Header Ads

Penghina Islam dan Hosni Mubarak Tetap Dihukum 4 Tahun

Kairo - Pengadilan Tinggi Mesir menjatuhkan hukuman selama empat tahun penjara terhadap seorang blogger yang dinyatakan bersalah karena menghina Nabi Muhammad dan Presiden Mesir dalam tulisan-tulisannya di internet.

Kantor berita Mesir mengatakan pada Selasa (22/12) bahwa Pengadilan telah menolak permohonan banding Abdel Kareem Nabil, 24 tahun.

Nabil adalah mantan mahasiswa di Universitas al-Azhar di Kairo yang dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Iskandariyah pada 2007 lalu selama tiga tahun karena melecehkan Islam dan Nabi Muhammad dan satu tahun karena menghina Presiden Mesir, Hosni Mubarak

Nabil dituduh telah menghina Islam karena menyebutnya sebagai agama kekerasan dalam sebuah catatan yang ditulisnya di blog berbahasa Arabnya pada 2005 setelah terjadinya serangan di Gereja Coptik di Iskandariyah. Nabil menyebut Nabi Muhammad dan tujuh turunannya sebagai “penumpah darah” dan menuding mereka telah mengajarkan pemberontakan. Ia juga menyebut Mubarak seorang diktator seperti Fir'aun.

Dalam blognya, dengan menggunakan nama samaran Karim Amir, Nabil juga melecehkan al-Azhar, menyebutnya sebagai “universitas teroris” yang membelenggu kebebasan berpikir. Ia dikeluarkan pihak universitas tahun 2006. (inn/rtr/taq/rep)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.