Header Ads

Setidaknya ada 8 UU di Indonesia yang Dibiayai Asing

Koalisi Anti Utang (KAU) meyakini pihak asing terlibat dalam pembuatan sejumlah undang-undang maupun produk hukum lain di Indonesia.

Hal itu disampaikan Koordinator KAU Dani Setiawan dalam diskusi bertema "Untuk Asing Istimewa untuk Rakyat Merana" di kantor Institut Hijau Indonesia, Komplek Bumi Asri, Pancoran, Jakarta Selatan (Jumat, 22/4).

"Produk perundang-undangan itu dipastikan akan merugikan rakyat dan bertentangan dengan konstitusi," tegasnya.

Menurut KAU setidaknya ada delapan UU yang dibiayai asing. Pertama, UU 25/2007 tentang Penanaman Modal yang dibiayai oleh sembilan kreditor termasuk Bank Dunia, ADB dan JBIC senilai 600 juta dolar AS.

Kedua, UU 21/2002 tentang Ketenaga Listrikan, yang "dibantu" ADB sebesar 400 juta dolar AS. Ketiga, UU 7/2004 tentang Sumber Daya yang menelan 30 juta dolar AS dari Bank Dunia.

Keempat, UU 2/2001 tentang Minyak dan Gas yang didukung kreditor USAID dan Bank dunia senilai 40 juta dolar AS.

Kelima, UU 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan yang menggunakan uang Bank Dunia sebesar 114 juta dolar AS.

Keenam, UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil (kreditor Bank Dunia/ADB dan jumlah utang 33 juta dolar AS). Ketujuh, UU 19/2003 tentang BUMN (kreditor ADB dan jumlah utang 400 juta dolar AS), serta terakhir terakhir RUU Pertanahan (jumlah utang 500 ribu dolar AS).(rakyatmerdekaonline.com)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.