Header Ads

Bupati Bilang PSK Pahlawan Keluarga, Muslimah HTI Angkat Bicara

Pernyataan Bupati Kendal, Jawa Tengah, Widya Kandi Susanti terkait lokalisasi di wilayahnya menuai beragam tanggapan. Salah satunya datang dari Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia.

Dalam siaran persnya, Senin (27/1/2014), Muslimah HTI menilai pernyataan sang Bupati yang menyebut pekerja seks komersial (PSK) adalah pahlawan keluarga dan tidak manusiawi jika tempat pelacuran ditutup, menunjukkan cara berfikir Bupati yang pragmatis, kompromis dan sekular.


Sebelumnya, Bupati Widya pun menyatakan menutup lokalisasi bakal menimbulkan persoalan baru, yaitu menambah kemiskinan dan merebaknya penyakit kelamin. Pasalnya, kemungkinan para PSK itu akan mangkal di jalan-jalan bila lokalisasi ditutup.

HTI memandang, sebagai pengambil kebijakan selayaknya Widya menyampaikan pernyataan dan membuat kebijakan yang bisa memberikan solusi –apa pun konsekuensinya.

"Sebagai seorang muslimah semestinya tidak mentolerir hal yang dilarang agama. bila merujuk kepada aturan agama (Islam) justru Bupati Widya akan mendapati komprehensifnya aturan Islam mengatasi persoalan ini," ungkap Jurubicara Iffah Ainur Rochmah.

Menurut Muslimah HTI, Islam menetapkan lima jalur yang harus ditempuh untuk mengatasi maraknya prostitusi. Pertama, penegakan hukum/sanksi tegas kepada semua pelaku prostitusi.

Lalu, kedua, penyediaan lapangan kerja. Faktor kemiskinan yang seringkali menjadi alasan utama PSK terjun ke lembah prostitusi tidak perlu terjadi bila negara memberikan jaminan kebutuhan hidup setiap anggota masyarakat, termasuk penyediaan lapangan pekerjaan.

Ketiga, pendidikan/edukasi yang sejalan. Pendidikan bermutu dan bebas biaya akan memberikan bekal kepandaian dan keahlian pada setiap orang agar mampu bekerja dan berkarya dengan cara yang baik dan halal.

Keempat, aspek Sosial. Pembinaan untuk membentuk keluarga yang harmonis merupakan penyelesaian jalur sosial yang juga harus menjadi perhatian pemerintah. Hal lain adalah pembentukan lingkungan sosial yang tidak permisif terhadap kemaksiatan sehingga pelaku prostitusi akan mendapat kontrol sosial dari lingkungan sekitar.

Kelima, kemauan Politik. Penyelesaian prostitusi membutuhkan diterapkannya kebijakan yang didasari syariat Islam. Harus dibuat undang-undang yang tegas mengatur keharaman bisnis apapun yang terkait pelacuran. Dibutuhkan political will di tingkat negara untuk menutup tuntas pintu-pintu prostitusi. [kompas/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.