Header Ads

UU SJSN dan UU BPJS: Kebohongan di Balik Jaminan Sosial

Sekilas undang-undang tentang jaminan sosial, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) No 24 tahun 2011 akan memberikan kesejahteraan kepada rakyat Indonesia.Padahal, menurut Hadi Sucipto, undang-undang tersebut merupakan penipuan pada rakyat.


Pengamat ekonomi Universitas Tirtayasa Banten ini mengatakan rakyat diiming-imingi dengan jaminan sosial dan kesejahteraan di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, pendidikan dan jaminan hari tua, nyatanya itu hanya kedok.

“Ini merupakan kebohongan publik dan rakyat harus sadar atas kedok jaminan sosial yang akan menipu rakyat. Belum lagi lahirnya kedua UU tersebut diintervensi asing,” ujarnya, saat dihubungi mediaumat.com, Selasa (4/12).

Hal senada diungkapkan, Dr Yasir Ibrahim, menurutnya, dalam UU SJSN dan BPJS ada kedok yang tersembunyi. Karena seolah-olah negara memberikan jaminan sosial kepada warga negara padahal bukan dari negara.

“Masyarakat Indonesia diwajibkan bayar iuran baik kaya maupun miskin, dan dana triliunan yang terkumpul tersebut disetor ke perusahaan asuransi untuk mendapat keuntungan, ini berdasarkan UU SJSN pasal 19 ayat 1 yang menyatakan jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi,” imbuhnya pada mediaumat.com.

Biang kerok UU ini, menurut anggota Lajnah Siyasiyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia ini, adalah Asian Development Bank (ADB) lembaga donor asing tahun 2008 pernah meluncurkan Emerging Asian Regionalism merekomendasikan agar negara Asia Tenggara melakukan  pemenuhan jaminan sosial.

Lanjutnya,  peran ADB termasuk mengendalikan perusahaan multinasional asuransi nasional. Negara pemberi dana ADB adalah Amerika dan Jepang. “Negara ini merupakan pengemban ide kepitalisme selalu menyensarakan rakyat tunduk pada negara asing terutama Amerika,” pungkasnya. [mediaumat/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.