Header Ads

LKPSI: Siapa yang mengharamkan poligami, maka dia telah kafir

Direktur Lembaga Kajian dan Politik dan Syari'at Islam (LKPSI), Ustadz Fauzan Al Anshori menilai demonstrasi penentangan hukum Allah berupa praktek poligami yang dilakukan oleh para ibu-ibu di Bekasi dan Kemendagri akan mengundang kemurkaan Allah SWT.


" Mereka tidak demo terhadap pejabat atau artis yang zina dan mereka diam saja terhadap pelacuran. Sungguh demo mereka akan mendatangkan azab-Nya," Kata Ustadz Fauzan kepada arrahmah.com, Jakarta, Jum'at (14/12).

Menurutnya, poligami sesuatu perbuatan dihalalkan Alloh SWT seperti tertuang dalam al Qur'an annisa: 3, siapa yang mengharamkannya maka dia telah kafir.

"Menikah adalah sunnah Nabi saw, maka siapa yang benci dengan sunnahnya maka dia kafir,"tegas Ustadz Fauzan

 Siapa yang ragu terhadap kekafiran mereka, lanjut Ustadz fauzan, maka orang tersebut menjadi  kafir juga. Adapun pelanggaran harus tetap dihukum sesuai syariat, bukan dengan Undang-Undang produk hawa nafsu. Siapa yang berhukum dengan selain hukum Allah, maka dia berstatus kafir, fasiq, dan  zalim seperti tertuang dalam al Qur'an surat al Maidah: 44, 45, 47.

 "Ya Allah saksikanlah, aku telah menyampaikan,"tutup Ustadz fauzan.

Sebelumnya, Puluhan ibu-ibu di Bekasi menamakan diri Gerakan wanita anti poligami (Gerwap) berdemo memakai celana dalam dan BH untuk menentang hukum Allah yaitu menolak praktek poligami baik oleh masyarakat  umum maupun pejabat karena menyalahi Undang-Undang (UU) .[arrahmah/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.