Header Ads

Kejaksaan Bulgaria Mendakwa Seorang Muslim Sebarkan Ajaran "Jihad"

Kejaksaan di kota Haskovo, Bulgaria mendakwa seorang muslim dengan tuduhan melakukan kejahatan terhadap agama dan republik Bulgaria karena menyebarkan ajaran "jihad".

Kadir, pria muslim berusia 52 tahun dari Kozlets dituding menyebarkan hasutan bernuansa kebencian terhadap agama lain. Tuduhan itu berdasarkan dugaan bahwa Kadir adalah anggota kelompok Hakikat Vakfi (Kebenaran Illahi), sebuah kelompok Islam yang dinyatakan terlarang di Turki.

Anton Popov, salah seorang jaksa dalam kasus ini mengatakan, kelompok itu dilarang karena menyerukan pengikutnya mengangkat senjata untuk memerangi semua non-Muslim, terutama umat Kristiani.

Kejaksaan Haskovo, Bulgaria sudah melakukan investigasi terhadap Kadir sejak tahun 2009 dan menyita banyak buku agama berbahasa Turki dan Arab milik Kadir. Sejauh ini, pihak kejaksaan belum menahan Kadir.

Muslim Bulgaria itu menolak semua tuduhan jaksa dan membantah telah menyalahgunakan ilmu dan buku-bukunya untuk menyebarkan hasutan agar membenci agama lain. (ln/EN/eramuslim.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.