Header Ads

Polri Larang Ormas Razia Tempat Hiburan Menjelang Ramadhan

Polda Metro Jaya melarang ormas yang merazia tempat hiburan selama Ramadhan. Polri juga mengaku akan mengenakan sanksi pidana yang tertangkap. Lantas apa sanksinya terhadap pengelola hiburan?


Hidayatullah.com--Polda Metro Jaya bersama jajaran Polda lainnya akan menindak tegas kelompok atau organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan sweeping atau razia terhadap tempat hiburan di berbagai kota di Indonesia selama bulan Ramadhan. Polri juga akan mengenakan sanksi pidana kepada warga yang tertangkap atau terbukti merazia tempat-tempat hiburan.

"Masyarakat tidak boleh merazia apalagi main hakim sendiri dengan landasan agama tertentu untuk melakukan perusakan tempat-tempat hiburan. Selama bulan suci Ramadhan ada kebijakan dari beberapa pemda setempat yang mengizinkan lokasi hiburan tertentu untuk boleh beroperasi dengan jam terbatas, misalnya karaoke atau tempat hiburan lainnya," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Abu Bakar Nataprawira kepada SP, di Jakarta, Jumat (22/8) malam.

Menurut Abu Bakar, tidak semua lokasi hiburan di berbagai daerah mendapat pelarangan atau penutupan oleh pemda setempat. Mengantisipasi adanya kesalahpahaman maka Kapolri Jenderal Pol Sutanto telah memerintahkan pimpinan Polda berkoordinasi dengan instansi terkait atau pemda setempat untuk meningkatkan pengamanan lingkungan setempat selama Ramadhan.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman mengatakan, pengamanan lingkungan terutama pada puluhan ribu lokasi hiburan di Ibukota dan sekitarnya selama Ramadhan siap disiagakan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Pengamanan itu meliputi patroli rutin pada daerah yang disinyalir rawan kejahatan dan operasi penertiban lainnya terutama kawasan hiburan yang ada di mal, hotel, pusat perkantoran, dan tempat strategis lainnya seperti diskotek, karaoke, dan musik hidup yang digelar selama 24 jam.

Sebagaimana diketahui, wilayah Jakarta Barat dikenal paling banyak dan beragam tempat hiburannya. Jumlahnya mencapai ribuan lokasi yang tersebar di kawasan Tamansari, Tambora, dan Tanjung Duren.

Lalu Jakarta Utara juga menjadi wilayah kedua yang banyak tempat hiburan. Di wilayah ini umumnya ada di Panjaringan, Ancol, Tanjung Priok, dan Sunter. Sedangkan di Jakarta Pusat, sebagian besar ada di Menteng, Thamrin, dan Tanah Abang.

Lalu Jakarta Selatan ada di Kebayoran Baru (Blok M, Sudirman, Gatot Subroto, Semanggi, Bendungan Hilir, dan Kebayoran Lama (Kemang dan Fatmawati). Sementara di Jakarta Timur menyebar di kawasan Kelapa Gading dan Matraman. Lalu ada juga di Kepulauan Seribu seperti di Pulau Ayer.

Sedangkan, di Bekasi Kota, tempat hiburan menyebar di Tambun, Jl Juanda, dan segitiga Mal Bekasi Barat, lalu di Kabupaten Bekasi ada di Cibitung, Cikarang, dan Lemah Abang. Kemudian di Tangerang Kota/Kabupaten terdapat di BSD dan Karawaci. Sedangkan, lokasi hiburan di Depok sebagian besar di Jl Margonda.

Kapolda juga telah mengumpulkan pengusaha hiburan di Ibukota dan sekitarnya untuk membicarakan antisipasi pengamanan selama bulan puasa nanti. [sp/www.hidayatullah.com]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.