Header Ads

Marah Pada Laporan Goldstone, Israel Ingin Mengubah Hukum Perang Internasional

JERUSALEM - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada hari Selasa (20/10) menugaskan pemerintahannya untuk mencoba mengubah hukum internasional perang, seiring dengan semakin meningginya kegeraman negaranya dalam menanggapi laporan PBB yang memberatkan negara Zionis itu mengenai serangan ofensifnya di Jalur Gaza.

Berdasarkan instruksi, sejumlah badan pemerintah Israel berharap dapat menciptakan hubungan yang menguntungkannya di panggung internasional agar bisa menyesuaikan hukum perang "penyebaran terorisme di seluruh dunia", menurut pernyataan dari Kantor Pers Pemerintah.

Netanyahu memerintahkan langkah-langkah tersebut selama rapat kabinet khusus, di mana para pejabat Israel sedang membahas implikasi dari laporan Gaza, yang disusun oleh misi pencari fakta PBB yang dipimpin oleh ahli hukum Afrika Selatan, Richard Goldstone.

Dokumen yang berisi 575-halaman itu disahkan oleh Dewan HAM PBB minggu lalu, dan menuduh Israel serta gerakan Hamas sebagai pengendali kejahatan perang. Sekitar 1.400 warga Palestina dan 13 Israel tewas dalam operasi di musim dingin lalu.

Sambil mencela laporan itu sebagai laporan yang bias, negara Yahudi itu bersikeras bahwa apa yang mereka lakukan adalah serangan pertahanan tiga minggu untuk membalas penembakan roket yang dilakukan selama delapan tahun oleh Gaza.

"Saya ingin memperlihatkan pada setiap orang: tak ada satu orang pun yang dapat meremehkan kemampuan dan hak kami untuk membela anak-anak, warga negara dan masyarakat kami," kata Netanyahu dalam rapat, sembari bersumpah untuk terus menolak tuduhan yang menurutnya palsu dan "menyebar dengan bantuan dari laporan Goldstone."

"Tantangan kami adalah untuk menggagalkan pengesahan upaya berkelanjutan menentang Negara Israel. Arena yang paling penting di mana kami perlu bertindak dalam konteks ini adalah arena opini publik," katanya.

Sementara itu, Netanyahu juga menginstruksikan Departemen Kehakiman untuk membentuk unit yang bertugas untuk menangani proses hukum di negara-negara asing terhadap Israel atau warga negaranya. (althaf/xnh/arrahmah.com)

Arrahmah.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.