Header Ads

Deradikalisasi=Deislamisasi (Kepentingan Asing di Balik Deradikalisasi )

Oleh Harits Abu Ulya
Pemerhati Kontra-Terorisme & Direktur CIIA (The Community Of Ideological Islamic Analyst)

Pengertian deradikalisasi.
Terkait isu terorisme, deradikalisasi dalam dua tahun terakhir menjadi ungkapan yang cukup populer. Secara bahasa deradikalisasi berasal dari kata ”radikal” yang mendapat  imbuhan ”de” dan akhiran ”sasi”. Radikal sendiri berasal dari kata ”radix” dalam bahasa Latin artinya ”akar”. Jika ada ungkapan ”gerakan radikal” maka artinya gerakan yang mengakar atau mendasar, yang bisa berarti positif (untuk kepentingan dan tujuan baik) atau negatif. Dalam Kamus, kata radikal memiliki arti; secara mendasar (sampai kepada hal yang prinsip), sikap politik amat keras menuntut perubahan (undang-undang, pemerintahan), maju dalam berpikir dan bertindak.(KBBI, ed-4, cet.I.2008). Dalam pengertian ini, hakikatnya sebuah sikap ”radikal” bisa tumbuh dalam entitas apapun, tidak mengenal agama, batas teritorial negara, ras, suku dan sekat lainya.

Namun dalam konteks isu terorisme, radikal pemaknaannya sangat stereotif, over simplikasi dan subyektif.”Radikal” sebuah label yang di lekatkan kepada individu atau kelompok muslim yang memiliki cara padang, sikap keberagamaan dan politik yang kontradiksi  dengan mindstream yang ada. Atau dengan katagorisasi sebagai alat identifikasi, ”radikal” adalah orang atau kelompok jika memiliki prinsip-prinsip seperti; menghakimi orang yang tidak sepaham dengan pemikiranya, mengganti ideologi Pancasila dengan versi mereka, mengganti NKRI dengan Khilafah, gerakan mengubah negara bangsa menjadi negara agama, memperjuangkan formalisasi syariat dalam negara, menggangap Amerika Serikat sebagai biang kedzaliman global. 

Maka yang dimaksud ”de-radikalisasi” adalah langkah upaya untuk merubah sikap dan cara pandang diatas yang dianggap keras (dengan julukan lain; fundamentalis) menjadi lunak; toleran, pluralis, moderat dan liberal.

Definisi radikal diatas sangat bias, persis seperti dunia Barat menjelaskan konsep radikal secara simplistik, bahwa radikalisme banyak diasosiasikan dengan mereka yang berbeda pandangan secara ektrem dengan dunia Barat. (lihat laporan utama majalah Time ed 13 September 2004, setebal sembilan halaman menjelaskan konsep radikal menurut kacamata Barat). Hal ini sama biasnya ketika mendefinisakan ”terorisme”. Sebuah labelisasi kepada kelompok atau individu muslim yang secara fisik atau non fisik mengancam kepentingan global imperialisme Barat.Di Indonesia dengan asumsi definisi terorisme; no global concencus (tidak ada kesepakatan global), akhirnya pemaknaan dan implementasi kontra-terorisme melahirkan banyak korban dan umat Islam menjadi obyek sasaran.

T.P.Thornton dalam Terror as a Weapon of Political Agitation (1964) mendefinisikan terorisme sebagai penggunaan teror sebagai tindakan simbolis yang dirancang untuk mempengaruhi kebijakan dan tingkah laku politik dengan cara-cara ekstra normal, khususnya dengan penggunaan kekerasan dan ancaman kekerasan. Terorisme dapat dibedakan menjadi dua katagori, yaitu enforcement terror yang dijalankan penguasa untuk menindas tantangan terhadap kekuasaan mereka, dan agitational terror, yakni teror yang dilakukan menggangu tatanan yang mapan untuk kemudian menguasai tatanan politik tertentu.

