Header Ads

Astaghfirullah, Delapan Pegawai Kemenkumham Gunakan Narkotika

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat menemukan delapan pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM di provinsi itu terbukti menggunakan zat narkotika.



"Ini hasil tes urine yang dilakukan beberapa waktu lalu," kata Kepala BNNP Kalbar, Brigjend (Pol) Sugeng Heryanto di Pontianak, Sabtu. Tes urine itu dilaksanakan di ruangan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Kalbar di Pontianak, Rabu (7/3).

Semula ada 29 orang yang mengikuti tes urine tersebut. Mereka diantaranya merupakan petugas dari Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Pontianak. Selain itu, juga kepala unit pelaksana teknis seperti rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan dari seluruh Kalbar yang berada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Kemudian, ada enam orang yang semula belum mengikuti tes itu kemudian juga diambil sampel urine-nya. Sugeng sendiri tidak mau menjelaskan delapan orang yang terbukti urine-nya mengandung narkotika itu termasuk dalam enam orang yang ikut tes urine susulan tersebut atau tidak.

"Pokoknya dari 35 orang itu, ada delapan yang terbukti urine-nya mengandung narkotika," kata dia menegaskan. Ia melanjutkan, mereka yang terbukti menggunakan narkotika akan direhabilitasi sesuai tugas dan kewajiban dari BNN. Mereka dapat juga dikenai sanksi selaku pengguna zat yang dilarang tersebut.

Tes urine itu dilaksanakan berdasarkan permintaan langsung dari Kementerian Hukum dan HAM. Sugeng tidak memungkiri pemeriksaan itu terkait dengan dugaan terlibatnya sejumlah petugas lembaga pemasyarakatan di Pontianak dalam peredaran narkotika.

BNNP Kalbar sebelumnya menetapkan tujuh orang tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang masuk dalam jaringan internasional dengan barang bukti seberat 202,2 gram.

"Dari tujuh tersangka itu, hanya satu tersangka TKY alias Yiong yang penyidikannya kami lakukan, sementara enam tersangka lainnya penyidikannya oleh BNN," kata Sugeng Heryanto.

Ketujuh tersangka tersebut yakni TKY alias Yiong (35) warga Kompleks Purnama Agung III, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, yang berperan sebagai kurir, kemudian Mr Lau, sebagai bandar warga negara Malaysia penghuni rumah tahanan Pontianak, TL sebagai pendana, HC, dan tiga tersangka lainnya petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Pontianak, yakni DS, Ri dan IC penyelidikannya ditangani oleh BNN.[republika/100312/al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.