Header Ads

Vonis Mubarak: Penjara Seumur Hidup dan Bebas

Pengadilan Mesir hari Sabtu ini (2/5/2012) telah menjatuhkan vonis atas mantan presiden Mesir Husni Mubarak dengan hukuman penjara seumur hidup.
 
Dilansir oleh Aljazeera bahwa Husni Mubarak dijatuh hukuman seumur hidup untuk kasus pembunuhan atas para demonstran.


Mantan menteri dalam negeri Habib Al Adly yang dikenai dakwaan serupa juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Sementara Egypt Independent dalam laporan berkalanya mengenai sidang vonis Husni Mubarak, melaporkan bahwa pada pukul 11.25 siang waktu setempat, Husni Mubarak dijatuhi hukuman 25 tahun penjara, atas dakwaan membunuh para pengunjuk rasa yang menentangnya. Hukuman tersebut adalah hukuman maksimal dalam kasus tersebut menurut undang-undang di Mesir. Mantan menteri dalam negeri Habib Al Adly, menerima vonis yang sama untuk kasus yang sama dengan Mubarak.


Sementara itu para pembantu Adly, yaitu Ahmad Abdul Rashid, Adly Mostafa, Hassan Youssef, Ismail Al Shaer dan Omar Faramay dibebaskan dari tuduhan itu.


Massa yang terdiri dari keluar korban dan para pengacaranya marah mendengar keputusan pengadilan yang membebaskan para pembantu Adly. Mereka kontan bereaksi di dalam ruang persidangan.


“Tidak sah!” Teriak mereka.


Sementara di luar persidangan pada pukul 11.40 siang, terjadi baku hantam antara keluarga korban pembunuhan demonstran Lapangan Tahrir dengan anggota pasukan keamanan. Penyebab bentrokan ini menurut Egypt Independent masih belum jelas.


Euronews melaporkan, dalam ruang sidang terdengar teriakan yang menuntut agar Mubarak dihukum mati dan bukannya dipenjara seumur hidup.


Bekas presiden berusia 84 tahun itu merupakan pemimpin pertama yang digulingkan lewat revolusi yang menerpa kawasan Arab yang dijatuhi hukuman lewat pengadilan sipil.


Untuk kasus kejahatan finansial dua putra Husni Mubarak, Jamal dan Ala, dibebaskan dari dakwaan. Hakim Ahmad Rifat berpendapat, kejahatan yang diduga dilakukan oleh keluarga Mubarak tersebut sudah kadaluarsa, sebab terjadi lebih dari 10 tahun lalu. [hidayatullah/al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.