Header Ads

Penetapan JAT sebagai teroris internasional hanya diperuntukkan di wilayah AS saja

Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, mengatakan, penetapan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) sebagai teroris internasional oleh Departemen Luar Negeri dan Keuangan AS hanya diperuntukkan di wilayah AS saja.


"Penetapan suatu organisasi sebagai teroris melalui beberapa tahapan, misalnya tingkat regional dan nasional ditentukan oleh negara bersangkutan. Sedangkan secara global melalui resolusi PBB," ujar Marty di Jakarta, Jumat.

Natalegawa mengatakan, hal yang ditetapkan Amerika Serikat hanya berlaku di negara Paman Sam tersebut. Tidak berlaku secara global.

"Hingga saat ini tidak ada notifikasi dari Amerika Serikat kepada Indonesia," tambah dia.

Natalegawa menambahkan karena bersifat regional pula, maka negara itu tidak melakukan koordinasi dengan pemerintah Indonesia.

Dia mengatakan hingga saat ini masih berjalan kerja sama antara lembaga Indonesia dan AS dalam mengatasi terorisme.

"Jadi sekali lagi saya katakan, penetapan JAT sebagai teroris oleh Amerika Serikat hanya bersifat regional," tegas dia.

Sebelumnya Amerika Serikat melalui Departemen Luar Negeri dan Departemen Keuangan-nya menetapkan JAT dan tiga orang pemimpinnya sebagai teroris internasional. Mereka adalah Mochammad Achwan (amir JAT), Sonhadi bin Muhadjir (juru bicara JAT), dan Abdul Rosyid Ridho Ba'asyir. (vivanews/240212/al-khilafah.org)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.