Jadi sudah barang tentu dalam hal ini, terorisme selalu berkaitan erat dengan kondisi politik yang tengah berlaku.Kata Terorisme yang berasal dari Bahasa Prancis le terreur, semula dipergunakan untuk menyebut tindakan pemerintah hasil Revolusi Perancis yang mempergunakan kekerasan secara brutal dan berlebihan dengan cara memenggal 40.000 orang yang dituduh anti pemerintah. Berikutnya kata terorisme dipakai untuk menyebut gerakan kekerasan anti pemerintah di Rusia. Dengan demikian kata terorisme sejak awal dipergunakan untuk menyebut tindakan kekerasan oleh pemerintah maupun kegiatan yang anti pemerintah. Namun, istilah ”terorisme” sendiri pada 1970-an dikenakan pada beragam fenomena: dari bom yang meletus di tempat-tempat publik sampai dengan kemiskinan dan kelaparan. Beberapa pemerintahan bahkan menstigma musuh-musuhnya sebagai ”teroris” dan aksi-aksi mereka disebut ”terorisme”. Istilah ”terorisme” jelas berkonotasi peyoratif, seperti istilah ”genosida” atau ”tirani”. Karena itu istilah ini juga rentan dipolitisasi. Kekaburan definisi membuka peluang penyalahgunaan. Namun pendefinisian juga tak lepas dari keputusan politis.

Maka deradikalisasi dan kontra-radikalisasi yang integratif pada konteks ini derivat strategi kontra-terorisme adalah kebijakan politik sebagai upaya baik dalam bentuk langkah strategis maupun taktis untuk memotong seluruh variabel yang dipandang sebagai stimulan lahirnya tindakan ”terorisme” baik pra maupun pasca (terkait pembinaan terhadap narapidana dan mantan combatan). Program ini lebih menekankan ”soft approach”, baik kepada masyarakat secara luas, kelompok tertentu maupun kepada individu-individu tertentu yang masuk dalam jejaring kelompok yang dicap ”radikal”, ”teroris” dan semacamnya.

Langkah ini juga dikenal sebagai strategi memenangkan hati dan pikiran public (the strategy of winning the heart and mind), dalam bahasa Ansyad Mbai (Ketua BNPT) sebagai perang untuk memenangkan hati nurani. Membutuhkan banyak strategi dan bersifat jangka panjang. Dan wasilah paling pokok yang menjadi tumpuan dalam “perang” ini adalah media masa (cetak, elektronik dan digital), karena medium ini menjadi tombol kunci dari “mindset control” terhadap persepsi publik.Disamping para komunikan yang dianggap berkompeten untuk mempengaruhi pikiran publik dalam berbagai kesempatan.Strategi ini mirip (jiplakan) dari rekomendasi RAND Project AIR FORCE (PAF) untuk kepentingan pemerintah AS di dunia Islam paska peristiwa 11/9.

Latar Belakang dan tujuan Program Deradikalisasi. 

Deradikalisasi adalah bagian dari strategi kontra terorisme. Ketika pendekatan hard measure, belum dianggap bisa mereduksi dan menghabisi seluruh potensi yang mengarah ke tindakan ”terorisme”. Bahkan dianggap belum efektif menyentuh akar persoalan terorisme secara komprehensif. Begitu juga ketika strategi Law Enforcement dirasa kurang memberikan efek jera dan belum bisa menjangkau ke akar radikalisme. Sekalipun diakui cukup efektif untuk “disruption” tapi tidak efektif untuk pencegahan dan rehabilitasi sehingga masalah terorisme terus berlanjut dan berkembang.

Deradikasilsasi dibangun atas asumsi; adanya ideologi radikal yang mengeksploitasi faktor komplek yang ada (kemiskinan,keterbelakangan, marginalisasi, pemerintahan otoriter, dominasi negara super power, globalisasi, dsb). Melahirkan spirit perlawanan dan perubahan dengan tindakan-tindakan teror ketika jalan damai (kompromi) dianggap tidak memberikan efek apapun. Maka Ideologi radikal ditempatkan sebagai akar sesungguhnya dari fenomena terorisme, dalam kerangka pandangan seperti inilah deradikalisasi di manefestasikan.

Dan pengemban strategi ini telah belajar dari pengalaman Indonesia selama lebih dari 50 tahun menangani DI/NII telah membuktikan bahwa hard power approach bukan jawaban tepat. Asumsinya selama idologi radikal mereka tidak bisa dinetralisir, selama itu pula mereka terus melakukan aksi terorisme. Mengambil kasus situasi di Afghanistan dan Irak, oleh karena itu dalam deradikalisasi ada upaya menggeser kepada obyek sasaran lebih luas, yaitu kepada pihak yang dianggap pengusung ideologi radikal-fundamentalis. Yang diposisikan sebagai eksploitator terhadap faktor dan realitas ketimpangan sosial politik dalam konteks global maupun lokal Indonesia.

