Masih banyak kelemahannya, UUD 1945 perlu diubah lagi
UUD 1945 yang sudah empat kali mengalami tahapan perubahan, dinilai masih banyak kelemahan sehingga perlu untuk disempurnakan lagi, demikian pendapat Ketua Kelompok Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
“Konstitusi yang hidup akan mampu memayungi seluruh dinamika sosial politik masyarakat menuju keadilan dan kesejahteraan yang hakiki,” kata Ketua Kelompok DPD di MPR-RI, Bambang Soeroso, ketika menjelaskan urgensi perubahan kelima UUD 1945 di Kupang, Jumat (5/8/2011).
Ia mengungkapkan bahwa UUD 1945 sebagai dasar hukum bernegara, berbangsa dan bermasyarakat sejatinya berisikan cita-cita dan harapan yang ideal terhadap tata kelola kehidupan masyarakat Indonesia yang beradab, adil dan sejahtera untuk saat ini dan masa yang akan datang.
Namun, Soeroso berpendapat UUD 1945 yang sudah empat kali mengalami perubahan tersebut perlu disempurnakan agar konstitusi menjadi hidup (living and working constitution) seiring kemajuan zaman dan perkembangan masyarakat.
DPD RI menilai aktualisasi nilai-nilai luhur bangsa yang tercermin melalui pemahaman utuh terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI semakin lama semakin berkurang.
Soeroso berpendapat upaya memperjuangkan tujuan dan cita-cita bersama, tidak akan berhasil tanpa adanya komitmen yang jelas, keinginan yang kuat serta rasa kebersamaan yang kokoh, yakni mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok dan golongan serta keinginan yang kuat untuk bersatu dalam wadah NKRI.
Ia menambahkan Bung Karno sebagai proklamator dan bapak bangsa, dalam pidatonya di depan sidang BPUPKI pada 18 Agustus 1945 mengatakan, “Tuan-tuan tentu semuanya telah mengerti bahwa UUD yang kita buat saat ini adalah UUD sementara”.
“Kalau boleh saya memakai perkataan: Ini adalah UUD kilat. Nanti kalau kita telah bernegara dalam keadaan tenteram, kita tentu mengumpulkan kembali MPR yang dapat membuat UUD yang lebih sempurna dan lebih lengkap,” kata Bung Karno seperti dikutip Soeroso.
Padahal sebagai negara yang mayoritas penduduknya Muslim, harusnya sadar dan tahu benar bahwa tidak ada dasar dan pedoman hidup yang lebih baik dan benar selai Al Qur’an dan Sunnah.
Allah membuat Al Qur’an secara sempurna sehingga penerapannya berlaku dan cocok untuk zaman kapanpun. Buktinya tanpa perlu revisi dan pergantian ayat-ayat Al Qur’an sejak diturunkan 1400 tahun lalu hingga sekarang, Al Qur’an tak pernah bernilai usang dan masih sempurna serta relevan untuk diterapkan. Wallohua’lam. (ans/arrahmah)
“Konstitusi yang hidup akan mampu memayungi seluruh dinamika sosial politik masyarakat menuju keadilan dan kesejahteraan yang hakiki,” kata Ketua Kelompok DPD di MPR-RI, Bambang Soeroso, ketika menjelaskan urgensi perubahan kelima UUD 1945 di Kupang, Jumat (5/8/2011).
Ia mengungkapkan bahwa UUD 1945 sebagai dasar hukum bernegara, berbangsa dan bermasyarakat sejatinya berisikan cita-cita dan harapan yang ideal terhadap tata kelola kehidupan masyarakat Indonesia yang beradab, adil dan sejahtera untuk saat ini dan masa yang akan datang.
Namun, Soeroso berpendapat UUD 1945 yang sudah empat kali mengalami perubahan tersebut perlu disempurnakan agar konstitusi menjadi hidup (living and working constitution) seiring kemajuan zaman dan perkembangan masyarakat.
DPD RI menilai aktualisasi nilai-nilai luhur bangsa yang tercermin melalui pemahaman utuh terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI semakin lama semakin berkurang.
Soeroso berpendapat upaya memperjuangkan tujuan dan cita-cita bersama, tidak akan berhasil tanpa adanya komitmen yang jelas, keinginan yang kuat serta rasa kebersamaan yang kokoh, yakni mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok dan golongan serta keinginan yang kuat untuk bersatu dalam wadah NKRI.
Ia menambahkan Bung Karno sebagai proklamator dan bapak bangsa, dalam pidatonya di depan sidang BPUPKI pada 18 Agustus 1945 mengatakan, “Tuan-tuan tentu semuanya telah mengerti bahwa UUD yang kita buat saat ini adalah UUD sementara”.
“Kalau boleh saya memakai perkataan: Ini adalah UUD kilat. Nanti kalau kita telah bernegara dalam keadaan tenteram, kita tentu mengumpulkan kembali MPR yang dapat membuat UUD yang lebih sempurna dan lebih lengkap,” kata Bung Karno seperti dikutip Soeroso.
Padahal sebagai negara yang mayoritas penduduknya Muslim, harusnya sadar dan tahu benar bahwa tidak ada dasar dan pedoman hidup yang lebih baik dan benar selai Al Qur’an dan Sunnah.
Allah membuat Al Qur’an secara sempurna sehingga penerapannya berlaku dan cocok untuk zaman kapanpun. Buktinya tanpa perlu revisi dan pergantian ayat-ayat Al Qur’an sejak diturunkan 1400 tahun lalu hingga sekarang, Al Qur’an tak pernah bernilai usang dan masih sempurna serta relevan untuk diterapkan. Wallohua’lam. (ans/arrahmah)
Tidak ada komentar