Menyerukan Kewajiban Islam Menegakkan Khilafah, Rezim Represif Maroko Penjarakan Anggota Hizbut Tahrir
Pengadilan Casablanca, Selasa (Juni 5) menjatuhkan hukuman terhadap dua dari tiga terdakwa yang diadili karena mendukung kelompok Islam yang terlarang, Hizbut Tahrir.
Situs eurasiareview.com(15062012) memberitakan pengadilan Tingkat Pertama menghukum terdakwa utama dalam kasus tersebut, seorang Maroko keturunan Denmark, Thami Najim, hingga sepuluh bulan dan menghukum sepuluh bulan bagi Fouad Said, yang menjalani hukuman serupa di Tunisia.
Para pejuang Islam ini mempertanyakan pengadilan sandiwara ini. “Bagaimana mungkin argumen yang berlangsung selama lima jam dan perembukan yang tidak sampai setengah jam, kemudian diikuti dengan putusan hukum?”
Para pengacara mengungkapkan kekesalan mereka atas penilaian terhadap klien mereka, dan mempertanyakan ketergesa-gesaan hakim yang segera menutup kasus itu.
Seorang wakil dari Kedutaan Denmark yang menghadiri sesi terakhir sidang untuk mendukung Najim. Najim sendiri kembali ke Maroko untuk menetap bersama istri dan anak-anak.
Jaksa penuntut umum, selama sesi yang dihadiri oleh Magharebia, menyerukan untuk “menghukum tiga terdakwa atas keterlibatan mereka dalam penyebaran selebaran di beberapa kota di dalam wilayah kerajaan, menghasut untuk melakukan subversi, menyerukan untuk mendirikan sebuah kekhalifahan di Maroko, dan menggoyahkan iman kaum Muslim. “
Adapun tim pembela, termasuk lebih dari sepuluh pengacara, bersikeras bahwa ketiga terdakwa itu tidak bersalah, dan berpendapat bahwa memiliki prinsip untuk menyerukan Khalifah Rasyidah bukanlah suatu kejahatan, dan bahwa para anggota Hizbut Tahrir percaya akan sebuah partai Islam yang tidak melakukan kekerasan dan menyerukan perubahan dengan cara damai.
Sehari setelah penangkapan para anggota itu, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan pernyataan yang mengatakan ketiganya dikirim oleh Hizbut Tahrir “untuk mengawasi pelaksanaan rencana yang ditujukan untuk mengganggu keamanan dan stabilitas negara dengan menarik jumlah pengikut sebanyak-banyaknya”.[HTIPress/al-khilafah.org]
Situs eurasiareview.com(15062012) memberitakan pengadilan Tingkat Pertama menghukum terdakwa utama dalam kasus tersebut, seorang Maroko keturunan Denmark, Thami Najim, hingga sepuluh bulan dan menghukum sepuluh bulan bagi Fouad Said, yang menjalani hukuman serupa di Tunisia.
Para pejuang Islam ini mempertanyakan pengadilan sandiwara ini. “Bagaimana mungkin argumen yang berlangsung selama lima jam dan perembukan yang tidak sampai setengah jam, kemudian diikuti dengan putusan hukum?”
Para pengacara mengungkapkan kekesalan mereka atas penilaian terhadap klien mereka, dan mempertanyakan ketergesa-gesaan hakim yang segera menutup kasus itu.
Seorang wakil dari Kedutaan Denmark yang menghadiri sesi terakhir sidang untuk mendukung Najim. Najim sendiri kembali ke Maroko untuk menetap bersama istri dan anak-anak.
Jaksa penuntut umum, selama sesi yang dihadiri oleh Magharebia, menyerukan untuk “menghukum tiga terdakwa atas keterlibatan mereka dalam penyebaran selebaran di beberapa kota di dalam wilayah kerajaan, menghasut untuk melakukan subversi, menyerukan untuk mendirikan sebuah kekhalifahan di Maroko, dan menggoyahkan iman kaum Muslim. “
Adapun tim pembela, termasuk lebih dari sepuluh pengacara, bersikeras bahwa ketiga terdakwa itu tidak bersalah, dan berpendapat bahwa memiliki prinsip untuk menyerukan Khalifah Rasyidah bukanlah suatu kejahatan, dan bahwa para anggota Hizbut Tahrir percaya akan sebuah partai Islam yang tidak melakukan kekerasan dan menyerukan perubahan dengan cara damai.
Sehari setelah penangkapan para anggota itu, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan pernyataan yang mengatakan ketiganya dikirim oleh Hizbut Tahrir “untuk mengawasi pelaksanaan rencana yang ditujukan untuk mengganggu keamanan dan stabilitas negara dengan menarik jumlah pengikut sebanyak-banyaknya”.[HTIPress/al-khilafah.org]
Tidak ada komentar