot menggugat UU ini. Kita tentu bertanya-tanya apa sebenarnya yang dicari kelompok liberal ini? Keberpihakan kelompok Kristen juga sungguh konyol. Tidakkah mereka melihat betapa bahayanya dampak pornografi dan pornoaksi bagi bangsa ini?

Apakah belum cukup bukti bahwa pornografi dan pornoaksi telah menjadi penyebab langsung atau tidak langsung berbagai tindakan kriminal seksual mulai dari perzinaan, pelecehan seksual, hingga pemerkosaan? Kalau mereka masih memiliki hati nurani, kita patut mempertanyakan bagaimana kalau yang menjadi korban adalah anak-anak perempuan, adik perempuan atau ibu mereka sendiri? (Na'udzubillahi mindzalik).

Tapi kita ragu apakah mereka masih memiliki hati nurani. Paradigma sekuler yang tidak menginginkan agama campur tangan dalam masalah sosial telah meracuni nurani mereka. Apapun yang berbau agama di bidang sosial dan politik, harus dihilangkan. Paham liberal yang tidak ingin hawa nafsu manusia diatur oleh agama telah menjadi agama baru buat mereka. Paham liberal telah menjadi tuhan baru yang harus dibela, dipertahankan dengan cara apapun.

Di samping itu paham materialis yang merupakan anak kandung paham liberal telah menghancurkan nurani mereka. Bagi kelompok liberal yang penting adalah menguntungkan secara materi. Bisnis pornografi memang sangat menggiurkan. Di otak mereka hanya ada uang dan uang. Tidak peduli moralitas, meskipun itu menghancurkan anak-anak, adik atau ibu mereka sendiri.

Judicial review ini jelas menunjukkan sikap anti Islam yang nyata, meskipun mereka menutupinya. Tampak dari logika yang selalu mereka bangun, bahwa UU ini dipengaruhi agama tertentu. Tentu saja maksudnya Islam. Lebih jauh ini merupakan kekhawatiran mereka kalau syariah Islam diterapkan oleh negara. Jadi jalan sekecil apapun menuju itu mereka akan bendung.

Padahal sudah sangat jelas, paham sekuler dan liberal inilah yang justru menjadi penyebab berbagai persoalan dunia sekarang. Paham yang berdasarkan hawa nafsu ini telah menghancurkan kemanusiaan itu sendiri. Dan sudah sangat jelas pula bahwa tidak mungkin syariah Islam yang bersumber dari Allah SWT yang memiliki sifat ar-Rahman dan ar-Rahim (Maha Pengasih dan Penyayang), membuat hukum untuk menghancurkan manusia. Siapa yang paling tahu tentang yang baik dan buruk kalau bukan Maha Pencipta manusia, yakni Allah SWT? Sekali lagi, wahai kelompok liberal apa yang engkau cari?.[] farid wadjdi

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.