Header Ads

Ulama Aceh Barat: “Penerapan Syariah Islam di Aceh Jalan Mundur”

Sejumlah tokoh dan ulama Aceh Barat menganggap penerapan syariah Islam di Aceh mengalami kemunduran.
 
“Pelaksanaan syariah Islam di Aceh saat ini hanya sebagian kecil saja, misal pakaian, padahal Aceh pada masa Sultan Iskandar Muda, syariah Islam secara kaaffah diterapkan,” ujar Mubalighah Meulaboh Cut Yenizar Polem, Ahad (8/7) di Aula Setdakab Aceh Barat.

Bahkan Kabupaten Aceh Barat yang dikenal paling Islami di banding wilayah Aceh lainnya mengalami nasib serupa. “Kondisi pelaksanaan syariah Islam di Aceh Barat bukan hanya jalan di tempat tapi malah jalan mundur,” timpal Ustadz Kamil Syarifuddin, salah satu ulama Aceh Barat, dihadapan sekitar 50 ustadz, pimpinan dayah (pesantren), mubalighah dan Ormas Islam se-Aceh Barat.

Salah satu faktor penyebabnya adalah lemahnya posisi Wilayatul Hisbah (semacam polisi pamong praja) dalam menjaga penegakan syariat Islam. “Karena hanya memiliki fungsi pembinaan saja,” ungkapnya dalam acara Temu Tokoh dan Ulama: Satukan Pikiran Umat Menuju Pelaksanaan Syariah Kaffah yang diselenggarakan oleh DPD II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Aceh Barat tersebut.

Sultan Iskandar Muda memimpin Aceh pada 1607-1636 M. Di masa kepemimpinannya, syariah Islam diterapkan dengan baik, sehingga Khilafah Utsmaniyah yang berpusat di Turki menganugerahi Bintang Jasa kepadanya.

Berdasarkan kenyataan itu, seluruh forum diskusi sepakat bahwa penerapan syariat Islam tidak cukup hanya mengandalkan kesadaran individu tetapi juga harus diterapkan secara formal oleh negara sebagai institusi yang menjaga pelaksanaannya.

Oleh karena itu para hadirin berharap kepada Hizbut Tahrir dapat terus berjuang menggandeng ulama dan umat untuk menegakkan kembali khilafah, negara yang menerapkan syariah Islam secara kaaffah.[] [HTIPress/al-khilafah.org]

2 komentar:

  1. Aceh didirikan berdasarkan Islam. Syariat Islam adalah prinsip hidup orang Aceh. Jika Syariat Islam di pisahkan dari orang Aceh, akibatnya seperti kenyataan orang Aceh sekarang. http://atjehliterature.blogspot.com/

    BalasHapus
  2. Aceh dikenal dengan wilayah yang menerapkan syariat islam karena mayoritas masyarakatnya adalah islam. Akan tetapi sekarang ini syariat di aceh memang mengalami kemunduran. Syariat islam itu sendiri adalah suatu hukum yang bersumberkan dari Al-Qur'an, sunnah (hadits) dan ijtihad. Yang menjadi permasalahan adalah kemunduran syariatnya itu kurangnya penegasan pemimpin ataupun wilayah al-hisbah, wilayah al-hisbah harus orang-orang yang bermotal, bertakwa. Syariat itu juga sejatinya datang dari lubuk hati masyarakatnya, harus ikhlas menjalankannya. Untuk itu pemerintah setidaknya juga harus memperhatikan sebuah lembaga pesantren dengan memberikan dana ataupun anggaran, karena pesantren merupakan lembaga pendidikan yang mampu mendidik masyarakat untul mengenal bagaimana sebenarnya syariat islam atau hukum islam. Aceh hljuaga sudah memiliki otonomi khusis sendiri, salah satunya falam bidang hukum, yang baru-baru disahkan Qonun, minuman keras, hal mesum hukuman cambuk. Itu sudah ditetapkan dalam UU dan Mahkamah Syar'iyyah harus mempinya visi yang kuat dalam peradilan syariat tersebut. Saya berharap kedepannya syariat islam di Aceh bisa berkembang seperti dulu.

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.