Header Ads

MUI Minta MK Tolak Permohonan Legalisasi Perjudian

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permohonan pengajuan legalisasi perjudian. MUI menyayangkan dalih pemohon, bahwa judi bisa memberi andil pembangunan kota.

"Sumber dana pembangunan kota yang lainnya masih banyak dan tidak menimbulkan dampak," kata Ketua MUI KH. Ma'ruf Amin, Jumat (23/4).

Ma'ruf mempertegas, perjudian itu sudah terang-terangan dilarang. Karena pada kenyataannya, perjudian justru membuat orang menjadi malas. Dan yang kalah tambah tersiksa. "Jadi tidak sesuai dengan keinginan masyarakat kita untuk memajukan bangsa dengan semangat kompetitif," ujarnya lagi.

Tidak hanya itu, dampak perjudian juga bisa menghancurkan masyarakat. Dia khawatir, bila sumber dana pembangunan berasal dari judi maka yang terjadi justru dampak buruk.

"Kalau ini dampak kerusakannya lebih besar. Menghancurkan masyarakat. Ada yang cari wangsit. Jadi jiwanya rusak, hartanya, juga anaknya. Semuanya merugikan," ujar dia.

Sebelumnya, dua warga Indonesia, Suyud dan Liem Dat Kui mengajukan permohonan agar judi dilegalkan pada Rabu, (21/4). Suyud berprofesi sebagai pedagang sayur, sebelumnya pernah tertangkap tangan karena berjudi dengan barang bukti Rp 58 ribu. Melalui pengacaranya, Farhat Abbas, yang juga suami artis Nia Daniaty, mengajukan gugatan agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon dengan menguji pasal 303 ayat (1), (2), dan (3), pasal 303 ayat (1), (2) KUHP dan pasal 1, pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang dinilainya membatasi hak asasi.

Farhat juga mengatakan, pelegalan dengan lokalisasi judi juga bermanfaat untuk menarik berbagai wisatawan asing sehingga bisa menjadi salah satu bentuk devisa pariwisata. Selain itu, menurut dia, lokalisasi juga bisa menghapuskan berbagai praktik liar perjudian yang kerap dijadikan sarana pemerasan oleh oknum aparat.

"Contohnya adalah sejumlah negara tetangga yang telah melegalisasikan perjudian misalnya Malaysia dengan Pulau Genting Highland atau Hong Kong. Itu bisa dimanfaatkan bagi wisatawan asing. Jadi dilakukan pembatasan bersyarat," kata Farhat sebelum ini. (ant/arrahmah.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.