Header Ads

PDIP Waspadai RUU Intelijen Melegitimasi Penculikan

PDI Perjuangan menolak RUU Intelijen yang diajukan pemerintah. Terutama klausul yang menyebutkan bahwa intelijen dapat memeriksa secara intensif dalam waktu 7x24 jam seseorang yang diduga pengganggu keamanan negara.

"Itu sama saja dengan penculikan sebab tidak jelas di mana ditahan, siapa yang menahan, alasan penahanan, dan lain-lainnya," kata anggota Komisi I dari PDI Perjuangan, Helmy Fauzi, Kamis (14/4).

Helmy juga menyoroti klausul kewenangan penyadapan bagi intelijen. Menurutnya, penyadapan tidak perlu dilakukan karena operasi intelijen dilakukan dengan sangat cerdas. Helmy pun tak bisa menyembunyikan kerisauannya terkait RUU Intelijen versi pemerintah ini.

"Kalau ini dibiarkan, bukan mustahil ini digunakan penguasa untuk kepentingan jangka pendek saja," tegas Helmy.

Di luar itu, Helmy mengusulkan ada lembaga untuk mengawasi kinerja intelijen. Lembaga pengawas ini dibentuk untuk mewujudkan transparansi. Lembaga pengawas ini juga bertugas di bawah sumpah untuk tidak membocorkan rahasia negara. (hidayatullah.com)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.