Header Ads

Kasasi Ditolak, Ustad Abu Dihukum 15 Tahun

Akhirnya Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana hukuman penjara 15 tahun kepada Ustad Abubakar Ba’asyir dalam kasus tindak pidana terorisme.

Putusan di tingkat kasasi dalam perkara itu dipimpin hakim agung Djoko Sarwoko, didampingi dua anggota yakni Mansur Kertayasa dan Andi Samsan Nganroe.


"Mengadili, menolak kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Ba`asyir, mengabulkan pemohon kasasi dari kasasi JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/02/2012).

Dalam amar putusan perkara pidana khusus tindak pidana korupsi Nomor 2452 Kasasi/Pid. Sus/2011 tersebut, MA menolak permohonan Kasasi II terdakwa Abu Bakar Ba"asyir dan mengabulkan permohonan Kasasi I dalam tuntutan Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 15 tahun.

"Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 148/Pid.B/2011/PN tanggal 16 Juni 2011," kata Ridwan Mansyur.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Abu Bakar Ba?asyir dengan hukuman penjara 15 tahun dengan Putusan Nomor 148/Pid.B/2011/PN Jakarta Selatan 16 Juni 2011. Ba"asyir dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pindana terorisme dalam dakwaan subsider, yakni pasal 14 jo pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Namun, putusan itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 332/Pid/2011 Oktober 2011, yang memutuskan Abu Bakar Ba"asyir dengan hukuman penjara 9 tahun.

MA beralasan, Pengadilan Tinggi Jakarta yang membatalkan tuntutan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena hanya mempertimbangkan unsur materilnya, sedangkan tindak pidana terorisme merupakan tindak pidana formil.

"Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dibatalkan karena hanya mempertimbangkan unsur materil, sedangkan terorisme merupakan tindak pidana formil, sehingga tidak perlu dibuktikan adanya akibat dari perbuatan itu," ujar Ridwan.

Rilis Deplu AS

Sementara itu salah seorang pengacara Ba'asyir, Muhamad Assegaf menyebut keputusan MA itu akibat tekanan dan rekayasa pihak asing dan menekankan akan mengajukan peninjauan kembali atau PK.

"Dari sejumlah perkara yang dihadapi Baasyir, rekayasanya sangat kental sekali. Seorang Abu Bakar Ba'asyir yang sudah renta dan umurnya 75 tahun masih tetap dijadikan target seolah-olah orang berbahaya," kata Assegaf dikutip BBC Indonesia, Senin.

"Dan beberapa hari menjelang keputusan, sudah diisukan tentang pemblokiran rekening Jamaat Ansharut Tauhid (JAT). Jadi rekayasa dan tekanan terhadap pemerintah Indonesia terhadap Abu Bakar Ba'asyir ini sangat kental sekali," tambahnya.

Seperti diketahui, hari Jumat (24/02/2012) lalu, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat melalui rilis yang dimuat situs resminya memasukan JAT dalam daftar organisasi teroris asing. (hidayatullah/280212/al-khilafah.org)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.