Israel Setuju Untuk Bangun 1.500 Unit Pemukiman Ilegal Baru
Israel sekali lagi menantang hukum internasional dengan menyetujui pembangunan lebih dari 1.500 unit pemukiman Yahudi ilegal di wilayah pendudukan Palestina, laporan mengatakan.
Kementerian Dalam Negeri Israel dari Komite Perencanaan telah memberikan persetujuan akhir untuk pembangunan 620 unit permukiman di Pisgat Zeev di timur laut Al-Quds (Yerusalem) dan satu lagi di Har Homa sebanyak 900 unit di selatan kota.
Rencana tersebut telah disetujui pada Kamis kemarin (19/5) hanya beberapa jam sebelum Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berangkat ke Washington, di mana dia akan bertemu Presiden AS Barack Obama di Gedung Putih pada hari Jumat ini.
Israel menduduki dan mencaplok Timur Al-Quds (Yerusalem) dengan sisa Tepi Barat pada tahun 1967 dalam perang enam hari, tapi tindakan Israel itu tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.
PBB telah berulang kali menyatakan pembangunan pemukiman Israel di tanah Palestina sebagai tindakan ilegal berdasarkan hukum internasional.
Israel sendiri membangun pemukiman ilegal bertujuan untuk memperkuat keberadaan pemukim Yahudi di wilayah-wilayah Palestina yang diduduki dengan tujuan untuk membawa perubahan demografi di wilayah tersebut dalam upaya mendapatkan poin ketika mereka melanjutkan perundingan di masa depan.
Palestina, bagaimanapun, menginginkan Timur Al-Quds (Yerusalem) sebagai ibukota negara masa depan mereka, sebuah langkah yang sangat ditentang oleh Israel. (fq/prtv/eramuslim.com)
Kementerian Dalam Negeri Israel dari Komite Perencanaan telah memberikan persetujuan akhir untuk pembangunan 620 unit permukiman di Pisgat Zeev di timur laut Al-Quds (Yerusalem) dan satu lagi di Har Homa sebanyak 900 unit di selatan kota.
Rencana tersebut telah disetujui pada Kamis kemarin (19/5) hanya beberapa jam sebelum Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berangkat ke Washington, di mana dia akan bertemu Presiden AS Barack Obama di Gedung Putih pada hari Jumat ini.
Israel menduduki dan mencaplok Timur Al-Quds (Yerusalem) dengan sisa Tepi Barat pada tahun 1967 dalam perang enam hari, tapi tindakan Israel itu tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.
PBB telah berulang kali menyatakan pembangunan pemukiman Israel di tanah Palestina sebagai tindakan ilegal berdasarkan hukum internasional.
Israel sendiri membangun pemukiman ilegal bertujuan untuk memperkuat keberadaan pemukim Yahudi di wilayah-wilayah Palestina yang diduduki dengan tujuan untuk membawa perubahan demografi di wilayah tersebut dalam upaya mendapatkan poin ketika mereka melanjutkan perundingan di masa depan.
Palestina, bagaimanapun, menginginkan Timur Al-Quds (Yerusalem) sebagai ibukota negara masa depan mereka, sebuah langkah yang sangat ditentang oleh Israel. (fq/prtv/eramuslim.com)
Tidak ada komentar