Header Ads

FPI dan HTI Protes Pasal Kondom di Raperda HIV/AIDS

Pemakaian kondom saat melakukan hubungan seksual bagi kelompok berisiko tinggi, dinilai bukan solusi untuk pencegahan HIV/AIDS. Dalam Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Pemkab Sumedang, bahkan ada sanksi pidana bagi yang tak menggunakan kondom saat melakukan hubungan seksual dengan mereka yang berisiko tinggi terkena HIV/AIDS.



"Penggunaan kondom untuk mencegah HIV/AIDS itu bukan solusi. Hasil penelitian pori-pori kondom itu masih bisa ditembus oleh virus," kata Ketua Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Sumedang, Fitra Sagara, Kamis (22/8/2013). Menurut Fitra, penggunaan kondom justru menjadi pintu legalisasi perzinahan dan seks bebas.

Sekretaris Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, Rahmat Juliadi, mengatakan pihaknya mendapat protes dari HTI dan juga FPI terkait pasal tentang kondom itu.

"Sebelumnya Pansus menggundang MUI dan ormas Islam untuk dengar pendapat terkait penggunaan kondom untuk pencegahan bagi yang berisiko tinggi sampai sanksi pidana. MUI memberikan dukungan terhadap pasal itu," kata Rahmat, Kamis siang kemarin.

Menurut Rahmat, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Pemkab Sumedang, dimasukkan unsur MUI dan ormas keagamaan dalam struktur Komisi Penanggulangan AIDS.

"Prinsip pencegahan lebih mengutamakan penanaman nilai-nilai agama pada setiap keluarga, aspek ketahanan keluarga seperti setia pada pasangan, pendidikan agama pada anak remaja," katanya. [tribunnews/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.