Untuk Kepentingan Siapa? 

Drama War on Terrorism dan semua derivat strateginya di Indonesia tidak terjadi secara masif kecuali pasca peristiwa WTC (World Trade Center) 9/11/2001.Kemudian Amerika membuat  tatanan bipolar (bersama Amerika atau bersama teroris).Dari beberapa dokumen, terungkap dukungan dana mengucur deras ratusan juta dolar dan lebih dari 500 juta Euro untuk proyek long term dari negara Eropa (Australia, Denmark, Belanda, dll) diberikan kepada kepolisian RI (Densus88), dan langkah peningkatan capacity building terhadap aparat kepolisian dan Intelijen Indonesia juga berjalan secara simultan. AS sendiri melalui Obama menyiapkan lebih dari 5 miliar dolar, untuk membuat program kerjasama keamanan bersama untuk menempa badan intelijen internasional dan infrastruktur penyelenggaraan hukum demi melumpuhkan jaringan teroris dari pulau-pulau terpencil di Indonesia, hingga ke kota-kota yang membujur di Afrika. Bocoran wikileaks (yang dimuat di harian Australia The Age,17/12/2010) mengkonfirmasi bagaimana hubungan AS dan sekutunya dengan pemerintah Indonesia dalam isu terorisme.

Di salah satu bocoran WikiLeaks yang dimuat oleh harian Sydney Morning Herald, 15/12/2010 juga menyebut; Australia memberikan dukungan kepada SBY di Pilpres 2009. SBY didukung karena dinilai sukses dalam kerjasama antiterorisme.

Bahkan, Indonesia secara intens juga segaris dengan kebijakan PBB dalam proyek kontra terorisme sejak awal. Indonesia menunjukkan komitmen melaksanakan ketentuan hukum internasional mengenai pemberantasan terorisme dan sejauh ini telah meratifikasi 7 dari 16 instrumen internasional terkait terorisme.
  1. 1963 Convention on Offences and Certain other Act Committed on Board Aircraft;
  2. 1970 Convention for the Suppression of Unlawful Seizure of Aircraft;
  3. 1971 Convention for the Suppression of Unlawful Acts against Safety of Civil Aviation;
  4. 1980 Convention on the Physical Protection of Nuclear Material;
  5. 1999 International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism;
  6. 1997 International Convention for the Suppression of Terrorist Bombings;
  7. Amendment to the Convention on the Physical Protection of Nuclear Material (CPPNM).
Dan kewajiban menyerahkan laporan mengenai langkah-langkah pemberantasan terorisme sesuai amanat Resolusi DK PBB 1373, Indonesia telah memberikan kepada Counter Terrorism Committee (CTC) laporan I (21 Desember 2001), laporan II (21 Juni 2002), laporan III (30 Januari 2003), Laporan IV (12 Januari 2004), dan Laporan V (5 Mei 2006). Selain Resolusi 1373, Indonesia telah melakukan upaya-upaya untuk memenuhi amanat Resolusi 1267 terkait Consolidated List, yaitu meliputi pembekuan aset, larangan menerima kedatangan dan embargo senjata terhadap individu-individu, entitas dan organisasi yang memiliki hubungan dengan kelompok Taliban, Osama bin Laden atau jaringan teroris Al-Qaida.

Ini indikasi yang cukup untuk menjelaskan bahwa proyek deradikalisasi dan kontra radikalisasi adalah bagian dari strategi WOT di mana arahan dan paradigma Barat (AS) menjadi basis implementasinya.

Sesungguhnya Amerika Serikat berkepentingan dalam proyek deradikalisasi. Karena proyek deradikalisasi adalah topeng yang bisa menyembunyikan kepentingan busuk dunia Barat (Amerika Serikat, cs) untuk melanggengkan imperialismenya. Deradikalisasi dianggap sebagai cara efektif jangka panjang dan soft untuk mewujudkan tatanan dunia Islam yang ramah dan mengakomodir ideologi Kapitalis-Sekuler yang mereka jajakan. Dan ini klop dengan sistem sekuler yang dijaga siang dan malam keberlangsungannya oleh para penguasa yang mengekor kepada kepentingan Barat, dengan mendapat imbalan pujian dan kemaslahatan sesaat.

