Header Ads

Pengadaan Mobil=Biaya 184 Ribu Siswa SMP

Jakarta - Peneliti Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam, mengatakan, anggaran pengadaan 150 mobil mewah bagi pejabat dapat menggratiskan biaya pendidikan 184 ribu siswa setingkat SMP.

Rinciannya, biaya satu mobil Rp 1,325 milyar dapat menggratiskan biaya pendidikan sekitar 2.300 siswa setingkat SMP dalam setahun.

"Pengadaan mobil mewah bagi pejabat negara merupakan bentuk pengingkaran janji pemerintahan SBY jilid II kepada rakyat untuk mendorong efisiensi belanja negara diawal pemerintahannya," kata Roy dalam pernyataan tertulis, Rabu (30/12).

Dia mengatakan, pengadaan mobil mewah tidak memenuhi rasa keadilan publik. Sejatinya, ujar Roy, APBN digunakan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Namun faktanya, APBN justru digunakan untuk menggemukkan birokrasi dan foya-foya pejabat dengan seribu alasan good governance," katanya. Padahal, dengan logika itu, anggaran mestinya lebih diefisienkan.

Berdasarkan data IBC, sejak tahun 2005-2010, alokasi APBN untuk belanja pegawai atau gaji berkisar 15-22 persen terhadap total belanja pemerintah pusat.

"Trend-nya selalu naik dari tahun ke tahun, belum termasuk belanja barang untuk fasilitas pejabat dan aparatur dibawahnya," ujar Roy.

Menurut Roy, pengadaan mobil mewah pejabat menyedot APBN kira-kira Rp 106 milyar. Mengutip data Departemen Keuangan, Roy mengatakan, mobil mewah yang diadakan melalui APBNP 2009 sebanyak 80 buah. Sementara, beban pajak (PPnBM) yang musti ditanggung negara sekitar Rp 785 juta per mobil atau totalnya sebesar Rp 62,8 milyar.

Sehingga, Roy menganggap itu sebagai akal-akalan pemerintah untuk meningkatkan belanja dan percepatan realisasi APBN 2009 di akhir tahun. Niat pemerintah yang memaksakan pembelian mobil Toyota Crown Royal Saloon dapat dilihat sebagai upaya untuk memperlihatkan "citranya" kepada masyarakat bahwa mereka dapat membelanjakan APBN sesuai target.

"Untuk itu, agar ke depan APBN dapat dikontrol publik, maka sejak awal sudah harus direncanakan, pembahasan hingga pertanggungjawabannya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik sesuai dengan amanat Pasal 3 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara," ujar dia. (ikh/itz/rep)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.