Header Ads

Apakah Kewajiban Menegakkan Khilafah itu Ada Dasarnya dalam Qur'an dan Hadits

Apakah Kewajiban Menegakkan Khilafah itu Ada Dasarnya dalam Qur'an dan Hadits
Sebelum membahas ini, harus saya sampaikan bahwa banyak sekali orang yang mempertanyakan, bahwa jika memang Khilafah itu, wajib mana dalil al-qur’an yang secara jelas menunjukkan wajibnya Khilafah?



Sebetulnya, dalil yang menyebutkan wajibnya Khilafah disebutkan banyak sekali dalam al-qur’an, al-hadits, dan ijma shahabat. Dalil-dalil itu akan dibahas di sini satu persatu.

Namun, harus dipahami bahwa dalil itu ada yang merujuk langsung kepada suatu fakta dengan “nama” atau “istilah” tertentu. Misalnya tentang wajibnya sholat, Allah swt memang langsung menggunakan istilah sholat “wa aqiimu ash sholat”. Tetapi, ada juga dalil yang menyebutkan suatu fakta tertentu, tetapi tidak menunjuk sesuatu dengan “nama” atau “istilah” tertentu. Misalnya tentang haramnya korupsi. Jika haramnya korupsi kita cari secara tekstual dengan “nama korupsi” di dalam al-qur’an, saya jamin sampai kiamat kita tidak akan menemukannya. Tidak ada ayat menggunakan kata “korupsi”. Tetapi, apakah ini berarti bahwa korupsi itu tidak haram, karena tidak dilarang secara tekstual dalam al-qur’an?.

Demikian pula kata “Khilafah”, jika kita cari kata Khilafah dalam arti sistem pemerintahan, mungkin kita tidak akan menemukannya. Memang, terdapat ayat yang menyebut kata Khalifah, misalnya pada surat al Baqarah ayat 30, “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang Khalifah di muka bumi”. Tetapi, sebagian besar ulama berpendapat bahwa yang dimaksud Khalifah adalah manusia. Karena itu, para ulama tidak menjadikan ayat ini sebagai dalil wajibnya Khilafah. Namun demikian, Imam Ibnu Katsir, Imam Qurthuby dan lain-lain, tetap menjelaskan bahwa ayat ini juga dalil wajibnya Khilafah. Sebab, kata beliau “Khalifah adalah untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi diantara manusia, memutuskan pertentangan mereka, menolong pihak yang didzalimi dari yang mendzalimi, menegakkan had-had, dan mengenyahkan kerusakan, serta urusan-urusan penting lain yang tidak mungkin ditegakkan tersebut kecuali dengan adanya seorang imam, dan (apabila suatu kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan suatu maka sesuatu tersebut menjadi wajib pula)”. [Imam al-Hafidz Abu Al-fida' Ismail Ibn Katsir, Tafsirul Qur'anil Adzim, juz 1 hal 221)]

Berikut ini adalah dalil-dalil yang mewajibkan adanya Khilafah Islam

Pertama, dalil-dalil dari al-qur’an:

Adanya perintah dari Allah swt untuk menaati pemimpin umat Islam (ulil amri minkum). Allah swt. berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي اْلأَمْرِ مِنْكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya serta ulil amri minkum (pemimpin di antara kalian). (QS an-Nisa’ [4]: 59).

Dalam ayat ini Allah swt memerintahkan orang-orang yang beriman untuk taat kepada Allah swt, Rasulullah saw, dan pemimpin umat Islam (ulil amri minkum). Perintah untuk taat kepada ulil amri minkum berarti perintah untuk mewujudkannya. Sebab, Allah swt tidak memerintahkan taat pada sesuatu yang tidak ada. Karena itu, adanya ulil amri minkum adalah wajib.

Yang menarik dari ayat ini adalah Allah swt menggunakan redaksi ulil amri minkum. Adanya tambahan kata minkum ini tidak boleh dilepaskan dari kata ulil amri. Kata ulil amri minkum dengan ulil amri itu dua hal yang berbeda. Kalau ulil amri itu sekedar pemimpin. Misalnya, Pak Jokowi itu ulil amri, tetapi beliau bukan ulil amri minkum. Yang dimaksud ulil amri minkum adalah pemimpin umat Islam, sebab kata minkum itu kembali kepada umat Islam (orang-orang yang beriman). Ini seperti sebutan Amirul Mukminin. Kata Amir dengan Amirul Mukminin itu dua hal yang sangat berbeda.

