Header Ads

Abu Bakar Ba'asyir Harus Dibebaskan Jika 10 Februari Berkasnya Belum P21

Jakarta – Sudah lima bulan ditahan, namun berkas Abu Bakar Ba’asyir masih terkatung-katung, tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. Tim advokat Ustadz Abu, demikian biasa disapa, pun mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, meminta agar Ustadz Abu dibebaskan dari tahanan jika sampai tanggal 10 Februari berkas belum rampung.

Didampingi dua rekannya sesama pengacara, Mahendradatta dan Made Rahman, Ketua Tim Pembela Muslim (TPM) Ahmad Michdan diterima Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf.

“Pada 10 Februari itu kan masa penahanan Ustadz Abu sudah habis. Kalau sampai saat itu belum bisa diajukan ke pengadilan, maka sebaiknya dibebaskan saja,” jelas Michdan di Kejari Jaksel, Jl Rumbai, Kamis (27/1/2011).

“Kami memohon pembebasan atau penangguhan klien kami Ustadz Abu Bakar Baasyir,” jelas Ketua Tim Pembela Muslim, Achmad Michdan di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2011). “Kalau memang tidak bisa menetapkan tuntutan ya sudah, dibebaskan saja dari segala tuntutannya.”

Pertimbangan lainnya, lanjut Michdan, adalah kondisi kesehatan Ustadz Abu yang renta karena faktor umur yang sudah tua. Ustadz Abu sudah ditahan 5 bulan, tapi dalam waktu selama itu, pihak jaksa tidak juga mampu melengkapi berkasnya sehingga hak asasinya telah dilanggar.

“Ini ada pelanggaran hak asasi terhadap klien kami. Dia kan tidak membahayakan dan tidak akan lari ke luar negeri. Jadi seharusnya tidak usah ditahan,” jelasnya.

Menanggapi permintaan tersebut, Yusuf menjelaskan Kejaksaan masih mempunyai hak untuk menahan Ba’asyir hingga tangga 10 Februari mendatang. Yusuf pun berjanji pihaknya akan menyelesaikan pekerjaan mereka tepat pada waktunya. Menurutnya saat ini, jaksa masih menyempurnakan berkas Ba’asyir, seperti masalah redaksional dan teknis. Ia berjanji akan segera melimpahkan berkas Ba’asyir ke pengadilan.

“Ini sebenarnya tinggal menunggu pelimpahan sebelum tanggal 10 Februari 2011. Ini kan masih dalam tenggang waktu, yang jelas kita tidak akan melewati waktu yang ditentukan undang-undang. Tim jaksa sendiri tahu mana yang harus dibuat, pokoknya tidak akan lebih dari tanggal 10 lah,” jelasnya.

Ustadz Abu Bakar Ba’asyir ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka sejak ditangkap dalam perjalanan dakwah di Banjar Patroman, Jawa Barat, Senin (9/8). Amir Jama’ah Anshorut Tauhid ini dituduh terlibat dalam beberapa aksi teror, seperti kamp pelatihan teroris di Aceh hingga pendanaan untuk jaringan terorisme. Beliau dijerat Pasal 14 jo Pasal 7, 9, 11 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 15 jo Pasal 7, 9, 11 dan atau Pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman maksimal hukuman mati. (voa-islam)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.