PENOLAKAN FREEPORT DAN NEWMONT : Bukti Indonesia Tak Berdaulat
Oleh: Ichsanuddin Noorsy
Pengamat Kebijakan Publik
Gagasan renegosiasi kontrak sudah saya ajukan sejak Indonesia menaikkan harga BBM di atas 100 persen pada Maret dan Oktober 2005. Gagasan renegosiasi ini secara resmi saya ajukan lagi pada 4 September 2008 di Panitia Angket BBM DPRRI setelah Pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono menaikkan harga BBM rata-rata 27 persen.
Apa perbedaannya? Gagasan renegosiasi kontrak pada 2005 hanya berhadapan dengan prinsip bahwa kontrak hanya dapat direnegosiasi jika kedua belah pihak sepakat. Hambatan lainnya adalah kontrak itu tunduk pada hukum mana dan kalau berselisih, peradilan mana atau arbitrase mana yang dipakai. Maka peluang untuk melakukannya menjadi lebih mudah karena mestinya yang dipakai adalah hukum Indonesia dan hal ini menyangkut kedaulatan ekonomi Indonesia sebagamana diatur dalam UUD 1945. Hambatan lainnya adalah soal mental dan pengetahuan negosiator Indonesia (birokrat atau teknokrat kita) yang acapkali tunduk dan terkalahkan oleh negosiator asing (putih ataupun kuning).
Setelah berlakunya UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal, maka hambatan renegosiasi kontrak bertambah. Yakni, dengan menggunakan prinsip jaminan investasi, porsi nasional (atau nasionalisasi) dilakukan dengan syarat (1) tunduk pada harga pasar internasional; (2) penilaian harga pasar internasional dilakukan oleh korporasi bertaraf internasional; (3) jika berselisih, menggunakan badan arbitrase nasional. Pemerintah sendiri melakukan banyak perjanjian bilateral dengan berbagai negara sejak 2005 untuk menjamin investasi asing di Indonesia. Presiden SBY menandatangani hal ini dengan Singapura pada 15 Feb 2005 di Singapura.
Wakil Presiden Boediono menandatangani perjanjian jaminan investasi AS di Indonesia pada 13 April 2010 di Washington. Hambatan berikutnya, sikap wakil Dubes AS yang tegas-tegas menyatakan bahwa renegosiasi kontrak akan menciptakan iklim ketidakpastian investasi. Atas dasar itu mudah dipahami kenapa Freeport dan Newmont tidak mau meneken renegosiasi, walau hanya sekadar meningkatkan angka royalti.
Uraian di atas membuktikan bahwa kesalahan terbesar ada pada pejabat birokrat dan teknokrat yang mentalnya terjajah. Kesalahan utama lainnya, seperti berlakunya UU 25/07 yang juga dibenarkan oleh Mahkamah Konstitusi, adalah kita menihilkan tegaknya kedaulatan ekonomi berbasis konstitusi.
Ini perlu ditegaskan karena jika suatu kontrak tunduk pada hukum internasional, maka yang utama adalah kedaulatan hukum internasional. Kedaulatan ini dibatasi sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional. Sementara terjemahan prinsip-prinsip hukum internasional, dalam praktiknya, tergantung pada terjemahan pihak berkuasa. Lihat kasus Irak dan Libya.
Kenapa Venezuela bisa me¬nasionalisasi? Karena Venezuela membuktikan bahwa kontrak dengan pihak asing (AS atau UE) bertentangan dengan prinsip ke¬daulatan ekonominya. Sementara di Indonesia prinsip kedaulatan ekonomi itu disingkirkan oleh pejabat, birokrat dan DPR secara sistematik dan struktural.
Mahkamah Konstitusi sendiri sebagai penjaga tegaknya konstitusi memiliki pemahaman ekonomi konstitusi yang tidak membanggakan. Lihat kasus UU Sumber Daya Air, UU Penanaman Modal, UU Kelistrikan (MK yang lama membatalkan, MK yang sekarang membenarkan UU Kelistrikan No 30/09 yang inti dan hakikatnya sama dengan UU Kelistrikan lama). Juga terhadap UU Migas.
Tentu saja kontraktor asing memanfaatkan kelemahan Indo¬nesia, sebagaimana kasus nasionalisasi Newmont Nusa Tenggara yang dipermainkan oleh Newmont justru karena keberhasilan mereka memecah belah dan mengadu domba pihak Indonesia (Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan korporasi domestik).
Dengan demikian dapat disimpulkan, pihak kontraktor asing berada di atas angin walaupun mereka akan mau meningkatkan besarnya royalti hingga 3,5 persen. Ini semua disebabkan buruknya mental, komitmen dan pengetahuan birokrat, teknokrat dan DPR dalam upaya menegakkan kedaulatan ekonomi. Bukti lainnya adalah, lihat bagaimana Kementerian ESDM dan kementerian ekonomi lainnya sangat bersibuk diri dengan istilah ketahanan ekonomi. Padahal di balik istilah ketahanan ekonomi adalah membenarkan berlakunya perdagangan bebas yang nyata-nyata telah melahirkan krisis seperti sekarang.
