Setelah Larangan Cadar, RUU Perancis Akan Larang Baby Sitter Berjilbab
Kontroversi seputar jilbab Islam di Perancis menjadi berita utama lagi pada saat Majelis Nasional Perancis mempelajari sebuah rancangan undang-undang yang akan melarang simbol-simbol keagamaan di semua fasilitas katering untuk anak, termasuk para pengasuh dan asisten perawat yang merawat anak di rumah.
RUU telah disetujui oleh Senat Perancis dengan mayoritas pada 17 Januari lalu dan dikirim ke Majelis Nasional untuk disahkan sebelum ditandatangani menjadi undang-undang oleh presiden.
"Kecuali dinyatakan khusus dalam kontrak dengan majikan perseorangan, asisten perawat anak dikenakan kewajiban netralitas dalam hal agama dalam kegiatan perawatan anak," isi teks RUU yang diperkenalkan oleh Françoise Laborde, senator dari Partai Kiri radikal Perancis.
"Orang tua memiliki hak untuk menginginkan pengasuh yang netral dari perspektif agama," kata senator sayap kiri tersebut seperti dikutip oleh kantor berita ANSAmed.
Kritik terhadap RUU itu mengatakan Laborde sengaja menargetkan pengasuh anak dan asisten perawat anak Muslim.
Senator itu mengatakan bahwa dia "didorong untuk bertindak" setelah lembaga baby sitter swasta, Baby Loup, memecat seorang karyawan yang menolak untuk melepas jilbabnya.
Pada 27 Oktober 2011, pengadilan banding di Versailles menjunjung tinggi keputusan untuk memecat karyawan berjilbab tersebut dan menyatakan sebagai tindakan yang sah.
"Putusan terakhir dari Pengadilan Banding Versailles mendukung langkah Baby Loup adalah ke arah yang benar, dan saya berharap bahwa kasus ini diterjemahkan ke dalam hukum," kata Laborde pada Desember 2011 lalu.
Djamila, asisten perawat anak, mengatakan kepada situs Rue89 Perancis bahwa dirinya sama sekali tidak ada berperan dalam berbicara tentang agama dengan anak-anak yang diasuhnya.
"Kami menjaga anak-anak dari usia tiga tahun bahkan lebih muda dari itu. Dapatkah Anda Anda memberitahu saya apa yang bisa mereka mengerti pada usia tersebut? "
Seorang analis tentang sekularisme, Jean Baubérot, menulis dalam sebuah blog yang diposting di situs Mediapart, menyatakan bahwa dia sangat marah dengan RUU itu yang digambarkan merupakan hukum diskriminatif terhadap umat Islam.
Dia menuduh partai yang berkuasa telah merusak "kebebasan beragama" dengan menghidupkan kembali hubungan antara agama dan negara sementara pada saat yang sama menindak link individu dengan agama tertentu.(fq/aby/eramuslim/130212/al-khilafah.org)
RUU telah disetujui oleh Senat Perancis dengan mayoritas pada 17 Januari lalu dan dikirim ke Majelis Nasional untuk disahkan sebelum ditandatangani menjadi undang-undang oleh presiden.
"Kecuali dinyatakan khusus dalam kontrak dengan majikan perseorangan, asisten perawat anak dikenakan kewajiban netralitas dalam hal agama dalam kegiatan perawatan anak," isi teks RUU yang diperkenalkan oleh Françoise Laborde, senator dari Partai Kiri radikal Perancis.
"Orang tua memiliki hak untuk menginginkan pengasuh yang netral dari perspektif agama," kata senator sayap kiri tersebut seperti dikutip oleh kantor berita ANSAmed.
Kritik terhadap RUU itu mengatakan Laborde sengaja menargetkan pengasuh anak dan asisten perawat anak Muslim.
Senator itu mengatakan bahwa dia "didorong untuk bertindak" setelah lembaga baby sitter swasta, Baby Loup, memecat seorang karyawan yang menolak untuk melepas jilbabnya.
Pada 27 Oktober 2011, pengadilan banding di Versailles menjunjung tinggi keputusan untuk memecat karyawan berjilbab tersebut dan menyatakan sebagai tindakan yang sah.
"Putusan terakhir dari Pengadilan Banding Versailles mendukung langkah Baby Loup adalah ke arah yang benar, dan saya berharap bahwa kasus ini diterjemahkan ke dalam hukum," kata Laborde pada Desember 2011 lalu.
Djamila, asisten perawat anak, mengatakan kepada situs Rue89 Perancis bahwa dirinya sama sekali tidak ada berperan dalam berbicara tentang agama dengan anak-anak yang diasuhnya.
"Kami menjaga anak-anak dari usia tiga tahun bahkan lebih muda dari itu. Dapatkah Anda Anda memberitahu saya apa yang bisa mereka mengerti pada usia tersebut? "
Seorang analis tentang sekularisme, Jean Baubérot, menulis dalam sebuah blog yang diposting di situs Mediapart, menyatakan bahwa dia sangat marah dengan RUU itu yang digambarkan merupakan hukum diskriminatif terhadap umat Islam.
Dia menuduh partai yang berkuasa telah merusak "kebebasan beragama" dengan menghidupkan kembali hubungan antara agama dan negara sementara pada saat yang sama menindak link individu dengan agama tertentu.(fq/aby/eramuslim/130212/al-khilafah.org)
Tidak ada komentar