Header Ads

Organisasi HAM: Tentara Israel Kebal Hukum, Tak Bisa Dituntut Jika Membunuh

Tel Aviv - Sebuah kelompok hak asasi manusia melaporkan bahwa tentara Israel jarang dihukum karena membunuh orang Palestina dan sebagian besar tentara tidak peduli untuk menyelidiki kasus-kasus tersebut.

Laporan yang dibuat oleh B'Tselem Israel menunjukkan bahwa 95 dari total 148 kasus, yang menyebabkan 288 warga Palestina tewas antara tahun 2006 dan 2009, masih ditunda, Jerusalem Post melaporkan pada hari Senin (13/9/2010).

Laporan yang berjudul "Pengabaian Tanggung Jawab" yang dirilis pada Selasa (14/9), mengatakan hanya 22 kasus yang mengantarkan pada penyelidikan oleh unit investigasi polisi militer. 41 lainnya kasus dihentikan, sementara militer belum mengeluarkan keputusan tentang 84 sisanya. Meskipun demikian, tak satu tuduhan pidana pun yang ditimpakan dalam kasus-kasus itu, AFP mengutip B'Tselem.

Kelompok ini menuntut tentara Israel karena mengabaikan kesaksian saksi mata dan bukti-bukti lain yang dinilai menentang posisi prajurit.

Menurut B'Tselem, selama periode tersebut, pasukan Israel membunuh 1.510 orang Palestina, termasuk 617 warga sipil.

Angka itu belum termasuk kematian dari perang Israel yang berlangsung bulan Desember 2008-Januari 2009 di Jalur Gaza, yang menyebabkan nyawa lebih dari 1.400 warga Palestina melayang.

Demikianlah, lagi-lagi tanpa keberadaan perisai umat, dengan leluasa para penjajah menumpahkan darah kaum Muslim. Sementara, umat Islam pun masih diam, terutama para penguasa dan tentaranya. Padahal, Palestina telah menjerit-jerit menanti pertolongan dari kaum Muslim lainnya.

Hanya Khilafah Rasyidah yang mampu menghentikan tindakan brutal Israel. Oleh karena itu, sudah selayaknya, kaum Muslim bersegera bersatu bahu membahu bekerja menegakkan Khilafah, bukan yang lain. Jika para penguasa Muslim, dan para tentaraya diam, sungguh kelak Allah Swt akan memintai pertanggungjawabannya. (armh/krsk)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.