Header Ads

Tindakan Kemenkumham Biarkan AS Bangun Kantor di LP Dikecam

Tindakan Kementerian Hukum dan HAM yang membiarkan Amerika Serikat membangun kantor Biro Interogasi di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (LP) dikecam Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua presidium IPW Neta S Pane mengatakan kompensasi tindakan itu, Kemenkumham mendapat bantuan Rp 1 triliun pertahun.



"Pemerintah AS dan FBI dapat konsensi bebas memeriksa para narapidana (Napi) Indonesia di sejumlah LP, terutama Napi teroris," kata Neta dalam siaran pers, Selasa (14/2/2012).

Neta mengungkapkan kantor Biro Intrograsi AS ini seluas 4 x 7 meter, di dalamnya terdapat ruang kaca pengontrol, lampu sorot pemeriksaan, alat rekam, alat sadap dan lain-lain.

"Dalam melakukan intrograsi terhadap napi orang-orang Amerika itu akan didampingi ptugas Dirjen Lapas," ujarnya.

Pihak Amerika , kata Neta, menyebut untuk program deradikalisasi ini sebanyak 14 pejabat Kemenkuham sudah diberangkatkan ke AS.

"Mereka juga akan mengujungi penjara Guantanamo," katanya.

Neta menegaskan pihaknya mengecam proyek tersebut karena melanggar kedaulatan NKRI dan terkategori menjual negara serta melanggar Hak Asasi Narapidana.

"IPW mengingatkan Napi tidak boleh lagi diperiksa siapa pun karena proses hukumnya telah selesai," ujar Neta.

Jika Napi terlibat dalam tindak pidana, lanjut Neta, hanya polisi yang berhak memeriksanya, bukan aparat Dirjen Lapas, apalagi aparat Amerika.Untuk itu, Neta mengatakan proyek ini harus segera dihentikan dan Komisi III serta Komnas HAM harus segera memanggil Menkumham Amir Syamsudin.

"IPW sendiri mempertanyakan nasionalisme Menkumham yang membiarkan pemerintah AS mengacak-acak LP di Indonesia," tukasnya. (tribunnews/140212/al-khilafah.org)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.