Header Ads

Jaksa Penuntut Umum Perancis Tuntut Pecat Karyawan Muslimah Berhijab

Muslimah Prancis
Rabu (16/10/13) Jaksa Penuntut Umum Perancis, Francois, menuntut pemecatan seorang pegawai di Yayasan Baby Sitter di jalan Liz Evelyn karena memakai hijab.



Jaksa Penuntut Umum akan menentang keputusan Pengadilan Kasasi Perancis di Pengadilan Banding. Francois akanmenuntut pemecatan muslimah Fatimah Afif yang memakai hijab dan telah kehilangan pekerjaannya semenjak tahun 2008.

Pengadilan Kasasi Perancis pada bulan Maret lalu telah memutuskan untuk menganulir pemecatan karyawan tersebut. Pengacara karyawan muslimah itu, Michel Henry,  menunjukkan adanya bukti-bukti yang menguatkan Pengadilan Banding untuk memutuskan pemecatan pada saat seharusnya keputusan kasasi lebih kuat.[usamah/imo/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.