Miss World Langgar HAM
Maneger Nasution sebagai komisioner Komnas HAM menegaskan bahwa ajang
Miss World sebagai bentuk kebebasan yang merupakan bagian dari HAM
harus dihormati. Namun jika diselenggarakan di Indonesia justru menjadi
bentuk pelanggaran HAM itu sendiri.
“Kenapa pelanggaran HAM? Karena kebebasan, sebagai bagian dari HAM, sesuai pasal 28 UUD 45, juga dibatasi oleh UU, norma susila dan agama,” papar beliau.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa bagi masyarakat Indonesia, wanita adalah Ibu yang merupakan kehormatan bangsa. Yang kecantikannya bukan untuk dipertontonkan dan diperlombakan.
“Budaya kita lekat dengan santun, tata krama dan menjunjung tinggi kearifan. Kalau sampai pemerintah mengizinkan lembaga kontes kecantikan dunia menyelenggarakan perheletan Miss World di Indonesia, ini jelas melampaui keadaban kita sebagai sebuah bangsa,” pungkasnya.[][www.al-khilafah.org]
“Kenapa pelanggaran HAM? Karena kebebasan, sebagai bagian dari HAM, sesuai pasal 28 UUD 45, juga dibatasi oleh UU, norma susila dan agama,” papar beliau.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa bagi masyarakat Indonesia, wanita adalah Ibu yang merupakan kehormatan bangsa. Yang kecantikannya bukan untuk dipertontonkan dan diperlombakan.
“Budaya kita lekat dengan santun, tata krama dan menjunjung tinggi kearifan. Kalau sampai pemerintah mengizinkan lembaga kontes kecantikan dunia menyelenggarakan perheletan Miss World di Indonesia, ini jelas melampaui keadaban kita sebagai sebuah bangsa,” pungkasnya.[][www.al-khilafah.org]
Tidak ada komentar