Demo Tolak Pengesahan RRU Inteligen Terus Meluas
Demo mahasiswa yang menolak pengesahan RUU Intelijen terus meluas. Hari ini mahasiswa di perguruan tinggi di Makassar dan Malang berdemo menolak RUU itu disahkan menjadi UU Intelijen.
Di Makassar, aksi mahasiswa yang menamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Pembebasan melakukanlongmarch dari mesjid Al-Markaz Al-Islami menju kantor DPRD Sulawesi Selatan. Mereka khawatir jika RUU menjadi UU justru menjadi teror model baru bagi masyarakat.
Pengunjung rasa diterima Bukhari Kahar Muzakkar dan Muhlis Panaungi dari PAN dan Jafar Sodding dari Fraksi PKS mengemukan salah satu pasal yang menurut mereka adalah ancaman yaitu bahwa tugas BIN bertambah yang dulunya melakukan penyelidikan menjadi dapat melakukan penangkapan 7x24 jam.
"BIN dalam bekerja tidak diketahui, bagaimana mungkin mereka bisa bekerja menangkapi orang selama itu tanpa ada jaminan pengacara dari orang yang ditangkap itu," kata Sulaeman, koordinator pengunjuk rasa.
Menurutnya, RUU itu justru akan menjadi sebuahancaman bagi rakyat Indonesia yang kritis, atau para aktivis yang dicurigai BIN. Bahkan, keberadaan Intelijen dengan UU demikian bisa menjadi alat pemerintah memberantas lawan politik. "Nah, apakah ini bukan merupakan teror baru untuk bangsa Indonesia," imbuhnya.
Sementara aksi penolakan dari gerakan yang sama, Gerakan Mahasiswa Pembebasan (Gema Pembebasan) Malang, menggelar demo di depan Gedung DPRD Kota Malang menolak disahkannya RUU Intelijen.
Dalam orasinya, pengunjuk rasa, Muhammad Maliki beralasan RUU patut ditolak karena di dalamnya banyak pasal yang bersifat multitafsir yang akan membahayakan rakyat.
"Kami menyerukan kepada umat Islam, untuk juga ikut serta menolak RUU Intelijen tersebut. Karena RUU tersebut sangat bertentangan dengan Islam. Dalam RUU itu ada kepentingan untuk memata-matai segala kegiatan umat Islam," terang Muhammad Maliki.
Maliki mengatakan, RUU Intelijen akan menjadi alat penguasa dalam menyukseskan kepentingannya. Dalam RUU Intelijen itu setidaknya ada 25 lebih pasal yang bermasalah.
"Karenanya itu, kita harus menolak disahkannya RUU Intelijen itu," tegasnya. (beritajatim/inilah)
Di Makassar, aksi mahasiswa yang menamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Pembebasan melakukanlongmarch dari mesjid Al-Markaz Al-Islami menju kantor DPRD Sulawesi Selatan. Mereka khawatir jika RUU menjadi UU justru menjadi teror model baru bagi masyarakat.
Pengunjung rasa diterima Bukhari Kahar Muzakkar dan Muhlis Panaungi dari PAN dan Jafar Sodding dari Fraksi PKS mengemukan salah satu pasal yang menurut mereka adalah ancaman yaitu bahwa tugas BIN bertambah yang dulunya melakukan penyelidikan menjadi dapat melakukan penangkapan 7x24 jam.
"BIN dalam bekerja tidak diketahui, bagaimana mungkin mereka bisa bekerja menangkapi orang selama itu tanpa ada jaminan pengacara dari orang yang ditangkap itu," kata Sulaeman, koordinator pengunjuk rasa.
Menurutnya, RUU itu justru akan menjadi sebuahancaman bagi rakyat Indonesia yang kritis, atau para aktivis yang dicurigai BIN. Bahkan, keberadaan Intelijen dengan UU demikian bisa menjadi alat pemerintah memberantas lawan politik. "Nah, apakah ini bukan merupakan teror baru untuk bangsa Indonesia," imbuhnya.
Sementara aksi penolakan dari gerakan yang sama, Gerakan Mahasiswa Pembebasan (Gema Pembebasan) Malang, menggelar demo di depan Gedung DPRD Kota Malang menolak disahkannya RUU Intelijen.
Dalam orasinya, pengunjuk rasa, Muhammad Maliki beralasan RUU patut ditolak karena di dalamnya banyak pasal yang bersifat multitafsir yang akan membahayakan rakyat.
"Kami menyerukan kepada umat Islam, untuk juga ikut serta menolak RUU Intelijen tersebut. Karena RUU tersebut sangat bertentangan dengan Islam. Dalam RUU itu ada kepentingan untuk memata-matai segala kegiatan umat Islam," terang Muhammad Maliki.
Maliki mengatakan, RUU Intelijen akan menjadi alat penguasa dalam menyukseskan kepentingannya. Dalam RUU Intelijen itu setidaknya ada 25 lebih pasal yang bermasalah.
"Karenanya itu, kita harus menolak disahkannya RUU Intelijen itu," tegasnya. (beritajatim/inilah)
Tidak ada komentar