Sunat ala Islam dan Yahudi dilarang di Koln Jerman
Pengadilan negeri di kota Koln, Jerman memutuskan bahwa khitan anak laki-laki berdasarkan ajaran agama dilarang karena termasuk penganiayaan.
Dilansir Deutsche Welle (DW), pengadilan membuat keputusan itu berdasarkan kasus yang menimpa seorang anak laki-laki Muslim berusia 4 tahun, yang dilarikan ke unit gawat darurat karena pendarahan hebat dua hari setelah dikhitan dokter atas mandat dari orangtuanya.
Insiden tersebut melacak oleh kejaksaan kota Koln. Pihak kejaksaan lalu menyeret dokter yang melakukan penyunatan ke meja hijau.
Namun kemudian, meskipun vonis pengadilan menyatakan dokter bersalah karena melakukan penganiayaan, ia dibebaskan dengan alasan mendapatkan mandat dari orangtua si anak dan tidak mengetahui adanya larangan penyunatan.
Di Jerman setiap tahunnya ribuan anak lelaki kaum Muslim dan Yahudi disunat sesuai ketentuan agama masing-masing.
Dewan Pusat Yahudi di Jerman menilai vonis pengadilan Köln itu sebagai serangan dramatis terhadap aturan hukum kebebasan beragama.
“Penyunatan anak lelaki Yahudi yang baru lahir merupakan bagian tak terpisahkan dari agama Yahudi seperti yang digariskan Nabi Ibrahim dan sudah dipraktekkan beberapa millenium. Di semua negara di dunia hak religius ini dihormati”, bunyi pernyataan dewan pusat Yahudi.
Mereka mendesak parlemen --sebagai pembuat aturan-- untuk melindungi kebebasan beragama dari serangan semacam itu.
Vonis dari pengadilan negeri Köln itu akan menjadi panutan hukum bagi kasus serupa, kata pakar hukum pidana Holm Putzke dari kota Passau.
“Putusan pengadilan berbeda dengan politik, yang takut dicap sebagai anti Yahudi atau anti kebebasan beragama,” kata Putzke kepada harian Financial Times Deutschland, yang dikutip DW (26/6/2012).
“Dengan vonis pengadilan Köln itu, kini para dokter juga memiliki kepastian hukum.”
Berdasar vonis pengadilan Köln itu, kini para dokter di seluruh Jerman bisa dijatuhi hukuman, dengan dakwaan melakukan penganiayaan, jika mereka melakukan operasi sunat pada anak warga Muslim atau Yahudi dengan alasan agama. [hidayatullah/al-khilafah.org]
Dilansir Deutsche Welle (DW), pengadilan membuat keputusan itu berdasarkan kasus yang menimpa seorang anak laki-laki Muslim berusia 4 tahun, yang dilarikan ke unit gawat darurat karena pendarahan hebat dua hari setelah dikhitan dokter atas mandat dari orangtuanya.
Insiden tersebut melacak oleh kejaksaan kota Koln. Pihak kejaksaan lalu menyeret dokter yang melakukan penyunatan ke meja hijau.
Namun kemudian, meskipun vonis pengadilan menyatakan dokter bersalah karena melakukan penganiayaan, ia dibebaskan dengan alasan mendapatkan mandat dari orangtua si anak dan tidak mengetahui adanya larangan penyunatan.
Di Jerman setiap tahunnya ribuan anak lelaki kaum Muslim dan Yahudi disunat sesuai ketentuan agama masing-masing.
Dewan Pusat Yahudi di Jerman menilai vonis pengadilan Köln itu sebagai serangan dramatis terhadap aturan hukum kebebasan beragama.
“Penyunatan anak lelaki Yahudi yang baru lahir merupakan bagian tak terpisahkan dari agama Yahudi seperti yang digariskan Nabi Ibrahim dan sudah dipraktekkan beberapa millenium. Di semua negara di dunia hak religius ini dihormati”, bunyi pernyataan dewan pusat Yahudi.
Mereka mendesak parlemen --sebagai pembuat aturan-- untuk melindungi kebebasan beragama dari serangan semacam itu.
Vonis dari pengadilan negeri Köln itu akan menjadi panutan hukum bagi kasus serupa, kata pakar hukum pidana Holm Putzke dari kota Passau.
“Putusan pengadilan berbeda dengan politik, yang takut dicap sebagai anti Yahudi atau anti kebebasan beragama,” kata Putzke kepada harian Financial Times Deutschland, yang dikutip DW (26/6/2012).
“Dengan vonis pengadilan Köln itu, kini para dokter juga memiliki kepastian hukum.”
Berdasar vonis pengadilan Köln itu, kini para dokter di seluruh Jerman bisa dijatuhi hukuman, dengan dakwaan melakukan penganiayaan, jika mereka melakukan operasi sunat pada anak warga Muslim atau Yahudi dengan alasan agama. [hidayatullah/al-khilafah.org]
Tidak ada komentar