Pengamat Kebijakan Publik
Gagasan renegosiasi kontrak sudah saya ajukan sejak Indonesia menaikkan harga BBM di atas 100 persen pada Maret dan Oktober 2005. Gagasan renegosiasi ini secara resmi saya ajukan lagi pada 4 September 2008 di Panitia Angket BBM DPRRI setelah Pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono menaikkan harga BBM rata-rata 27 persen.
Apa perbedaannya? Gagasan renegosiasi kontrak pada 2005 hanya berhadapan dengan prinsip bahwa kontrak hanya dapat direnegosiasi jika kedua belah pihak sepakat. Hambatan lainnya adalah kontrak itu tunduk pada hukum mana dan kalau berselisih, peradilan mana atau arbitrase mana yang dipakai. Maka peluang untuk melakukannya menjadi lebih mudah karena mestinya yang dipakai adalah hukum Indonesia dan hal ini menyangkut kedaulatan ekonomi Indonesia sebagamana diatur dalam UUD 1945. Hambatan lainnya adalah soal mental dan pengetahuan negosiator Indonesia (birokrat atau teknokrat kita) yang acapkali tunduk dan terkalahkan oleh negosiator asing (putih ataupun kuning).
Setelah berlakunya UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal, maka hambatan renegosiasi kontrak bertambah. Yakni, dengan menggunakan prinsip jaminan investasi, porsi nasional (atau nasionalisasi) dilakukan dengan syarat (1) tunduk pada harga pasar internasional; (2) penilaian harga pasar internasional dilakukan oleh korporasi bertaraf internasional; (3) jika berselisih, menggunakan badan arbitrase nasional. Pemerintah sendiri melakukan banyak perjanjian bilateral dengan berbagai negara sejak 2005 untuk menjamin investasi asing di Indonesia. Presiden SBY menandatangani hal ini dengan Singapura pada 15 Feb 2005 di Singapura.
Wakil Presiden Boediono menandatangani perjanjian jaminan investasi AS di Indonesia pada 13 April 2010 di Washington. Hambatan berikutnya, sikap wakil Dubes AS yang tegas-tegas menyatakan bahwa renegosiasi kontrak akan menciptakan iklim ketidakpastian investasi. Atas dasar itu mudah dipahami kenapa Freeport dan Newmont tidak mau meneken renegosiasi, walau hanya sekadar meningkatkan angka royalti.
Uraian di atas membuktikan bahwa kesalahan terbesar ada pada pejabat birokrat dan teknokrat yang mentalnya terjajah. Kesalahan utama lainnya, seperti berlakunya UU 25/07 yang juga dibenarkan oleh Mahkamah Konstitusi, adalah kita menihilkan tegaknya kedaulatan ekonomi berbasis konstitusi.
Ini perlu ditegaskan karena jika suatu kontrak tunduk pada hukum internasional, maka yang utama adalah kedaulatan hukum internasional. Kedaulatan ini dibatasi sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional. Sementara terjemahan prinsip-prinsip hukum internasional, dalam praktiknya, tergantung pada terjemahan pihak berkuasa. Lihat kasus Irak dan Libya.
Kenapa Venezuela bisa me¬nasionalisasi? Karena Venezuela membuktikan bahwa kontrak dengan pihak asing (AS atau UE) bertentangan dengan prinsip ke¬daulatan ekonominya. Sementara di Indonesia prinsip kedaulatan ekonomi itu disingkirkan oleh pejabat, birokrat dan DPR secara sistematik dan struktural.
Mahkamah Konstitusi sendiri sebagai penjaga tegaknya konstitusi memiliki pemahaman ekonomi konstitusi yang tidak membanggakan. Lihat kasus UU Sumber Daya Air, UU Penanaman Modal, UU Kelistrikan (MK yang lama membatalkan, MK yang sekarang membenarkan UU Kelistrikan No 30/09 yang inti dan hakikatnya sama dengan UU Kelistrikan lama). Juga terhadap UU Migas.
Tentu saja kontraktor asing memanfaatkan kelemahan Indo¬nesia, sebagaimana kasus nasionalisasi Newmont Nusa Tenggara yang dipermainkan oleh Newmont justru karena keberhasilan mereka memecah belah dan mengadu domba pihak Indonesia (Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan korporasi domestik).
Dengan demikian dapat disimpulkan, pihak kontraktor asing berada di atas angin walaupun mereka akan mau meningkatkan besarnya royalti hingga 3,5 persen. Ini semua disebabkan buruknya mental, komitmen dan pengetahuan birokrat, teknokrat dan DPR dalam upaya menegakkan kedaulatan ekonomi. Bukti lainnya adalah, lihat bagaimana Kementerian ESDM dan kementerian ekonomi lainnya sangat bersibuk diri dengan istilah ketahanan ekonomi. Padahal di balik istilah ketahanan ekonomi adalah membenarkan berlakunya perdagangan bebas yang nyata-nyata telah melahirkan krisis seperti sekarang.


Tidak ada komentar