Header Ads

Terkait Pasal 7 Ayat 6a, Arim Nasim: “DPR Tipu Rakyat, Senangkan Asing

Ketua Lajnah Maslahiyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia Dr Arim Nasim menilai pengesahan Pasal 7 Ayat 6a UU APBN P 2012 adalah hasil moderat atau jalan tengah antara menipu rakyat dan untuk menyenangkan para kapitalis asing.



“Pengesahan Pasal 7 Ayat 6a adalah hasil moderat atau jalan tengah antara menipu rakyat dan untuk menyenangkan para kapitalis asing karena esensi keputusan ini tidak membatalkan kenaikan BBM tapi hanya mengundurkan beberapa waktu saja,” tudingnya kepada HTI Press di sela-sela rapat DPP HTI, Sabtu (31/3) malam di Kantor Pusat DPP HTI, Crown Palace Jl Soepomo, Jakarta Selatan.

Arim pun menilai Pasal 7 Ayat 6a ini mengokohkan dan menyempurnakan liberalisasi migas. ”Pasal ini mengokohkan dan menyempurnakan liberalisasi migas yang terjadi di Indonesia. Padahal Karut marutnya pengelolan migas di Indonesia sumbernya adalah UU Migas itu. Seperti yang bisa kita lihat sejarah lahirnya UU Migas, semua dirancang oleh asing drafnya sendiri dibuat oleh USAID,” tegasnya.

Dari laptopnya, Dosen Ekonomi Syariah Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung ini memperlihatkan dokumen terkait, di antaranya bertuliskan sebagai berikut:

USAID telah membantu pembuatan draft UU MIgas yang diajukan ke DPR pada Oktober 2000. UU tersebut akan meningkatkan kompetisi dan efisiensi dengan mengurangi peran BUMN dalam melakukan eksplorasi dan produksi); maka jadilah UU MIGAS No. 22 tahun 2001.

Sebagian pasalnya yiatu Pasal 28 Ayat 2 yang berbunyi “Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan” telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33. Tapi disahkan kembali oleh Pemerintah melalui Perpres No. 5 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional dalam Pasal 3c disebutkan : “Penetapan kebijakan harga energi ke arah harga keekonomian, dengan tetap mempertimbangkan bantuan bagi rumah tangga miskin dalam jangka waktu tertentu.”

Maka, lanjut Arim, keberadaanPasal 7 Ayat 6a yang disahkan dalam sidang paripurna tadi malam memperkuat kebijakan pemerintah untuk menyempurnakan liberalisasi migas baik di sektor hulu yang sudah berhasil dikuasai asing dan swasta dengan hasil 87 % dan sektor hilir dengan menyerahkan harga ke mekanisme pasar.

“Keputusan ini semakin mengokohan keberadaan DPR yang selalu membuat UU yang yang pro asing dan khianat terhadap rakyat,” simpulnya, sambil bergegas untuk rapat kembali. [HTIPress/al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.