Header Ads

Ini Penjelasan Gamblang Busyro Untuk Kader PKS Soal Kasus Luthfi

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas paham dengan gerak kader PKS menyikapi kasus Luthfi Hasan. Tak sedikit yang meragukan KPK dalam penanganan kasus itu. Muncul tudingan rekayasa hingga hal yang tak masuk akal. Busyro punya penjelasan. Apa?


“Mereka yang belum paham aspek teoritiknya. Yaitu penerapan TPPU (tindak pidana pencucian uang-red) harus berdasar dan didahului dengan terbuktinya predicate crimenya atau TPK-nya (tindak pidana korupsi-red). Jadi, itu tidak bisa langsung ke TPPU,” kata Busyro di sela-sela santai bersama wartawan di Sukabumi, Jabar, Jumat (24/5/2013) seperti dilansir Detiknews.

Busyro mengaku tahu, dari pusat sampai ke daerah kader PKS banyak yang mengecam KPK. Tapi Busyro tetap istiqomah, KPK bekerja berdasarkan bukti hukum yang kuat. Ada bukti kuat upaya suap dalam proses izin impor sapi yang melibatkan para tersangka.

“Hampir semua kader PKS dari pusat sampai Piyungan seperti itu. Itu menggambarkan bahwa sistem kaderisasi partai ini memang ditengarai oleh sebgian pengamat mampu menciptakan ketaatan yang nyaris tanpa sikap kritis pada pimpinannya sehingga terjadi pembelaan yang masif,” urainya.

Dia menyarankan pada kader PKS agar tak bersikap buruk sangka pada KPK. Kader PKS jangan hanya percaya keterangan pimpinannya. Kader PKS harus membuka mata dan melihat proses hukum.

“Memusuhi KPK tidak ada gunanya. KPK itu sebuah lembaga negara. Kalau memusuhi KPK, ya memusuhi lembaga negara,” terangnya.

Busyro menjelaskan salah satu modus yang dilakukan Luthfi dalam melakukan pencucian uang untuk membeli mobil. Para kader mungkin hanya tahu kendaraan itu milik partai. Padahal, uang untuk membeli mobil itu memakai uang Luthfi.

“Oleh LHI berdasarkan keterangan sejumlah saksi, upaya diatasnamakan yang dekat dengan LHI. Termasuk Rantala Sikayo, termasuk si Ahmad Zaki,” tuturnya.

Lalu bagaimana dengan KPK yang menangkap Luthfi untuk kasus suap?

“Kalau tidak ada bukti permulaan yang cukup, nggak mungkin penegak hukum termasuk KPK itu menentukan satu orang, dan setelah satu orang diperiksa 1×24 jam kemudian langsung KPK melakukan penahanan. Ada bukti permulaan yang cukup,” urainya.

“Nanti detil bukti-bukti harus di pengadilan, kalau saya sampaikan di sini jaksanya keki,” tambahnya lagi. (Pz/Islampos)[www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.