Header Ads

Inilah Isi Surat yang Disembunyikan Oleh GKI Yasmin

Melawan putusan Mahkamah Agung (MA). Itulah yang selalu digembar-gemborkan GKI Yasmin kepada Walikota Bogor. Padahal sebenarnya yang tidak patuh pada putusan MA adalah mereka sendiri. Bahkan mereka tidak jujur karena telah menyembunyikan satu poin penting dalam Surat MA.
Forum Komunikasi Muslim Indonesia (Forkami) pada Jumat (25/11/2011) lalu di dalam situsnya, www.forkami.com, telah menjelaskan perihal ini. Pada Senin (20/2/2012), Forkami mengupload dua lembar surat MA itu ke dalam situsnya.

Menurut Forkami, setelah IMBnya di cabut oleh Walikota Bogor tanggal 11 Maret 2011, GKI Yasmin melayangkan surat bernomor 91/MJ-GKI Bgr/III/2011 kepada MA tanggal 26 Maret 2011. Dalam surat tersebut GKI Yasmin itu memohon agar MA mengeluarkan fatwa atas pencabutan IMB GKI Yasmin. Mereka ingin agar lembaga peradilan tertinggi itu menolak pencabutan IMB GKI Yasmin itu.

Tanggal 1 Juni 2011, MA menjawab surat GKI Yasmin itu dengan surat bernomor 45/Td.TUN/VI/2011 dengan perihal Permohonan Fatwa MA. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Muda MA Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Prof. Dr. Paulus E Lotulung, SH. Surat tersebut berisi 5 poin yang intinya:
1) Menjelaskan keinginan GKI Yasmin meminta fatwa.
2) Menguatkan putusan MA tanggal 9 Desember 2011 yang memerintahkan Walikota Bogor membatalkan SK Pembekuan IMB oleh Dinas Tata Kota. Perlu diingat bahwa Walikota sudah menjalankan Putusan MA ini tgl 8 Maret 2011.
3) Kewajiban melaksanakan putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap a quo;
4) Tentang mekanisme pelaksanaan eksekusi.
5) Apabila GKI merasa dirugikan akibat IMB-nya dicabut Walikota Bogor, maka secara hukum GKI Yasmin dipersilahkan untuk mengajukan upaya hukum gugatan ke pengadilan yang berwenang yudiksinya.

Isi poin ke-5 surat yang ditujukan untuk Pdt Ujang Tanusaputra selaku Ketua Umum Majelis Jemaat Gereja Kristen Indonesia di Jl Pengadilan No 35 itu persisnya sebagai berikut:

5. Bahwa dalam hal saudara merasa dirugikan atas diterbitkannya Surat Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 Tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8-372 Tahun 2006 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Atas Nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan Bogor Yang Terletak Di Jalan KH abdullah Bin Nuh Nomor 31 Taman Yasmin Keluruahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, maka saudara dapat mengajukan upaya hukum gugatan ke pengadilan yang berwenang yudiksinya.

Menurut Forkami selama ini poin ke-5 di atas itulah yang selalu disembunyikan GKI Yasmin dengan maksud untuk mengelabuhi semua pihak, termasuk Ombudsman RI. "GKI Yasmin selalu mengatakan IMBnya sah oleh Mahkamah Agung. Namun ternyata, MA sendiri sebenarnya malah menantang GKI Yasmin untuk menggugat Walikota jika merasa dirugikan", kata Forkami.

Melalui dua lembar surat kepada GKI Yasmin itu, berarti MA telah mengetahui bahwa putusan MA nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 itu, sudah dilaksanakan Walikota Bogor pada 8 Maret 2011. Karena itu Forkami menduga poin ke-5 surat MA itu sengaja disembunyikan oleh GKI Yasmin. "Jadi,poin 5 dari surat MA tersebut diatas disembunyikan dengan sengaja oleh GKI Yasmin." tulisnya.

Karena itu umat Islam Bogor lantas mempertanyakan, mengapa GKI tidak menggugat Walikota Bogor, jika mereka merasa dirugikan?. Bukankah dulu saat dibekukan IMBnya, GKI menggugat?. Mengapa sekarang saat dicabut IMBnya mereka tidak menggugat?. Mengapa GKI malah lebih senang ibadah di trotoar?. Mau Ibadah atau mau Demo ? . Itulah serentetan pertanyaan umat Islam Bogor yang selama bertahun-tahun dengan sabar mengawal kasus ini. "Seharusnya GKI taat Hukum...", kata mereka.

Inilah dua lembar surat dari MA yang isinya disembunyikan GKI Yasmin itu:


 (SIOnline/200212/al-khilafah.org)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.