Header Ads

PBB Didesak Lakukan Penyelidikan "Model Gaza" di Afghanistan

Mantan pelapor khusus PBB, Philip Alston menyarankan Dewan Hak Asasi Manusia PBB melakukan model penyelidikan seperti yang mereka lakukan dalam kasus-kasus pelanggaran HAM di Gaza, untuk menyelidiki kejahatan perang yang terjadi Afghanistan.

Alston mengatakan, Dewan HAM harus segera membentuk tim penyelidik karena makin korban di kalangan rakyat sipil Afghanistan akibat aksi-aksi kekerasan yang dilakukan pasukan koalisi asing maupun Taliban, terus bertambah. "Pelakunya harus diidentifikasi dan dimintai pertanggungjawaban," kata Alston.

Menurutnya, penyelidikan PBB atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Israel di Gaza bisa menjadi model untuk melakukan penyelidikan kasus serupa yang terjadi di Afghanistan. Ia menilai kasus-kasus kejahatan perang yang menimpa rakyat sipil di Afghanistan kurang mendapat perhatian dan pelakunya tidak pernah dikenai tuntutan.

"Jika negara tidak melakukan penyelidikan yang netral dan memadai serta tidak memperkarakan kasus-kasus pelanggaran kemanusiaan yang serius, maka komunitas internasional boleh ikut melakukan intervensi untuk menyelidiki kasus-kasus ini," ujar Alston.

Dalam kurun waktu enam bulan pertama tahun ini, lebih dari seribu warga sipil Afghanistan tewas akibat konflik bersenjata antara Taliban dan pasukan asing di negeri itu. Beberapa catatan kasus kekerasan yang dilakukan tentara-tentara Inggris di Afghanistan sudah dipublikasikan oleh situs pembcor rahasia Wikileaks belum lama ini. Situs itu setidaknya mempublikasikan catatan-catatan rahasia militer Inggris atas sedikitnya 21 kasus kekerasan yang dilakukan tentara Inggris terhadap warga sipil Afghanistan. Kementerian Pertahanan Inggris, baru Sabtu (25/9) malam mengklaim bahwa tentara-tentara yang melakukan pelanggaran itu sudah dikenakan sanksi.

Pernyataan Alston yang meminta Dewan HAM PBB menyelidiki kejahatan perang di Afghanistan, ditengarai karena adanya laporan sumber-sumber yang mengatakan bahwa sejumlah pejabat di Inggris telah mengontak kepala International Criminal Court (ICC) tentang bagaimana militer Inggris melakukan penyelidikan atas kasus-kasus dugaan kejahatan perang di Afghanistan.

Afghanistan adalah salah satu negara yang ikut menandatangani kesepakatan tentang pengadilan kejahatan perang yang menjadi cikal bakal terbentuknya ICC yang bermarkas di Hague. Oleh sebab itu, kejahatan perang yang dilakukan di wilayah negara Afghanistan yang dilakukan oleh warga negara Afghanistan atau warga negara lain, kasusnya bisa dibawa ke ICC.

Saman Zia-Zarifi, direktur Amnesty Internasional wilayah Asia Pasifik sependapat dengan Alston agar kasus kejahatan perang diselidiki dan diajukan ke Pengadilan Kriminal Internasional. "ICC merupakan tetap merupakan otoritas yang pas untuk menyelidiki dugaan kejahatan serius yang terjadi dalam perang di Afghanistan," ujarnya. (ln/guardian)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.