MUI Dukung Aturan Anggota DPR Dilarang ke Tempat Judi dan Pelacuran
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung usulan aturan bagi anggota DPR yang dilarang pergi ke tempat pelacuran dan perjudian. MUI menilai sebagai anggota DPR tentu harus mengerti mana yang baik dan tidak.
"Saya kira itu bagus sekali, karena judi itukan dalam bahasa ulamanya haram, kecuali dalam
rangka melakukan peninjauan atau investigasi. Kalau tidak punya tujuan apa-apa, ya ngapain
ke situ," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Ma'ruf Amin di Kantor MUI, Jl Proklamasi, Jakpus, Rabu (16/2/2011).
Namun Ma'ruf menilai, usulan diberlakukannya aturan itu, bukan juga berarti banyak anggota DPR yang gemar menyambangi tempat pelacuran dan lokasi judi.
"Ah, saya kira masih banyak anggota DPR yang baik juga," tutupnya.
Aturan tersebut tertuang dalam draf peraturan DPR tentang kode etik. Hasil pembahasan rancangan Peraturan Dewan Program Rakyat dan draf peraturan itu dibacakan Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Nudirman Munir, di dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
"Pasal 3 ayat 6 peraturan kode etik, anggota DPR RI dilarang memasuki tempat yang dipandang tidak pantas secara etika, moral, dan norma yang berlaku umum di masyarakat, seperti kompleks pelacuran dan perjudian, kecuali untuk kepentingan tugasnya sebagai anggota DPR," kata Nudirman membacakan draf.
Tidak hanya itu, anggota DPR juga tidak dibolehkan mengeluarkan kata-kata dan tindakan yang tidak patut atau pantas menurut pandangan etika dan norma yang berlaku di masyarakat. "Baik di dalam Gedung DPR RI maupun di luar Gedung DPR RI," lanjut Nudirman. (detik)
"Saya kira itu bagus sekali, karena judi itukan dalam bahasa ulamanya haram, kecuali dalam
rangka melakukan peninjauan atau investigasi. Kalau tidak punya tujuan apa-apa, ya ngapain
ke situ," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Ma'ruf Amin di Kantor MUI, Jl Proklamasi, Jakpus, Rabu (16/2/2011).
Namun Ma'ruf menilai, usulan diberlakukannya aturan itu, bukan juga berarti banyak anggota DPR yang gemar menyambangi tempat pelacuran dan lokasi judi.
"Ah, saya kira masih banyak anggota DPR yang baik juga," tutupnya.
Aturan tersebut tertuang dalam draf peraturan DPR tentang kode etik. Hasil pembahasan rancangan Peraturan Dewan Program Rakyat dan draf peraturan itu dibacakan Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Nudirman Munir, di dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
"Pasal 3 ayat 6 peraturan kode etik, anggota DPR RI dilarang memasuki tempat yang dipandang tidak pantas secara etika, moral, dan norma yang berlaku umum di masyarakat, seperti kompleks pelacuran dan perjudian, kecuali untuk kepentingan tugasnya sebagai anggota DPR," kata Nudirman membacakan draf.
Tidak hanya itu, anggota DPR juga tidak dibolehkan mengeluarkan kata-kata dan tindakan yang tidak patut atau pantas menurut pandangan etika dan norma yang berlaku di masyarakat. "Baik di dalam Gedung DPR RI maupun di luar Gedung DPR RI," lanjut Nudirman. (detik)
Tidak ada komentar