Bahaya Deradikalisasi bagi Umat Islam

Sejauh ini pemerintah Indonesia dengan kacamata kudanya (subyektif), radikalisme secara dominan dipandang sebagai gejala yang lahir dari tafsiran teologi yang menyimpang. Dan abai terhadap realitas sebagai sebuah gejala sosial dari meluasnya sikap apatisme dan frustasi sosial akibat kemiskinan, ketidak adilan, ketidakpastian masa depan, dan tekanan hidup yang berat. Dan sikon tersebut korelatif dengan peran imperialisme global yang dikomandani Amerika Serikat terhadap negeri Indonesia. Maka berapapun anak-anak negeri ini yang ditembak mati karena alasan terorisme sesungguhnya tidak akan bisa memadamkan potensi lahirnya “teroris-teroris” baru, jika faktor komplek termasuk didalamnya kedzaliman global oleh dunia Barat terhadap dunia Islam menjadi akar masalah yang diabaikan.

Pemerintah justru membuat langkah deradikalisasi secara massif di implementasikan dengan kosentrasi pada perubahan orentasi dan tafsiran dalam keberagamaan seseorang agar lebih moderat (wasatiyyah), toleran dan liberal.Ini sesungguhnya bukan solusi, karena akan menciptakan polarisasi dalam kehidupan masyarakat khususnya umat Islam. Praktek devide et impera (strategi belah bambu) akan menjadi pemicu permanen lahirnya sikap radikal.

Deradikalisasi cukup berbahaya untuk umat Islam, karena ada potensi penyimpangan dan tafsiran-tafsiran yang menyesatkan terhadap nash-nash syara’. Membangun pemahaman yang tidak kokoh konstruksi dalil dan argumentasi (hujah)-nya.Upaya menselaraskan nash-nash syara’ terhadap realitas sekuler, dan memaksakan dalil mengikuti konteks aktualnya. Contoh upaya tahrif (penyimpangan) pada makna jihad, tasamuh (toleransi), syuro dan demokrasi, hijrah, thagut, muslim dan kafir, ummatan washat, klaim kebenaran, doktrin konspirasi (QS. Al Baqarah [2] : 217) dan upaya mengkriminalisasi dan monsterisasi  terminologi daulah Islam dan Khilafah.

Disamping umat akan terpecah belah (berhadap-hadapan) dengan katagorisasi radikal-moderat, fundamentalis-liberal, Islam ekstrim-Islam rahmatan, Islam garis keras-Islam toleran dan istilah lainya yang tidak ada dasar pijakannya dalam dienul Islam. Hal ini mirip seperti langkah orentalis memecah belah umat Islam dengan memunculkan istilah “Islam putihan” (berasal dari bahasa arab: muthi’an/ toat) dan “Islam abangan” (aba’an/pengikut/awam).Umat Islam yang taat ditempatkan sebagai musuh karena membahayakan penjajahan.
Dan bahaya deradikalisasi berikutnya adalah; menyumbat langkah kebangkitan Islam, menjadikan umat jauh dari pemahaman dan sikap ber-Islam yang kaffah dalam seluruh aspek kehidupan mereka. Tidak mampu menjadikan Islam sebagai akidah dan syariah secara utuh serta sebagai pedoman spiritual dan kehidupan politik. Maka disini bisa disimpulkan sesungguhnya deradikalisasi adalah de-Islamisasi terhadap mayoritas umat Islam yang menjadi penghuni negeri ini.

Akhirnya akan melahirkan bahaya (dzarar) lebih besar, langgengnya imperialisme Barat di negeri Indonesia atas nama GWOT, HAM, Demokrasi, Pasar bebas, dan perubahan iklim. Dan menjadi musibah bagi umat Islam dengan tegaknya tatanan sistem sekuler dan demokrasinya serta tidak ditegakkannya sistem Islam.Bahaya yang ditimbulkan adalah dunia akhirat. Dengan demokrasi dan sekulerisme menghantarkan ummat Islam dalam kehidupan yang sempit dalam seluruh aspeknya. Jauh dari kebahagiaan lahir batin, dan jatuh dalam peradaban materialisme dan kerusakan moral yang luar biasa. Dan yang paling dasyat adalah kembali di hadapan Allah SWT termasuk golongan orang-orang yang nista. Wallahu a’lam bisshowab.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.