Pendapat inilah yang dipegang oleh jumhur ulama: Abu Hurairah, Ibn ‘Abbas, Ibn Zaid, dan lain sebagainya, yakni bahwa yang dimaksud dengan ulil amri minkum di sini adalah Khalifah atau Imam.

Dalil berikutnya adalah firman Allah swt:

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ

“Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka” (QS al-Maidah [5]: 49).

Dalam ayat ini Allah swt memerintahkan Rasulullah saw untuk menerapkan hukum kepada masyarakat dengan hukum yang diturunkan Allah swt. Perintah Allah swt kepada Rasulullah saw juga berarti perintah Allah swt kepada umat-nya Rasulullah selama tidak ada dalil yang mengkhususkan, padahal tidak ada dalil yang mengkhususkannya. Berarti perintah ini juga berlaku kepada umat Islam. Perintah Allah swt untuk berhukum ini, dalam segala hal, termasuk dalam urusan kemasyarakatan dan kenegaraan. Perintah untuk menerapkan hukum Allah swt, ini berarti perintah untuk menegakkan institusi yang akan menegakkan hukum Allah swt tersebut. Institusi pelaksana hukum Allah swt, tidak lain adalah Khilafah. Maka menegakkan Khilafah juga wajib.

Karena itu Imam Fakhruddin Ar-Razi, dalam kitab Mafatihul Ghaib fii At-tafsir, saat beliau menjelaskan surat al Ma’idah ini beliau mengatakan “Para Mutakallimin berhujjah dengan ayat ini bahwa wajib atas umat untuk mengangkat seorang imam tertentu untuk mereka. Dalilnya adalah bahwa Dia Ta'ala mewajibkan di dalam ayat ini untuk menegakkan sanksi atas pencuri dan pelaku zina. Maka, adalah keharusan adanya seseorang yang melaksanakan seruan tersebut. Sungguh umat telah sepakat bahwa tidak seorangpun dari rakyat yang boleh menegakkan sanksi (hudud) atas pelaku kriminal tersebut. Bahkan mereka telah sepakat bahwa tidak boleh (haram) menegakkan had atas pelaku kriminal yang merdeka kecuali oleh Imam (Khalifah). Karena itu ketika taklif tersebut sifatnya pasti (jazim) dan ketika tidak mungkin keluar dari ikatan taklif ini kecuali ketika adanya Imam, dan ketika kewajiban itu tidak tertunaikan kecuali dengan adanya Imam, dan ketika kewajiban itu masih dalam batas kemampuan mukallaf, maka (adanya) Imam adalah wajib. Oleh karena itu, seketika itu juga, kewajiban mengangkat seorang Imam adalah sesuatu yang bersifat qath'i” [ Imam Fakhruddin Ar-razi, Mafatihul Ghaib fii At-tafsir, juz 6 hal. 57 dan 233].

Imam Abul Qasim An Naisaburi Asy Syafi'i menjelaskan dalam Tafsir An Naisaburi: “Umat telah sepakat bahwa yang menjadi obyek khitab pada firman-Nya: ("maka jilidlah") adalah Imam; sehingga mereka berhujjah dengan ayat ini atas wajibnya mengangkat seorang Imam. Sebab, apabila suatu kewajiban itu tidak sempurna tanpa adanya sesuatu maka sesuatu tersebut menjadi wajib pula”. [Imam Abul Qasim Al Hasan bin Muhammad bin Habib bin Ayyub Asy Syafi‘iy An Naisaburi, Tafsir An Naisaburi, juz 5 hal 465 ]

Syeikh Ad Dumaiji dalam kitab Al-Imamatu al-Udzma ‘Inda Ahlis Sunnah wal Jamaah menjelaskan: “Menegakkan hukum Allah swt tidak akan pernah bisa, kecuali adanya Imamah. Sebab, menegakkan hukum itu memang tugasnya Imamah, dan memang hukum itu tidak akan bisa sempurna tanpa adanya Imamh. Karena itu ayat-ayat yang Allah memerintahkan untuk berhukum dengan hukumnya Allah adalah dalil atas wajibnya mengangkat Imam yang akan melaksanakan hukum tersebut”.

