Header Ads

Rabi Israel Mengeluarkan Fatwa Untuk Membunuh Anak-Anak Dan Bayi Dari Non-Yahudi

Yerusalem - Dua orang rabi Israel mengeluarkan fatwa untuk membunuh semua orang yang beragama selain Yahudi, dan khususnya mereka yang mengancam bagi eksistensi Yahudi, termasuk pembunuhan terhadap anak-anak dan bayi sekalipun.

Fatwa tersebut terdapat dalam sebuah buku yang dikeluarkan oleh dua orang rabi, Yitzhak Shapira dan Yossi Elitzur. Kedua orang rabi ini berasal dari pemukiman Yitzhar dekat kota Nablus di utara Tepi Barat.

Dua orang rabi ini, dalam bukunya yang dibagikan kepada warga pemukim, yang berjudul “Taurah Al-Mulk, Kekuasaan Taurat”, menyerukan agar membunuh setiap orang yang membahayakan bagi Israel, meskipun ia seorang anak-anak atau bayi.

Koresponden Aljazeera di Yerusalem, Elias Crum mengatakan bahwa buku itu menjadi panduan (legalitas) yang mengesahkan pembunuhan terhadap orang-orang yang asing bagi orang-orang Yahudi. Yang jelas, buku itu diarahkan untuk orang-orang Arab, dan warga Palestina pada khususnya.

Dia menambahkan bahwa ada perundang-undangan Israel yang melarang penghasutan, namun dalam kenyataannya itu tidak berlaku, kecuali bagi orang-orang Arab yang sedang diadili atas tuduhan penghasutan. Sementara terhadap orang-orang Israel yang yang jelas-jelas melakukan penghasutan menutup mata, sebagai contoh adalah penghasutan pembunuhan mantan Perdana Menteri Yitzhak Rabin, katanya. (mu/hti)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.