Larangan Jilbab Bakal Diberlakukan di Oregon, AS
Council on American-Islamic Relations (CAIR)-lembaga advokasi hak-hak sipil komunitas Muslim di AS-mengkritik draft undang-undang yang diajukan dewan legislatif negara Oregon, yang bakal melarang para guru di sekolah publik mengenakan “busana” yang menunjukkan identitas agamanya, termasuk jilbab.
Dalam draft undang-undang “Oregon Workplace Religious Freedom Act” disebutkan, “Tak seorang pun guru di sekolah-sekolah publik boleh mengenakan busana yang menunjukkan identitas agamanya, saat menjalankan tugasnya sebagai guru.” Draft undang-undang itu juga menyebutkan, pejabat sekolah yang melarang seorang guru mengenakan busana yang menunjukkan identitas agamanya saat mengajar, tidak akan dituntut secara hukum.
“Undang-undang itu memaksa Muslim, Yahudi, Sikh dan penganut agama lainnya untuk memilih antara agama mereka atau memilih profesi sebagai pengajar,” kata Ibrahim Hooper, direktur komunikasi CAIR.
Ia menegaskan, jilbab adalah perintah agama dan melaksanakan perintah agama adalah hak yang dilindungi konstitusi. Hooper mempertanyakan, apakah larangan itu juga akan diberlakukan pada salib, simbol agama Kristen dan gambar Bintang David yang menjadi identitas agama Yahudi, atau juga akan berlaku pada seorang muslimah sedang menjalami kemoterapi dan rambutnya rontok sehingga ia harus mengenakan kerudung.
“Apakah muslimah itu harus menjalani penyelidikan untuk menentukan bahwa ia sedang menyatakan identitas keagamaannya atau tidak?” kata Hooper.
Lebih lanjut Hooper juga menyatakana bahwa draft undang-undang itu bertentangan dengan pernyataan Presiden Barack Obama tentang dunia Islam dan Muslim dalam pidatonya di Mesir, bulan Juni lalu. Dalam pidatonya Obama mengatakan bahwa kebebasan di Amerika tidak bisa dibeda-bedakan, kebebasan itu termasuk kebebasan menjalankan ibadah agama masing-masing.
“Itulah sebabnya, pemerintah AS akan melindungi hak kaum perempuan untuk mengenakan jilbab dan akan menghukum siapa saja yang menentangnya,” kata Obama ketika itu.
“Tapi dewan legislatif negara bagian Oregon sudah menyerahkan draft itu pada gubernur Oregon dan gubernur sudah mengatakan akan menyetujui draft tersebut,” ujar Hooper. (eramuslim.com, 17/7/2009)
Dalam draft undang-undang “Oregon Workplace Religious Freedom Act” disebutkan, “Tak seorang pun guru di sekolah-sekolah publik boleh mengenakan busana yang menunjukkan identitas agamanya, saat menjalankan tugasnya sebagai guru.” Draft undang-undang itu juga menyebutkan, pejabat sekolah yang melarang seorang guru mengenakan busana yang menunjukkan identitas agamanya saat mengajar, tidak akan dituntut secara hukum.
“Undang-undang itu memaksa Muslim, Yahudi, Sikh dan penganut agama lainnya untuk memilih antara agama mereka atau memilih profesi sebagai pengajar,” kata Ibrahim Hooper, direktur komunikasi CAIR.
Ia menegaskan, jilbab adalah perintah agama dan melaksanakan perintah agama adalah hak yang dilindungi konstitusi. Hooper mempertanyakan, apakah larangan itu juga akan diberlakukan pada salib, simbol agama Kristen dan gambar Bintang David yang menjadi identitas agama Yahudi, atau juga akan berlaku pada seorang muslimah sedang menjalami kemoterapi dan rambutnya rontok sehingga ia harus mengenakan kerudung.
“Apakah muslimah itu harus menjalani penyelidikan untuk menentukan bahwa ia sedang menyatakan identitas keagamaannya atau tidak?” kata Hooper.
Lebih lanjut Hooper juga menyatakana bahwa draft undang-undang itu bertentangan dengan pernyataan Presiden Barack Obama tentang dunia Islam dan Muslim dalam pidatonya di Mesir, bulan Juni lalu. Dalam pidatonya Obama mengatakan bahwa kebebasan di Amerika tidak bisa dibeda-bedakan, kebebasan itu termasuk kebebasan menjalankan ibadah agama masing-masing.
“Itulah sebabnya, pemerintah AS akan melindungi hak kaum perempuan untuk mengenakan jilbab dan akan menghukum siapa saja yang menentangnya,” kata Obama ketika itu.
“Tapi dewan legislatif negara bagian Oregon sudah menyerahkan draft itu pada gubernur Oregon dan gubernur sudah mengatakan akan menyetujui draft tersebut,” ujar Hooper. (eramuslim.com, 17/7/2009)
Tidak ada komentar