Dalil berikutnya, adalah perintah untuk berhukum dengan aturan-aturan Allah Swt. secara menyeluruh dan sempurna. Allah swt telah berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلاَ تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara total, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kalian.” (QS al-Baqarah [2]: 208).

Imam ath-Thabari menyatakan, “Ayat di atas merupakan perintah kepada orang-orang beriman untuk menolak selain hukum Islam dan untuk menjalankan syariat Islam secara menyeluruh; juga merupakan larangan untuk mengingkari satupun hukum yang merupakan bagian dari hukum Islam.”
Penerapan hukumnya Allah swt tidak akan pernah sempurna, kecuali dengan adanya Imam atau Khilafah. Sebagaimana yang dinyatakan Syeikh ad-Dumaiji, di dalam al-qur’an ada ratusan ayat yang memerintahkan kita semua agar berhukum dengan hukumnya Allah swt. Berarti ada ratusan ayat yang mewajibkan adanya Imamah atau Khilafah.

Kedua, dalil-dalil al-hadits yang mewajibkan adanya Khilafah Islam, diantaranya:

Diriwayatkan dari Nafi ra yang berkata: Umar ra telah berkata kepadaku: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “Siapa saja yang melepas tangan dari ketaatan kepada Allah, niscaya ia akan berjumpa dengan Allah tanpa memiliki hujjah. Dan siapa saja yang mati sedangkan di pundaknya tidak ada bai’at, maka matinya adalah seperti mati jahiliyyah” (HR. Muslim)

Nabi saw mewajibkan adanya bai’at pada pundak setiap Muslim dan mensifati orang yang mati dalam keadaan tidak ada bai’at di pundaknya seperti matinya orang jahiliyah. Padahal, bai’at hanya dapat diberikan kepada Khalifah, bukan kepada yang lain. Oleh karena itu, hadits di atas adalah dalil kewajiban mengangkat seorang Khalifah.

Ibn Abbas yang mengatakan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda bersabda:

»مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئَا فَكَرِهَهُ فَلْيَصْبِرْ فَإِنَّهُ لَيْسَ أَحَدٌ يُفَارِقُ اْلجَمَاعَةَ شِبْرًا فَيَمُوْتُ إِلاَّ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً«

“Siapa saja yang melihat sesuatu dari amirnya dan ia membencinya, hendaknya bersabar. Sebab, tidak seorang pun yang meninggalkan jamaah sejengkal saja kemudian mati, kecuali mati dalam keadaan Jahiliah”. (HR al-Bukhari).

Hadits ini menjelaskan haramnya kita keluar dari jamaah umat Islam yang dipimpin seorang Imam (Khalifah). Rasulullah saw menyebutkan bahwa orang yang keluar dari jamaah dan jika ia mati, maka ia mati dalam kondisi jahiliyah. Ini berarti menunjukkan bahwa umat Islam harus selalu berada di dalam jamaah yang dipimpin oleh Imam atau Khalifah, karena itu maka adanya jamaah yang dipimpin Imam atau Khalifah juga wajib adanya.

Rasulullah saw. juga bersabda:

مَنْ بَايَعَ إَمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمْرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ مَا اسْتَطَاعَ، فَإِنْ جَاءَ آخِرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوْا عُنُقَ اْلآخِرَ

“Siapa saja yang membaiat seorang imam, lalu ia memberikan genggaman tangannya dan buah hatinya kepadanya, hendaklah ia menaati imam itu sekuat kemampuannya. Kemudian jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaan imam itu maka penggallah leher orang lain itu. (HR Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, an-Nasa’i, dan Ahmad).

Rasulullah saw. bersabda:

«مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوهُ»

“Siapa saja yang datang kepada kalian—sedangkan urusan kalian berada di tangan seseorang (Khalifah)—kemudian dia hendak memecah-belah kesatuan jamaah kalian, maka bunuhlah.” (HR Muslim).

Hadits ini memerintahkan untuk memerangi orang-orang yang memecah jamaah umat Islam yang dipimpin oleh Imam atau Khalifah yang telah di-bai’at. Hadits ini berarti menjelaskan dengan pasti akan keharusan melestarikan adanya Imam atau Khalifah yang tunggal. Jika Khalifah itu tidak ada, berarti menegakkannya adalah wajib.

