Header Ads

HTI & TPM Intervensi Gugatan AKKBB

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Tim Pembela Muslim (TPM) melakukan intervensi terhadap gugatan Aliansi Kebangkitan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) terhadap Pepres No. 1/PNPS/1965 jo UU No. 5 Tahun 1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Kisruh ini berawal dari kenekatan AKKBB menggugat MK untuk melakukan judicial review terhadap aturan tersebut. Tentunya hal ini membuat umat beragama khususnya muslim mayoritas menjadi berang. Dengan mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi(MK) di Jl. Medan Merdeka ratusan massa HTI bersama umat islam melakukan aksi menggugat tindakan nyeleneh AKKBB (Selasa 2/2/10).

AKKBB berdalih UUD 45 telah mengatur kebebasan beragama. Judicial review yang diajukan mereka merupakan pesanan kaum liberal yang bercokol di negeri ini. Setelah liberalisasi aspek kehidupan ekonomi termasuk kasus Century, politik, budaya sekarang giliran keyakinan umat beragama di Indonesia yang mau di obok-obok. Jika penghapusan ini tetap dilakukan maka pintu bagi kaum liberal untuk melakukan penghinaan, penistaan, penodaan terhadap ajaran agama termasuk islam akan terbuka lebar, umat beragama akan terancam.

Menurut Jubir HTI Ismail Yusanto, tindakan yang dilakukan oleh AKKBB merupakan bentuk kesengajaan untuk membiarkan aliran sesat dan atheism berkembang di Indonesia. Bagaimana tidak, sekarang saja dengan adanya aturan Pepres dan UU aliran sesat semodel Ahmadiyah, Lia eden, tetap merajalela. Apalagi jika UU tersebut dihapus. “mereka AKKBB berbahaya, karena seringkali menjebak umat dengan argumentasi islam untuk memuluskan tujuannya”, terang Ismail

Perwakilan TPM Achmad Mihdan dalam orasinya menyampaikan bahwa posisi agama termasuk agama samawi akan terancam dengan adanya gugatan AKKBB ini. “Keberadaan Ahmadiyah saja jelas-jelas sudah sangat mengganggu umat islam apa lagi jika mereka dibiarkan legal!” tegas Achmad Mihdan.

Mereka kaum liberal munafikin, seringkali menggunakan HAM untuk dijadikan topeng agenda liberalisasi agama tentunya dengan bayaran tuan-tuan mereka, bagaimana pelarangan jilbab di Perancis kemudian merembes ke negara lain seperti Denmark, Inggris berlangsung mulus lewat provokasi media massa yang mereka miliki.

Menurut Tokoh DPP HTI Haris Abu Ulya, orang-orang yang bernaung di bawah AKKBB adalah orang yang hanya mencoba mengemis sekerat tulang dari Majikannya melalui kegiatan-kegiatanya. Untuk menghilangkan keberadaan cukup dengan mengganti system demokrasi yang sering mereka jadikan dalih kebebasan dengan aturan islam (syariah), itu juga belum cukup tanpa kepemimpinan seorang khilafah yang akan menghapus aliran sesat dan atheism. (mediaumat)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.