Header Ads

Menggagas Sistem Pendidikan Islam

Oleh: Akhiril Fajri
Direktur at-Tafkir Institute Lampung


Kebutuhan akan pendidikan termasuk kebutuhan mendasar yang mutlak harus dipenuhi oleh manusia. Hanya saja, kenyataan dunia pendidikan di negeri semakin membuat miris dan prihatin karena ternyata potret dunia pendidikan yang ada sangatjauh dari yang diharapkan.

Paling tidak, ada beberapa hal yang menjadi permasalahan utama, di antaranya paradigma pendidikan nasional yang sekuleristik, mahalnya biaya pendidikan, dan rendahnya output SDM yang dihasilkan.

Tak bisa dipungkiri bahwa paradigma dunia pendidikan saat ini tidak lepas dari asas sekulerisme, yang meniadakan keberadaan agama untuk mengatur kehidupan. Agama telah dipandang hanya sebatas untuk mengatur ibadah ritual semata.

Bukti nyata tentang sekulernya dunia pendidikan ini bisa dilihat dari Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003 Bab A tentang Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan Bagian Kesatu (umum) Pasal 15. Bunyinya, "Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, advokasi, keagamaan, dan khusus." Dalam pasal ini terlihat jelas adanya pendikotomian pendidikan antara pendidikan agama dan pendidikan umum.

Selain itu, secara kelembagaan, sekulerisasi pendidikan tampak pula pada pendidikan agama melalui madrasah, universitas berbasis agama, maupun pesantren yang dikelola Departemen Agama. Sementara untuk pendidikan umum mulai sekolah dasar, sekolah menengah, kejuruan hingga perguruan tinggi umum, dikelola Departemen Pendidikan Nasional.

Berdasarkan paradigma sistem pendidikan ini, pengembangan ilmu-ilmu umum terkait dengan kehidupan (iptek dan skill) yang dikelola Depdiknas dipandang sebagai hal yang tidak berhubungan dengan agama.

Akibatnya, di satu sisi pembinaannya fokus pada bidang keilmuan umum tersebut, dan pada saat yang sama, pembentukan karakter/kepribadian siswa/mahasiswa menuju kepribadian yang baik dan bertanggung jawab justru tidak terbina dengan serius.

Sekulerisasi pendidikan ini juga tampak pada BAB X Pasal 37 UU Sisdiknas tentang Ketentuan Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah, yang mewajibkan memuat 10 bidang mata pelajaran.

Mata pelajaran itu adalah (a) pendidikan agama, (b) pendidikan kewarganegaraan, (c) bahasa, (d) matematika; (e) ilmu pengetahuan alam, (f) ilmu pengetahuan sosial (g) seni dan budaya; (h) pendidikan jasmani dan olahraga, (i) ketrampilan kejuruan; dan (j) muatan lokal.

Dalam hal ini, jelas terlihat bahwa agama ditempatkan sebagai mata pelajaran paling minimal untuk dipelajari dengan pembagian waktu yang sangat tidak proposional dan juga tidak dijadikan asas bagi bidang pelajaran yang lainnya. Ironisnya lagi, pada beberapa fakultas di sejumlah perguruan tinggi saat ini, mata kuliah agama; kalaupun masih diajarkan, diberikan maksimal dua SKS hanya dalam satu semester selama rentang waktu belajar beberapa tahun di kampus.

Kurikulum Dilematis

Bisa dipastikan, kondisi ini tentu tidak akan mampu mewujudkan anak didik yang sesuai dengan tujuan dari pendidikan nasional sendiri, yaitu mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan baik bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Dilematisnya kurikulum ini bermula dari asas pendidikan sekuler tadi, yang pasti memengaruhi penyusunan struktur kurikulum yang tidak memberikan ruang semestinya bagi proses penguasaan tsaqofah (pengetahuan) Islam dan pembentukan syakhsiyyah islamiyah (kepribadian Islam) yang tangguh kepada peserta didik.

Di satu sisi, paradigma pendidikan sekuler ini memang berhasil melahirkan manusia-manusia "super" dalam hal penguasaan sainstek melalui sederet pendidikan umum yang telah diikuti.

Namun, pada sisi yang lain, keberadaan sistem pendidikan ini ternyata sudah terbukti gagal membangun kepribadian peserta didik dan penguasaan tsaqafah (pengetahuan) Islam. Tak heran banyak lulusan pendidikan umum yang buta agama. Begitu pun dengan kepribadiannya, juga sangat jauh dari syariah Islam, bahkan cenderung dibarengi dengan kerendahan akhlak.

Solusi Fundamental

Berbagai permasalahan pendidikan yang ada menuntut adanya penyelesaian sesegera mungkin. Penyelesaian itu tak cukup jika hanya dilakukan dengan sekadar mengganti struktur, prosedur penerimaan siswa/mahasiswa. Lebih dari itu, yang dibutuhkan adalah solusi yang fundamental; yakni dengan mengubah paradigma pendidikan sekuler menjadi paradigma pendidikan Islam. Yang menjadi pondasi dari pendidikan ini adalah akidah Islam, yang tidak mengenal adanya dikotomi pendidikan umum dan agama.

Dari sinilah, akan lahir generasi unggul yang tak hanya menguasai sains teknologi saja, tetapi juga akan mapan dalam pemahaman ilmu-ilmu Islam yang akan membentengi mereka dari berbagai akhlak yang buruk. Dan, politik pendidikan Islam yang berbasis akidah dan tanpa dikotomi ini telah terbukti berhasil melahirkan ribuan ulama sekaligus ilmuan pada berbagai disiplin ilmu pada masa kejayaan Khilafah Islamiyyah. Sebutlah di antaranya Ibnu Sina (ahli kedokteran yang buku-bukunya pernah dijadikan referensi oleh para ilmuan Barat), Al-Khawarizmi (penemu angka nol), al Kindi, al Farabi, Ibnu Al haitsami, dan lainnya. Mereka adalah ilmuwan sekaligus ulama.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.