Imam Muslim meriwayatkan dari Al A’raj dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda: “Sesungguhnya seorang Imam laksana perisai, dimana orang-orang akan berperang di belakangnya dan menjadikannya sebagai pelindung” (HR. Muslim)

Hadits ini merupakan pemberitahuan (ikhbar) dari Rasulullah saw bahwa Imam itu laksana perisai, menunjukkan pemberitahuan tentang adanya makna fungsional dari keberadaan seorang Imam atau Khalifah. Setiap pemberitahuan (ikhbar) dari Allah swt dan Rasulullah saw, apabila mengandung celaan, maka yang dimaksud adalah tuntutan agar meninggalkannya. Sebaliknya, apabila mengandung pujian, maka yang dimaksud adalah tuntutan untuk melakukan perbuatan. Berarti, hadits ini adalah tuntutan agar umat Islam menegakkan Khilafah, sehingga umat ini memiliki perisai dan pelindung.

Dan masih banyak lagi hadits-hadits dari Rasulullah saw yang menjelaskan tentang wajibnya umat Islam memiliki Khalifah, sekaligus kewajiban menegakkan Khilafah jika Khilafah itu tidak ada.

Ketiga, dalil yang mewajibkan adanya Khilafah Islam adalah ijma’ sahabat.

Ijma sahabat menunjukkan bahwa para sahabat nabi saw, telah bersepakat tentang keharusan mengangkat seorang pengganti Rasulullah saw setelah beliau wafat. Mereka juga bersepakat mengangkat Khalifah sepeninggal Abu Bakar, Umar bin Khattab, dan Utsman bin Affan.

Ijma sahabat yang menekankan pentingnya pengangkatan Khalifah, nampak jelas dalam kejadian bahwa mereka menunda memakamkan jenazah Nabi saw dan mendahulukan pengangkatan seorang Khalifah pengganti beliau. Padahal memakamkan jenazah secepatnya adalah suatu keharusan dan diharamkan atas orang-orang yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah melakukan kesibukan lain sebelum jenazah itu dikebumikan. Namun, sebagian dari para sahabat yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah Rasulullah saw ternyata justru mendahulukan upaya-upaya untuk mengangkat Khalifah. Sedangkan, sebagian yang lain yang tidak ikut sibuk mengangkat Khalifah, ternyata ikut pula menunda kewajiban memakamkan jenazah Nabi saw, padahal mereka mampu mengingkari hal itu dan memakamkan jenazah Nabi saw secepatnya. Fakta ini menunjukkan adanya ijma untuk segera melaksanakan kewajiban mengangkat Khalifah, daripada memakamkan jenazah. Hal ini tidak akan terjadi, kecuali jika status hukum mengangkat seorang Khalifah lebih wajib daripada memakamkan jenazah.

Demikian pula, bahwa seluruh sahabat selama hidup mereka telah bersepakat mengenai kewajiban mengangkat Khalifah. Memang, terkadang terjadi perbedaan mendapat diantara mereka tentang siapa yang akan jadi Khalifah, tetapi mereka tidak pernah berbeda pendapat tentang wajibnya mengangkat Khalifah.

Oleh karena itu, ijma sahabat merupakan dalil yang tegas dan kuat mengenai kewajiban mengangkat Khalifah.

Inilah yang dipahami oleh para ulama. Syeikh Ibnu Hajar al-Haitamiy al-Makkiy dalam kitab Ash-Showa’iqul Mukhriqoh mengatakan: “Ketauhilah (juga) bahwa sesungguhnya para shahabat ra telah ijma’ (sepakat) bahwa sesungguhnya mengangkat Imam setelah lewatnya masa kenabian itu wajib, bahkan mareka menjadikan kwajiban tersebut sebagai kewajiban yang paling penting, dimana mereka lebih menyibukkan (diri mereka) dalam pengangkatan imam tersebut dibanding memakamkan Rasulullah saw, sedangkan perbedaan mereka (para sahabat) dalam penetapan siapa yang ditunjuk tidaklah merusak ijma’ yang disebutkan (di atas)”.

Jadi, apakah tidak ada dalil dari al-qur’an, as-sunnah atau ijma’ sahabat? Terserah Anda menjawabnya.

Wallahu a’lam

Oleh Ustadz Choirul Anam
[www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.