APPI: Sumber Kekayaan SBY dan Keluarga Harus Diperiksa!
Untuk membuktikan ada tidaknya penggelapan pajak, kekayaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan keluarga bisa diperiksa. Terutama diperiksa soal sumber penghasilan tersebut didapatkan SBY dan keluarga.
Pendapat itu disampaikan Sekretaris Jenderal Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI), Sasmito Hadinegoro, kepada itoday (05/02) menanggapi dugaan penyelewengan pajak SBY dan keluarga. "Jika dulu besannya (Aulia Pohan) saja bisa diperiksa, saat ini, keluarga SBY bisa diperiksa dari mana penghasilannya didapat selama ini. Seharusnya, para pejabat itu mudah diperiksa, agar bisa menjadi contoh," kata Sasmito.
Menurut Sasmito, sebenarnya, pemeriksaan itu tidak hanya untuk SBY dan keluarga, tetapi juga semua pejabat dan warga negara, agar kemungkinan adanya penggelapan pajak bisa dibongkar. "Jika tidak terbukti ada penggelapan pajak, bisa diumumkan ke masyarakat agar lebih transparan. Jika diperiksa tidak ada masalah, diumumkan hasil pemeriksaan juga tidak masalah," kata Sasmito.
Sasmito berharap, para pejabat mau melakukan pembuktian terbalik terkait harta kekayaannya. "Pejabat publik melakukan pembuktian terbalik saja. Misalnya, Gubernur DKI Jakarta dengan gaji satu bulan Rp 100 juta, tetapi dalam kenyataannya kekayaannya tidak sesuai dengan gaji. Itu perlu diselidiki pembayaran pajaknya," tegas Sasmito.
Selanjutnya, kata Sasmito, jika pejabat terbukti melakukan penggelapan, bisa didenda minimal 200 kali, maksimal 400 kali dari kewajiban pajaknya. "Kalaupun ada selisih, bisa dijelaskan. Itu untuk keteladanan, seharusnya untuk selisih itu bisa dipajaki sampai 30 persen," kata Sasmito.
Lebih jauh Sasmito menyesalkan, bahwa setelah reformasi, para pejabat justru menumpuk kekayaan, sehingga sangat patut diduga melakukan pelanggaran pajak. "Saya mengusulkan para pembayar pajak itu harus diumumkan karena mereka ini pahlawan yang berperan dalam pembangunan di Indonesia," pungkas Sasmito.
Diberitakan sebelumnya, harian The Jakarta Post menurunkan tulisan yang membeberkan dugaan penyelewengan pajak Presiden SBY dan keluarga. Tulisan itu didasari pada bocoran SPT SBY dan keluarga.
Dalam tulisan itu disebutkan bahwa, penghasilan kotor SBY sebagai presiden di tahun 2011 adalah Rp 1,3 miliar dan royalti senilai Rp 107 juta. Sementara itu, aset SBY sebanyak Rp 7,3 miliar dan US$ 580 Ribu di tahun 2011. Sedangkan jumlah pajak yang dibayar Rp 379 juta.
Tak hanya itu, SBY membuka sejumlah rekening dengan nilai mencapai Rp 4,98 miliar dan US$ 589.188. Namun dalam laporan itu tidak dijelaskan sumbernya. [itoday/www.al-khilafah.org]
Pendapat itu disampaikan Sekretaris Jenderal Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI), Sasmito Hadinegoro, kepada itoday (05/02) menanggapi dugaan penyelewengan pajak SBY dan keluarga. "Jika dulu besannya (Aulia Pohan) saja bisa diperiksa, saat ini, keluarga SBY bisa diperiksa dari mana penghasilannya didapat selama ini. Seharusnya, para pejabat itu mudah diperiksa, agar bisa menjadi contoh," kata Sasmito.
Menurut Sasmito, sebenarnya, pemeriksaan itu tidak hanya untuk SBY dan keluarga, tetapi juga semua pejabat dan warga negara, agar kemungkinan adanya penggelapan pajak bisa dibongkar. "Jika tidak terbukti ada penggelapan pajak, bisa diumumkan ke masyarakat agar lebih transparan. Jika diperiksa tidak ada masalah, diumumkan hasil pemeriksaan juga tidak masalah," kata Sasmito.
Sasmito berharap, para pejabat mau melakukan pembuktian terbalik terkait harta kekayaannya. "Pejabat publik melakukan pembuktian terbalik saja. Misalnya, Gubernur DKI Jakarta dengan gaji satu bulan Rp 100 juta, tetapi dalam kenyataannya kekayaannya tidak sesuai dengan gaji. Itu perlu diselidiki pembayaran pajaknya," tegas Sasmito.
Selanjutnya, kata Sasmito, jika pejabat terbukti melakukan penggelapan, bisa didenda minimal 200 kali, maksimal 400 kali dari kewajiban pajaknya. "Kalaupun ada selisih, bisa dijelaskan. Itu untuk keteladanan, seharusnya untuk selisih itu bisa dipajaki sampai 30 persen," kata Sasmito.
Lebih jauh Sasmito menyesalkan, bahwa setelah reformasi, para pejabat justru menumpuk kekayaan, sehingga sangat patut diduga melakukan pelanggaran pajak. "Saya mengusulkan para pembayar pajak itu harus diumumkan karena mereka ini pahlawan yang berperan dalam pembangunan di Indonesia," pungkas Sasmito.
Diberitakan sebelumnya, harian The Jakarta Post menurunkan tulisan yang membeberkan dugaan penyelewengan pajak Presiden SBY dan keluarga. Tulisan itu didasari pada bocoran SPT SBY dan keluarga.
Dalam tulisan itu disebutkan bahwa, penghasilan kotor SBY sebagai presiden di tahun 2011 adalah Rp 1,3 miliar dan royalti senilai Rp 107 juta. Sementara itu, aset SBY sebanyak Rp 7,3 miliar dan US$ 580 Ribu di tahun 2011. Sedangkan jumlah pajak yang dibayar Rp 379 juta.
Tak hanya itu, SBY membuka sejumlah rekening dengan nilai mencapai Rp 4,98 miliar dan US$ 589.188. Namun dalam laporan itu tidak dijelaskan sumbernya. [itoday/www.al-khilafah.org]
Tidak ada komentar