Header Ads

Islamic Business Coaching : Metode Penarikan Hukum Syariat

Pertemuan sebelumnya telah dibahas tentang standar perbuatan yang biasa dipakai oleh manusia yang terdiri dari 6 standar. Dari 6 standar perbuatan manusia ini tidak ada yang bisa memberikan kepastian bahwa standar ini pasti akan memberikan dampak yang baik dalam jangka pendek, jangka panjang, maupun jangka panjang sekali (akherat). Standar perbuatan yang bisa memberikan kepastian akan memberikan dampak yang baik adalah syariat Islam/hukum syariat.


Pada kajian kali ini akan membahas secara global apa yang disebut dengan Hukum Syariat. Silahkan download dan simak kajiannya bersama Ust. Dwi Condro Triono pada link dibawah ini
  1. Ust. Dwi Condro Triono - Metode Penarikan Hukum Syariat.mp3 [18 MB]
  2. Powerpoint .pptx [324 KB]
Simak Kajian sebelumnya di sini http://www.al-khilafah.org/p/download-mp3.html#DwiCondro
[al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.